Jakarta | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa seluruh layanan publik dan kegiatan operasional lembaga tetap berlangsung normal di tengah munculnya informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan institusi tersebut. Penegasan ini disampaikan sebagai respons resmi BNPB terhadap kabar penindakan yang sedang berkembang dan menjadi perhatian masyarakat.
BNPB memastikan fungsi kelembagaan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan kepada masyarakat, koordinasi penanganan bencana, penyampaian informasi kebencanaan, serta dukungan terhadap pemerintah daerah terus dilaksanakan sesuai prosedur. Setiap unit kerja diharapkan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan mengutamakan kepentingan publik, terutama ketika masyarakat membutuhkan informasi dan bantuan dalam situasi darurat.
Pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa perkembangan informasi mengenai proses hukum tidak menghentikan aktivitas administratif maupun layanan teknis BNPB. Lembaga tetap berupaya menjaga kesinambungan pekerjaan, memastikan koordinasi antarpihak berlangsung efektif, dan mempertahankan kualitas respons terhadap berbagai potensi bencana. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses layanan serta memperoleh informasi resmi melalui saluran komunikasi yang tersedia.
BNPB menyampaikan bahwa informasi terkait penindakan KPK perlu dipahami berdasarkan keterangan dan proses resmi dari pihak yang berwenang. Lembaga tidak memberikan kesimpulan di luar informasi yang telah disampaikan, sementara pelaksanaan pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Penegasan ini sekaligus diharapkan dapat mencegah munculnya spekulasi yang berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat atau kelancaran koordinasi kebencanaan.
Di tengah situasi tersebut, BNPB mengajak publik untuk merujuk pada sumber informasi resmi dan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi. Fokus lembaga tetap diarahkan pada pelaksanaan mandatnya, termasuk pengurangan risiko bencana, kesiapsiagaan, serta penanganan keadaan darurat secara cepat dan terkoordinasi.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dikaitkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Berton, BNPB masih belum mengetahui rincian informasi mengenai peristiwa tersebut sehingga belum ada penjelasan lebih terperinci yang dapat disampaikan kepada publik.
Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Berton menegaskan, keterbatasan informasi menjadi alasan BNPB belum memberikan tanggapan yang lebih luas. Dengan demikian, setiap keterangan resmi yang disampaikan masih terbatas pada kondisi yang diketahui oleh lembaga tersebut pada saat pernyataan diberikan.
Berton juga menegaskan bahwa sejak pagi hingga siang tidak ada OTT di kantor BNPB. Keterangan ini disampaikan untuk memperjelas situasi yang berlangsung pada rentang waktu tersebut, sekaligus membedakannya dari informasi mengenai OTT yang belum diketahui rincian maupun keterkaitannya secara lebih lengkap oleh BNPB.
Di tengah beredarnya informasi tersebut, pelayanan BNPB tetap diberikan seperti biasa. Aktivitas pelayanan tidak dihentikan dan tetap berjalan sebagaimana mestinya sejak pagi hingga siang. Penegasan ini menunjukkan bahwa, berdasarkan keterangan Berton, operasional pelayanan BNPB tetap berlangsung, sementara pihak lembaga masih menunggu kejelasan informasi sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isu OTT yang beredar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan institusi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kegiatan tersebut disebut sebagai OTT ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Konfirmasi ini menjadi informasi awal mengenai langkah penindakan yang tengah berlangsung, sementara rincian perkara masih menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pembenaran itu secara singkat. Ia menyampaikan bahwa tim penindakan KPK memang telah menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan BNPB. Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi adanya proses hukum, meskipun belum menjelaskan dugaan perkara, lokasi penindakan, maupun rangkaian peristiwa yang menjadi dasar pelaksanaan OTT.
Dalam kegiatan tersebut, tim penindakan telah mengamankan sejumlah pihak. Mereka selanjutnya menjalani proses permintaan keterangan lebih lanjut untuk membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai dugaan pelanggaran yang sedang ditelusuri. Tahap awal ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan perkara, termasuk menilai informasi dan bukti yang telah dikumpulkan selama operasi berlangsung.
Hingga informasi tersebut disampaikan, KPK belum mengungkap identitas maupun daftar pihak yang diamankan. Lembaga tersebut juga belum mengumumkan jabatan atau peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani. Karena itu, pemberitaan mengenai OTT ini perlu disampaikan secara hati-hati dan berpegang pada keterangan resmi. Nama, jabatan, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak boleh disebutkan sebelum diumumkan secara sah oleh KPK.
KPK biasanya memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk melakukan pemeriksaan awal dan menentukan langkah berikutnya. Masyarakat masih perlu menunggu pembaruan resmi mengenai hasil permintaan keterangan, status hukum pihak-pihak yang diamankan, serta kemungkinan pengumuman tersangka. Sampai ada penjelasan lanjutan, informasi yang tersedia terbatas pada konfirmasi pelaksanaan OTT dan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Rincian mengenai pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disampaikan melalui keterangan resmi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Penyampaian tersebut diharapkan memberikan informasi yang lebih jelas mengenai siapa saja yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan, termasuk konteks penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah. KPK biasanya menyampaikan perkembangan awal setelah memperoleh dan memverifikasi informasi yang berkaitan dengan kegiatan penindakan.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan. Periode tersebut digunakan untuk meminta keterangan, memeriksa relevansi dugaan peristiwa pidana, serta menilai apakah terdapat dasar yang cukup untuk menetapkan langkah hukum berikutnya. Selama rentang waktu itu, pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan dan belum otomatis memiliki status sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan awal selesai, KPK dapat menentukan status hukum masing-masing pihak berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan bukti yang tersedia. Penentuan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus disampaikan melalui pernyataan resmi agar informasi kepada masyarakat tetap akurat dan tidak menimbulkan penafsiran yang prematur. Karena itu, keterangan dari Budi Prasetyo menjadi rujukan penting untuk mengetahui perkembangan penanganan OTT tersebut.
Dalam informasi yang tersedia saat ini, identitas pihak-pihak yang diamankan serta status hukum mereka belum dipaparkan. Belum ada keterangan resmi yang menjelaskan apakah mereka akan dilepaskan, diproses lebih lanjut, atau ditetapkan dengan status hukum tertentu setelah pemeriksaan awal berakhir. Publik masih menunggu penjelasan KPK mengenai hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang akan disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pangan Sulawesi Selatan Tetap Terjaga di Tengah Isu Ketersediaan BBM | Kebijakan dan Syarat Penggunaan Layanan IAK










