Polresta Yogyakarta Jelaskan Duduk Perkara Kompensasi Rp6 Juta di Alun-Alun Kidul

Polresta Yogyakarta Jelaskan Duduk Perkara Kompensasi Rp6 Juta di Alun-Alun Kidul

KOTA YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Polresta Yogyakarta menyatakan dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap pelaku usaha bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana. Peristiwa yang sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial tersebut telah diperiksa melalui rangkaian klarifikasi dan pengumpulan informasi dari sejumlah pihak yang berada di lokasi maupun terkait dengan pengelolaan kawasan.

Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Ari Setyawan menyampaikan hasil penyelidikan itu pada Sabtu (3/10/2026). Berdasarkan pemeriksaan penyidik, perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan. Polisi juga menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana ringan dalam peristiwa yang dikaitkan dengan pembayaran kompensasi sebesar Rp6 juta tersebut.

Bacaan Lainnya

Untuk memastikan duduk perkara, penyidik telah meminta keterangan dari 17 orang. Mereka terdiri atas pelaku usaha bolosego, pengelola area parkir, perwakilan paguyuban, serta pedagang yang beraktivitas di sekitar Alun-Alun Kidul. Keterangan juga diperoleh dari pihak Kraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan Yogyakarta, anggota kepolisian dari Polsek, dan ahli hukum pidana.

Pemeriksaan terhadap berbagai pihak dilakukan untuk mencocokkan informasi mengenai kronologi kejadian, hubungan pelaku usaha dan pengelola kawasan, serta dasar permintaan pembayaran yang menjadi sorotan. Polisi turut menelaah konteks pengelolaan parkir dan aktivitas usaha di area tersebut agar penilaian tidak hanya didasarkan pada potongan informasi yang beredar di media sosial.

Dari hasil klarifikasi itu, polisi menilai belum terdapat dasar untuk menyimpulkan adanya pemaksaan, ancaman, atau tindakan lain yang menjadi unsur pemerasan. Demikian pula, fakta yang ditemukan tidak menunjukkan terpenuhinya unsur pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Penjelasan tersebut menjadi dasar Polresta Yogyakarta dalam menyampaikan bahwa perkara ini tidak mengarah pada proses pidana.

Sebelum kegiatan bolosego berlangsung di Alun-Alun Kidul, pihak penyelenggara telah memperoleh izin dari Kraton Yogyakarta. Izin tersebut tercatat tertanggal 10 September 2026 dan ditandatangani oleh GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton. Dokumen itu menjadi dasar administratif yang menunjukkan bahwa kegiatan telah diajukan dan mendapatkan persetujuan dari pihak Kraton sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat.

Salah satu poin penting dalam dokumen izin tersebut adalah keterangan bahwa tidak ada biaya yang dipungut. Artinya, dalam konteks izin yang dikeluarkan Kraton, pelaksanaan kegiatan bolosego tidak disertai pungutan sebagaimana tercantum secara tertulis. Ketentuan ini perlu dipahami berdasarkan ruang lingkup dokumen izin, yakni persetujuan penggunaan atau pelaksanaan kegiatan dari pihak Kraton, bukan sebagai uraian menyeluruh mengenai setiap pengaturan teknis yang mungkin muncul selama acara.

Karena itu, isi izin Kraton perlu dibedakan dari kesepakatan lain yang kemudian dibuat dalam pelaksanaan kegiatan. Jika terdapat pembahasan mengenai kompensasi atau pembayaran dalam proses penyelenggaraan, hal tersebut merupakan bagian dari komunikasi atau kesepakatan tersendiri yang tidak otomatis menjadi isi surat izin Kraton. Dokumen izin yang menyebut tidak adanya pungutan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh hubungan administratif, operasional, ataupun kesepakatan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan.

Pembedaan ini penting agar fakta mengenai izin tidak bercampur dengan informasi mengenai kompensasi Rp6 juta yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan yang tersedia, izin dari Kraton hanya memuat persetujuan kegiatan dan penegasan bahwa tidak ada biaya yang dipungut dalam konteks izin itu. Adapun kesepakatan lain yang dibuat ketika kegiatan dilaksanakan perlu dilihat dari dokumen, pihak yang menyepakatinya, serta konteks pembahasannya masing-masing. Dengan demikian, isi izin dapat dijelaskan secara terbatas dan faktual, tanpa menarik kesimpulan mengenai adanya pelanggaran yang tidak disebutkan dalam sumber.

