Jakarta | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendorong PT Pos Indonesia (Persero) memperjelas status hubungan kerja para pekerjanya. Perhatian utama diarahkan kepada pekerja yang selama ini berstatus mitra. Menurut Said, kejelasan status tersebut penting untuk memastikan setiap pekerja memperoleh hak dan perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Status mitra dinilai perlu ditinjau secara menyeluruh apabila dalam praktiknya pekerja menjalankan pekerjaan, menerima perintah, serta memiliki pola kerja yang menyerupai hubungan kerja formal. Penataan diperlukan agar tidak terjadi ketidakjelasan mengenai hak atas upah, jaminan sosial, waktu kerja, perlindungan keselamatan, dan hak-hak lain yang melekat pada pekerja. Karena itu, PT Pos Indonesia didorong membuka informasi mengenai pola hubungan kerja yang berlaku di lingkungan perusahaan.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Said berencana melakukan inspeksi mendadak ke kantor PT Pos Indonesia di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober, pukul 11.00 WIB. Kunjungan itu akan dilakukan bersama unsur Kementerian Ketenagakerjaan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menyoroti penggunaan status mitra sekaligus mendorong perusahaan melakukan penataan hubungan kerja berdasarkan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.
Said menegaskan bahwa perusahaan, termasuk badan usaha milik negara, harus menjadi contoh dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan. Ia menyatakan ingin memberikan contoh bahwa badan usaha milik negara harus tunduk pada undang-undang. Pernyataan itu menempatkan kepatuhan hukum sebagai dasar utama dalam pengelolaan tenaga kerja, bukan sekadar pilihan administratif perusahaan.
Dengan langkah tersebut, tuntutan terhadap PT Pos Indonesia tidak hanya berkaitan dengan perubahan istilah status pekerja, tetapi juga kepastian perlindungan dan pemenuhan hak secara nyata. Dialog pekerja, serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil serta mencegah berlarutnya ketidakpastian hubungan kerja.
Said Iqbal mendorong PT Pos Indonesia untuk segera menata hubungan kerja para pekerjanya secara menyeluruh. Penataan tersebut diperlukan agar setiap pekerja memperoleh kepastian mengenai perusahaan yang menaungi, bentuk hubungan kerja, serta hak dan kewajibannya. Menurutnya, kejelasan status tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan administratif yang berlarut-larut karena berhubungan langsung dengan perlindungan upah, jaminan sosial, masa kerja, dan kepastian karier.
Hubungan kerja dapat ditempatkan secara jelas, baik pada perusahaan induk maupun anak perusahaan PT Pos Indonesia. Status pekerja juga harus ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sebagai pekerja kontrak atau pekerja tetap. Penetapan tersebut perlu dilakukan secara transparan, berdasarkan jenis pekerjaan dan kebutuhan perusahaan, bukan melalui pola yang membuat pekerja terus-menerus berada dalam kondisi tidak pasti. Dengan demikian, pekerja dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak ketenagakerjaan mereka.
Permintaan itu berkaitan erat dengan pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya atau outsourcing. Said menilai penggunaan tenaga outsourcing harus mengikuti batasan hukum dan tidak dijadikan cara untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Karena itu, ia meminta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli segera menyesuaikan aturan mengenai outsourcing dengan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR.
Dalam pandangan Said, undang-undang tersebut memberikan batas yang lebih tegas terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Pekerjaan penunjang yang disebut mencakup empat bidang, yaitu kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering. Pekerjaan di luar bidang tersebut semestinya tidak otomatis diserahkan kepada perusahaan alih daya tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Penyesuaian aturan turunan dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan di lapangan. Melalui penataan status pekerja dan pembatasan outsourcing, PT Pos diharapkan mampu membangun hubungan industrial yang lebih tertib, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pekerjanya.
Said Iqbal juga menyoroti pengaturan pekerjaan penunjang di sektor perminyakan, pertambangan, dan badan usaha milik negara (BUMN). Pekerjaan tersebut dalam praktiknya dapat diselenggarakan melalui anak perusahaan atau perusahaan pelaksana lainnya. Menurut Said, pengaturan semacam itu harus memberikan kepastian yang jelas mengenai pihak yang bertindak sebagai pemberi kerja. Kepastian tersebut penting agar pekerja mengetahui kepada siapa hubungan kerja mereka melekat dan siapa yang bertanggung jawab memenuhi seluruh kewajiban ketenagakerjaan.
Selain kepastian pemberi kerja, Said menekankan perlunya kejelasan status hubungan kerja, termasuk hak pekerja untuk berserikat. Pengaturan juga harus memastikan pembayaran seluruh hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir. Hak tersebut perlu diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perubahan perusahaan pelaksana atau berakhirnya suatu penugasan tidak menghilangkan kewajiban terhadap pekerja. Dalam pandangannya, penataan pekerjaan penunjang tidak boleh mengaburkan hubungan kerja maupun mempersulit pekerja memperoleh perlindungan.
Said menolak anggapan bahwa pembatasan outsourcing secara otomatis akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ia menyampaikan bahwa selama kebutuhan produksi dan pekerjaan masih tersedia, perusahaan seharusnya menata hubungan kerja sesuai aturan, bukan langsung menghilangkan pekerjaan. Dengan demikian, keberadaan pekerjaan tetap menjadi dasar bagi perusahaan untuk menyusun hubungan kerja yang memberikan kepastian kepada pekerja.
Said juga menyatakan bahwa upah minimum berkaitan dengan kenaikan produktivitas dan penurunan biaya overhead. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembahasan mengenai penataan hubungan kerja dan perlindungan pekerja, tanpa memisahkan peningkatan produktivitas dari upaya perusahaan mengelola biaya operasionalnya.
Di luar isu outsourcing, KSPI dan Partai Buruh juga mendorong agenda ketenagakerjaan lain, terutama kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen. Tuntutan tersebut disertai dorongan agar aturan mengenai pesangon disesuaikan, sehingga pekerja memperoleh kepastian yang lebih baik dalam menghadapi perubahan hubungan kerja. Kedua organisasi berencana menggelar aksi secara bergelombang di berbagai daerah pada 15-30 Oktober 2026. Rangkaian aksi itu ditujukan untuk mengawal tuntutan ketenagakerjaan, termasuk pembahasan upah minimum dan penyesuaian ketentuan pesangon.
Agenda tersebut berlangsung bersamaan dengan perkembangan legislasi di tingkat nasional. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober. Aturan baru itu terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mengatur hubungan kerja, tenaga kerja asing, serta pengupahan. Pengesahan tersebut menjadi bagian dari perkembangan penting dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan, meskipun naskah finalnya belum dapat langsung diakses oleh publik.
Said Iqbal menjelaskan bahwa draf final undang-undang tersebut masih membutuhkan proses sinkronisasi antarpasal. Tahap ini diperlukan sebelum dokumen dapat diakses, karena keseluruhan ketentuan perlu diselaraskan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan perbedaan atau pertentangan dalam penerapannya. Menurut Said, proses sinkronisasi biasanya memerlukan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan. Dengan demikian, masyarakat dan pekerja masih perlu menunggu hingga draf final selesai disusun serta tersedia untuk dipelajari. Sementara itu, KSPI dan Partai Buruh akan tetap mengawal agenda tuntutan melalui aksi di berbagai daerah pada rentang 15-30 Oktober 2026.
Baca juga: Tantangan Kepastian Hukum dalam Investasi di Indonesia










