Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI Richard Tampubolon dan Marsekal TNI Yusuf Djauhari sebagai wakil menteri pertahanan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pelantikan tersebut menjadi penetapan resmi keduanya untuk menduduki jabatan dalam jajaran pemerintahan Kabinet Merah Putih. Prosesi berlangsung di lingkungan Istana Negara dan menandai dimulainya pengembanan amanah sebagai wakil menteri pertahanan.
Pengangkatan Richard Tampubolon dan Yusuf Djauhari ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 42/M Tahun 2026. Keputusan tersebut memuat pengangkatan wakil menteri negara Kabinet Merah Putih untuk periode 2024–2029. Dengan dasar hukum itu, penugasan keduanya memiliki landasan formal sebagai bagian dari susunan pemerintahan yang telah ditetapkan untuk periode tersebut.
Dalam keputusan yang dibacakan saat pelantikan, disebutkan bahwa keduanya diangkat untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Ketentuan mengenai sisa masa jabatan itu menjelaskan rentang waktu penugasan mereka, yakni melanjutkan masa pemerintahan yang sedang berjalan hingga akhir periode. Pengangkatan ini tidak disebut sebagai penetapan masa jabatan baru di luar periode Kabinet Merah Putih.
Nama dan pangkat keduanya dicantumkan dalam prosesi pengangkatan: Jenderal TNI Richard Tampubolon dan Marsekal TNI Yusuf Djauhari. Keduanya kini resmi mengemban jabatan wakil menteri pertahanan berdasarkan keputusan presiden tersebut. Pelantikan oleh Presiden Prabowo di Istana Negara menjadi bagian dari proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan pusat.
Dengan demikian, inti peristiwa pada 15 Oktober 2026 adalah pengangkatan dua wakil menteri pertahanan melalui keputusan resmi, disertai pembacaan ketentuan masa tugas. Keputusan Presiden Nomor 42/M Tahun 2026 mengikat penetapan itu pada sisa periode 2024–2029. Informasi tersebut menegaskan nama pejabat yang dilantik, jabatan yang diemban, tempat dan tanggal pelantikan, serta dasar hukum pengangkatan mereka.
Setelah pelantikan, Richard Tampubolon dan Yusuf Djauhari mengemban bidang tugas yang berbeda sebagai wakil menteri pertahanan. Pembagian tersebut menempatkan Richard pada urusan strategi, doktrin, dan pembangunan kekuatan, sedangkan Yusuf bertugas pada bidang logistik, industri pertahanan, dan teknologi. Dengan demikian, ruang lingkup penugasan masing-masing pejabat dapat dibedakan berdasarkan kelompok bidang yang telah ditetapkan.
Richard Tampubolon mendapat tanggung jawab di bidang strategi, doktrin, dan pembangunan kekuatan. Ketiga bidang tersebut menjadi cakupan tugasnya dalam jabatan wakil menteri pertahanan. Penugasan ini mengelompokkan urusan yang berkaitan dengan strategi dan doktrin bersama pembangunan kekuatan di bawah bidang yang diemban Richard. Keterangan mengenai pembagian tugas tersebut menunjukkan fokus penugasan Richard tanpa merinci kegiatan atau program tertentu.
Sementara itu, Yusuf Djauhari mengemban tugas pada bidang logistik, industri pertahanan, dan teknologi. Tiga bidang itu merupakan cakupan penugasannya sebagai wakil menteri pertahanan. Dalam pembagian yang sama, urusan logistik, industri pertahanan, serta teknologi ditempatkan pada tanggung jawab Yusuf. Penjelasan ini membedakan bidang yang menjadi tugasnya dari bidang yang diberikan kepada Richard.
Perbedaan penugasan keduanya terletak pada bidang yang tercantum untuk masing-masing pejabat. Richard menangani strategi, doktrin, dan pembangunan kekuatan, sedangkan Yusuf menangani logistik, industri pertahanan, dan teknologi. Pembagian ini menjadi gambaran langsung mengenai lingkup tugas kedua wakil menteri setelah pelantikan. Richard dan Yusuf sama-sama menjabat sebagai wakil menteri pertahanan, tetapi memperoleh kelompok bidang tanggung jawab yang berlainan. Uraian tersebut merangkum penugasan mereka sesuai pembagian bidang yang telah diumumkan, tanpa memperluasnya ke kewenangan lain ataupun menjelaskan rencana kerja yang tidak tercantum dalam informasi mengenai pelantikan mereka.