Persoalan kompensasi di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta bermula dari adanya kesepakatan penggunaan area pihak bolosego dan pengelola area parkir. Berdasarkan kesepakatan tersebut, area dimanfaatkan untuk kegiatan selama lima hari. Sebagai bagian dari pengaturan penggunaan lokasi, kedua pihak menyetujui kompensasi dengan nilai Rp6 juta. Kesepakatan itu menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus mengatur hubungan penyelenggara dan pihak yang mengelola area.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut ternyata tidak berlangsung sesuai rencana selama lima hari. Aktivitas hanya berjalan satu hari. Perbedaan durasi yang disepakati dan pelaksanaan di lapangan kemudian memunculkan persoalan mengenai penggunaan serta pembagian uang kompensasi. Situasi itu memerlukan penjelasan agar angka Rp6 juta dipahami dalam konteks kesepakatan penggunaan area, bukan langsung dimaknai sebagai pungutan liar.

Setelah persoalan muncul, Polsek Kraton memfasilitasi komunikasi pihak bolosego dan pengelola area parkir. Fasilitasi tersebut dilakukan untuk mempertemukan pihak-pihak terkait, menjelaskan duduk perkara, serta mencari penyelesaian atas kompensasi yang telah disepakati sebelumnya. Melalui proses komunikasi itu, para pihak membahas kembali penggunaan dana dengan mempertimbangkan kegiatan yang hanya berlangsung satu hari.

Hasil pembahasan tersebut menetapkan pembagian dana kompensasi. Sebanyak Rp3 juta dikembalikan kepada pihak bolosego. Sementara itu, Rp3 juta lainnya digunakan untuk kebutuhan pengelolaan sampah, paguyuban Alun-Alun Kidul, dan kas pengelola parkir. Pembagian ini merupakan hasil komunikasi yang difasilitasi kepolisian setelah pelaksanaan kegiatan tidak berjalan selama lima hari sebagaimana rencana awal.

Dengan alur tersebut, rangkaian peristiwanya dimulai dari kesepakatan penggunaan area selama lima hari, pembayaran kompensasi Rp6 juta, pelaksanaan kegiatan selama satu hari, lalu fasilitasi komunikasi oleh Polsek Kraton. Penyelesaian akhirnya membagi dana menjadi dua bagian, yakni pengembalian Rp3 juta kepada bolosego dan penggunaan Rp3 juta untuk sejumlah kebutuhan pengelolaan kawasan. Penjelasan kronologis ini penting agar persoalan tidak dilepaskan dari konteks kesepakatan awal dan penyelesaian yang ditempuh bersama.

Polresta Yogyakarta masih mendalami perkara tersebut untuk menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana, termasuk kemungkinan tindak pidana ringan. Pendalaman dilakukan dengan mencermati keterangan para pihak, rangkaian peristiwa di lokasi, serta dasar pengelolaan area yang digunakan untuk kegiatan parkir. Polisi juga mempertimbangkan pendapat ahli hukum pidana dalam menentukan apakah tindakan yang dipersoalkan memenuhi unsur delik sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana. Penilaian itu diperlukan agar penerapan pasal tidak hanya didasarkan pada adanya pungutan atau perselisihan, melainkan pada fakta dan kewenangan yang berlaku di lokasi.

Berdasarkan keterangan para pihak dan pendapat ahli, perkara tersebut tidak dapat dikenai peraturan daerah tentang perparkiran milik Pemerintah Kota Yogyakarta. Lokasi kegiatan disebut berada di halaman Sasono Hinggil, yang merupakan tanah Kasultanan, bukan lahan yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk urusan perparkiran. Area itu dikelola oleh pengelola parkir berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Gusti Bendoro Pangeran Harjo (GBPH) Prabu Kusumo pada 29 Agustus 2007. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang diperhatikan dalam menilai status pengelolaan lokasi serta kewenangan pihak yang menjalankan kegiatan di area tersebut.

Dengan mempertimbangkan status lahan, dokumen pengelolaan, keterangan para pihak, dan pendapat ahli hukum pidana, polisi menilai penerapan ketentuan perparkiran daerah tidak memiliki dasar terhadap lokasi itu. Fakta-fakta tersebut juga digunakan untuk menilai unsur dugaan pemerasan maupun tindak pidana ringan. Dari pendalaman yang dilakukan, polisi menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana pemerasan dan unsur tindak pidana ringan tidak terpenuhi. Penilaian tersebut didasarkan pada keadaan faktual mengenai lokasi kegiatan, status tanah, kewenangan pengelolaan, serta keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Pos terkait