TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Seorang mahasiswa berinisial MF, berusia 23 tahun, meninggal dunia setelah tertabrak kereta rel listrik (KRL) di perlintasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis sore, 8 Oktober 2026. Peristiwa tersebut menimbulkan perhatian karena korban diduga berada di lokasi untuk merekam materi yang berkaitan dengan tugas kuliahnya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, MF diduga sedang melakukan perekaman ketika insiden terjadi. Namun, informasi yang disampaikan sejauh ini belum memuat rincian lebih lanjut mengenai materi yang direkam maupun bentuk tugas kuliah yang sedang dikerjakan korban. Kepolisian masih menjadi rujukan utama dalam penyampaian fakta mengenai kronologi kejadian tersebut.
Peristiwa ini menegaskan bahwa kegiatan perekaman di sekitar jalur kereta memerlukan kewaspadaan tinggi dan harus memperhatikan keselamatan. Meski demikian, tidak terdapat informasi tambahan dalam keterangan awal mengenai alasan korban berada di lokasi, pihak lain yang mendampingi, atau keadaan perlintasan saat kejadian berlangsung. Identitas korban yang tersedia hanya menyebutkan inisial MF dan usianya, yakni 23 tahun.
Hingga informasi awal ini disampaikan, inti peristiwa adalah meninggalnya MF setelah tertabrak KRL di wilayah Ciputat pada Kamis sore. Dugaan bahwa korban sedang merekam materi untuk tugas kuliah berasal dari keterangan kepolisian dan masih menjadi bagian dari penyelidikan atas kejadian tersebut. Karena itu, informasi mengenai kronologi, aktivitas korban sebelum insiden, serta faktor lain yang mungkin berkaitan perlu menunggu penjelasan resmi berikutnya. Pemberitaan mengenai kasus ini perlu tetap berpegang pada data yang telah dikonfirmasi, tanpa menambahkan keterangan mengenai identitas, kampus, atau kondisi perlintasan yang belum disebutkan oleh sumber resmi.
Peristiwa mahasiswa tewas tertabrak kereta rel listrik (KRL) di Ciputat tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan pengambilan gambar untuk tugas kuliah. Keterangan itu disampaikan oleh seorang teman kuliah korban yang turut mendampingi proses perekaman. Dengan demikian, informasi mengenai tujuan pengambilan gambar bersumber dari kesaksian teman korban, bukan dari kesimpulan tambahan mengenai kegiatan yang sedang dilakukan.
Menurut keterangan saksi, korban dan dirinya berada dalam rangkaian kegiatan perekaman ketika kecelakaan terjadi. Pada saat kereta melintas, korban tertabrak KRL. Setelah benturan, korban kemudian terseret kereta hingga sekitar 200 meter. Peristiwa tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Keterangan saksi menjadi bagian penting dalam menjelaskan konteks awal kejadian, terutama mengenai alasan korban melakukan pengambilan gambar di lokasi tersebut. Namun, informasi yang tersedia hanya menyebut bahwa kegiatan itu dilakukan untuk memenuhi tugas kuliah. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai jenis tugas, alat yang digunakan, maupun rincian teknis lain dalam proses perekaman.
Karena itu, tujuan pengambilan gambar perlu dipahami berdasarkan penjelasan saksi yang merupakan teman kuliah korban dan berada dalam pendampingan kegiatan tersebut. Pernyataan tersebut tidak menjadi dasar untuk menambahkan dugaan mengenai tahapan atau cara perekaman. Fakta yang dapat disampaikan adalah bahwa kegiatan pengambilan gambar disebut ditujukan untuk tugas kuliah, kemudian kecelakaan terjadi ketika KRL melintas dan korban terseret sekitar 200 meter.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan keterangan mengenai insiden mahasiswa yang tewas setelah tertabrak KRL di Ciputat pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menyebut informasi bahwa korban sedang merekam tugas kuliah ketika berada di sekitar lokasi kejadian diperoleh dari saksi yang merupakan teman kuliah korban. Saksi tersebut disebut mendampingi korban pada saat peristiwa berlangsung.
Keterangan mengenai aktivitas korban itu, dengan demikian, bersumber dari penuturan teman kuliah yang berada bersama korban. Kompol Bambang menyampaikan informasi tersebut berdasarkan keterangan saksi pendamping, bukan dengan menambahkan dugaan mengenai kegiatan korban. Pernyataan itu menjelaskan dasar informasi tentang korban yang disebut sedang merekam tugas kuliah sebelum insiden terjadi.
Penyampaian Kapolsek Ciputat Timur tersebut menempatkan keterangan teman kuliah sebagai sumber informasi terkait aktivitas korban. Saksi yang mendampingi korban menjadi pihak yang memberikan informasi bahwa perekaman tugas kuliah sedang dilakukan. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan konteks keberadaan korban di lokasi, tanpa mengubah inti informasi yang diterima dari saksi. Kompol Bambang Askar Sodiq tidak menyampaikan tambahan keterangan lain di luar informasi tersebut dalam pernyataan yang dirujuk.
Dengan demikian, informasi mengenai korban yang sedang merekam tugas kuliah perlu dipahami sebagai keterangan yang berasal dari teman kuliah yang mendampingi korban. Pernyataan Kapolsek pada Jumat, 9 Oktober 2026, menegaskan sumber informasi tersebut, yakni saksi yang berada bersama korban saat kejadian. Uraian ini tidak memuat penambahan mengenai motif, kronologi lain, ataupun dugaan yang tidak disebutkan dalam keterangan tersebut.
Setelah insiden terjadi, petugas kepolisian segera tiba di lokasi untuk menangani situasi dan melakukan proses evakuasi. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat guna menjalani penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan setelah area kejadian ditangani, sehingga proses evakuasi dapat berlangsung secara tertib serta tidak menimbulkan risiko tambahan bagi petugas maupun pengguna layanan kereta api yang berada di sekitar lokasi.
Kejadian itu sempat berdampak pada perjalanan KRL di lintas Rangkasbitung–Tanah Abang. Perjalanan kereta pada lintas tersebut mengalami keterlambatan karena petugas perlu memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap aman selama proses penanganan dan evakuasi berlangsung. Situasi ini turut memengaruhi kelancaran operasional perjalanan, terutama bagi penumpang yang menggunakan layanan KRL pada rute tersebut.
Petugas kemudian melanjutkan penanganan hingga seluruh rangkaian proses evakuasi selesai. Setelah jenazah berhasil dibawa ke rumah sakit terdekat dan kondisi lokasi dinyatakan dapat ditangani, operasional perjalanan KRL di lintas Rangkasbitung–Tanah Abang kembali normal. Pemulihan tersebut menandai berakhirnya gangguan perjalanan yang muncul akibat insiden, sehingga layanan kereta api dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya di lintas terkait.










