Baleg Dalami Usulan Penambahan Kursi DPRD Jakarta hingga 220

Baleg Dalami Usulan Penambahan Kursi DPRD Jakarta hingga 220

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Salah satu poin utama yang disampaikan ialah penambahan jumlah kursi anggota DPRD Jakarta, dari 106 kursi yang berlaku saat ini menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi. Usulan tersebut dinilai perlu dibahas seiring perubahan status Jakarta dan meningkatnya kebutuhan representasi masyarakat di wilayah metropolitan tersebut.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Forum tersebut menjadi ruang bagi DPRD Jakarta untuk menyampaikan berbagai masukan terkait penyempurnaan regulasi mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Selain membahas aspek kelembagaan dan kewenangan, pembicaraan juga mencakup pengaturan komposisi perwakilan politik dalam struktur pemerintahan daerah.

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Abdul Azis, menjadi pihak yang memaparkan usulan tersebut. Ia menjelaskan bahwa jumlah penduduk, luas persoalan perkotaan, serta kompleksitas pelayanan publik menjadi pertimbangan dalam mengkaji kebutuhan penambahan kursi. Menurut usulan DPRD Jakarta, peningkatan jumlah anggota dapat memperluas keterwakilan setiap daerah pemilihan sekaligus mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Meski demikian, gagasan tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan memerlukan kajian lebih lanjut, termasuk penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan serta implikasi anggaran. Baleg DPR RI akan menelaah masukan yang disampaikan sebelum menentukan langkah berikutnya dalam proses revisi UU DKJ. Pembahasan itu diharapkan menghasilkan formula jumlah kursi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jakarta, kapasitas pemerintahan daerah, dan prinsip efisiensi penyelenggaraan negara.

Usulan penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta hingga 220 kursi didasarkan pada pertimbangan mengenai jumlah penduduk dan kebutuhan representasi warga. Jakarta saat ini memiliki populasi sekitar 11 juta jiwa. Dengan komposisi kursi yang ada, satu anggota DPRD Jakarta diperkirakan merepresentasikan sekitar 100.000 warga. Rasio tersebut dinilai perlu dikaji karena besarnya jumlah penduduk yang harus diwakili oleh setiap anggota legislatif.

DPRD Jakarta mengusulkan agar rasio representasi diubah menjadi satu anggota untuk sekitar 50.000 atau 60.000 warga. Perubahan itu menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai kemungkinan penambahan jumlah kursi. Dengan rasio tersebut, pembagian keterwakilan diharapkan dapat disesuaikan dengan perkembangan populasi Jakarta serta banyaknya persoalan yang disampaikan masyarakat kepada lembaga legislatif. Usulan ini masih menjadi bagian dari pembahasan mengenai kebutuhan dan komposisi DPRD Jakarta.

Selain jumlah penduduk, beban kerja DPRD DKI Jakarta juga dikaitkan dengan karakteristik struktur pemerintahan di Jakarta. Berbeda dari banyak daerah lain, Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten atau kota. Akibatnya, fungsi representasi dan penyerapan aspirasi masyarakat di wilayah yang setara dengan kabupaten atau kota berada pada DPRD tingkat provinsi. Kondisi tersebut membuat anggota DPRD Jakarta menangani cakupan wilayah dan persoalan yang lebih luas.

Ketiadaan lembaga legislatif pada tingkat kabupaten atau kota juga menjadi alasan mengapa beban kerja DPRD DKI Jakarta dinilai lebih berat dibandingkan DPRD di daerah lain. Setiap anggota perlu menerima dan menindaklanjuti aspirasi dari warga di berbagai wilayah Jakarta dalam satu struktur kelembagaan. Dalam pembahasan usulan tersebut, kondisi ini dikaitkan dengan kekhawatiran bahwa jumlah warga yang terlalu besar untuk diwakili setiap anggota dapat membuat aspirasi masyarakat tersumbat atau tidak tertampung secara optimal.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merespons usulan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta hingga 220 dengan membuka ruang pembahasan lebih lanjut. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa lembaganya tetap memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan argumentasi. Menurut dia, proses tersebut penting, terutama karena usulan itu berkaitan dengan pembentukan undang-undang, termasuk pembahasan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan usulan penambahan kursi DPRD Jakarta akan dikaji secara lebih mendalam. Baleg berencana mengundang para ahli untuk memperoleh perspektif mengenai kebutuhan representasi, tata kelola pemerintahan daerah, serta dampak perubahan komposisi anggota legislatif terhadap proses pengambilan kebijakan. Selain itu, DPRD Jakarta akan diminta menyiapkan kajian lanjutan yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menilai usulan tersebut.

Kajian itu diharapkan tidak hanya berfokus pada jumlah kursi, tetapi juga membandingkan berbagai skema yang berpotensi memperkuat keterwakilan warga Jakarta. Baleg perlu melihat dasar perhitungan, persebaran penduduk, karakteristik wilayah, serta mekanisme penyaluran aspirasi yang paling efektif. Dengan pendekatan tersebut, keputusan yang diambil dapat mempertimbangkan aspek hukum, politik, dan kebutuhan masyarakat secara seimbang.

Martin menjelaskan, kondisi saat ini menunjukkan satu anggota DPRD Jakarta mewakili sekitar 100.000 warga. Besarnya beban keterwakilan tersebut berpotensi menimbulkan sumbatan aspirasi, karena kemampuan anggota legislatif untuk menjangkau, menyerap, dan menindaklanjuti persoalan masyarakat menjadi lebih terbatas. Karena itu, pembahasan mengenai penambahan kursi perlu diarahkan untuk mencari solusi yang benar-benar meningkatkan akses warga terhadap wakilnya, bukan semata-mata menambah jumlah anggota dewan.

Badan Legislasi (Baleg) dan DPRD Jakarta berencana menjadwalkan pertemuan untuk membahas langkah peningkatan fungsi representasi di parlemen daerah. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mendalami kebutuhan penataan jumlah kursi DPRD Jakarta, sekaligus mengkaji berbagai pilihan kebijakan yang dapat menjawab perkembangan demografi dan dinamika pemerintahan daerah.

Martin menegaskan bahwa usulan penambahan kursi DPRD hingga 220 belum menjadi keputusan. Gagasan tersebut masih memerlukan kajian yang menyeluruh, baik dari sisi kebutuhan representasi, dasar hukum, maupun dampaknya terhadap penyelenggaraan pemilu dan tata kelola pemerintahan. Selain penambahan kursi, Baleg juga perlu mempertimbangkan kemungkinan skema lain yang dapat memperkuat keterwakilan masyarakat tanpa terburu-buru menetapkan satu pilihan.

Pertemuan Baleg dan DPRD Jakarta direncanakan berlangsung bersamaan dengan momen penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027. Waktu tersebut dinilai strategis karena dapat digunakan untuk menyelaraskan pembahasan perubahan regulasi dengan agenda legislasi nasional. DPRD Jakarta mengusulkan agar revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2027 sebagai dasar untuk menata kembali ketentuan yang berkaitan dengan pemilu dan perwakilan daerah.

Usulan revisi itu lain didorong oleh kebutuhan harmonisasi dengan Undang-Undang Pemilu. Penyesuaian diperlukan agar terdapat kepastian hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta pemilu dalam mempersiapkan serta melaksanakan tahapan pemilihan di Jakarta. DPRD Jakarta juga menilai jumlah kursi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mempertimbangkan jumlah penduduk ibu kota. Karena itu, pembahasan lanjutan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang proporsional, memiliki landasan hukum yang jelas, dan memperkuat kualitas representasi warga Jakarta.

Pos terkait