Setelah keputusan pengangkatan dibacakan dalam rangkaian pelantikan, Presiden Prabowo Subianto membimbing Richard Tampubolon dan Yusuf Djauhari untuk mengucapkan sumpah jabatan. Keduanya mengikuti pengucapan sumpah di hadapan Presiden sebagai bagian dari prosesi resmi saat mulai mengemban amanah sebagai Wakil Menteri Pertahanan. Momen tersebut menandai peralihan dari penetapan pengangkatan menuju pelaksanaan tanggung jawab pemerintahan. Sumpah menjadi pernyataan terbuka mengenai kewajiban yang harus mereka jalankan dalam jabatan masing-masing.
Pokok sumpah yang diucapkan mencakup kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Richard dan Yusuf juga menyatakan komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, serta mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Isi tersebut menempatkan konstitusi dan hukum sebagai landasan kerja, sekaligus menegaskan bahwa jabatan publik melekat pada kewajiban melayani kepentingan nasional. Pengucapan sumpah bukan sekadar formalitas seremoni, melainkan janji yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangkaian janji itu, keduanya turut berkomitmen menjunjung etika jabatan dan bekerja dengan penuh tanggung jawab. Prinsip tersebut menegaskan pentingnya sikap profesional, integritas, dan kehati-hatian ketika menjalankan kewenangan sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan. Sumpah yang mereka ikuti sekaligus mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas harus selaras dengan aturan serta ditujukan bagi bangsa dan negara. Setelah prosesi pengucapan sumpah berlangsung, Richard Tampubolon menandatangani berita acara pelantikan. Penandatanganan itu menjadi bagian administratif dari kegiatan resmi tersebut, melengkapi rangkaian setelah keputusan pengangkatan dibacakan dan kedua pejabat mengikuti sumpah di hadapan Presiden. Dengan demikian, pelantikan mencakup penegasan komitmen melalui sumpah dan pencatatan resmi melalui berita acara.
Rekam jejak Richard Tampubolon di lingkungan TNI mencakup sejumlah jabatan strategis sebelum ia resmi mengemban tugas sebagai Wakil Menteri Pertahanan. Menjelang pelantikan tersebut, Richard menjabat Kepala Staf Umum TNI. Posisi itu menjadi bagian penting dari pengalaman terakhirnya di institusi militer sebelum memasuki tugas pemerintahan di bidang pertahanan. Peralihan jabatan tersebut menempatkan pengalaman Richard di TNI sebagai latar belakang yang relevan untuk dicermati, terutama karena ia pernah mengemban tanggung jawab pada beberapa satuan dan komando. Riwayat jabatan yang tersedia menunjukkan perjalanan kariernya meliputi penugasan di tingkat komando maupun staf umum.
Di jabatan yang pernah diembannya, Richard tercatat pernah menjadi Wakil Komandan Jenderal Kopassus. Ia juga pernah menjabat Pangdam XVI/Mulawarman serta Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III. Ketiga posisi tersebut merupakan bagian dari rekam tugasnya di TNI, bersama jabatan Kepala Staf Umum yang diembannya sebelum menjadi wakil menteri. Penyebutan jabatan-jabatan itu memberi gambaran tentang cakupan pengalaman yang dimiliki Richard tanpa perlu menyimpulkan rincian tugas atau hasil penugasan yang tidak tercantum dalam informasi yang tersedia. Catatan ini juga menegaskan bahwa sebelum memasuki jabatan baru, ia telah mengemban beberapa posisi penting dalam struktur TNI.
Latar belakang Richard yang dapat dicatat dari informasi tersebut mencakup pendidikan militernya di Akademi Militer. Ia merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1992. Sebelum dilantik menjadi Wakil Menteri Pertahanan, jabatan yang dipegangnya adalah Kepala Staf Umum TNI. Selain itu, rekam jabatan strategisnya meliputi Wakil Komandan Jenderal Kopassus, Pangdam XVI/Mulawarman, dan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III. Rangkaian keterangan itu menjadi dasar untuk mengenal latar belakang Richard Tampubolon menjelang pengangkatannya. Tanpa menambahkan riwayat pendidikan atau jabatan lain, informasi tersebut merangkum jalur pengabdian yang diketahui: lulusan Akademi Militer 1992, sejumlah penugasan strategis di TNI, dan jabatan Kepala Staf Umum sebelum resmi bertugas sebagai Wakil Menteri Pertahanan.











