PIHPS Catat Cabai Rawit Merah Rp110.950 per Kilogram, Harga Pangan Lain Bervariasi

PIHPS Catat Cabai Rawit Merah Rp110.950 per Kilogram, Harga Pangan Lain Bervariasi

Jakarta | Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga cabai rawit merah sebesar Rp110.950 per kilogram. Data tersebut tercatat pada Kamis pukul 10.14 WIB dan menempatkan cabai rawit merah sebagai komoditas yang menjadi sorotan dalam pemantauan harga pangan. Pada pencatatan yang sama, telur ayam ras berada di harga Rp29.150 per kilogram.

Angka PIHPS menggambarkan harga komoditas pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional. Dengan demikian, data ini memberikan gambaran mengenai harga yang tercatat pada lingkup nasional, bukan penetapan harga tunggal yang berlaku di setiap pasar atau wilayah. Nilai yang disajikan merupakan catatan pada waktu pemantauan tersebut, sehingga pembaca dapat memahami konteks angka berdasarkan waktu dan cakupan datanya.

Bacaan Lainnya

Perbedaan nilai cabai rawit merah dan telur ayam ras terlihat pada pencatatan tersebut. Cabai rawit merah tercatat Rp110.950 per kilogram, sedangkan telur ayam ras tercatat Rp29.150 per kilogram. Kedua angka ini merujuk pada satuan kilogram dan bersumber dari pemantauan PIHPS Nasional. Data tersebut dapat digunakan sebagai acuan untuk melihat posisi harga kedua komoditas dalam catatan harga pangan nasional pada Kamis pukul 10.14 WIB.

Penyajian harga secara terukur membantu masyarakat dan pelaku usaha memperoleh gambaran mengenai komoditas yang dipantau. Namun, angka nasional ini tidak dengan sendirinya menjelaskan harga di suatu daerah tertentu. Harga yang terlihat di tingkat eceran setempat dapat diketahui melalui informasi pasar pada wilayah masing-masing. Dalam konteks catatan PIHPS yang tersedia, informasi utama adalah harga cabai rawit merah sebesar Rp110.950 per kilogram serta telur ayam ras Rp29.150 per kilogram, sebagaimana tercatat pada waktu pemantauan yang disebutkan.

Rincian harga pangan yang dicatat PIHPS menunjukkan variasi pada kelompok beras, bawang, dan cabai. Perbedaan harga beras terlihat menurut tingkat kualitas, sementara komoditas bumbu dan cabai juga memiliki nilai yang beragam. Penyajian berdasarkan jenis dan kelas kualitas membantu pembaca membandingkan angka per kilogram secara lebih mudah.

Untuk bawang, harga bawang merah tercatat Rp38.750 per kilogram. Sementara itu, bawang putih berada pada Rp38.800 per kilogram. Selisih kedua komoditas tersebut relatif tipis, yakni Rp50 per kilogram, dengan harga bawang putih sedikit lebih tinggi berdasarkan angka yang dilaporkan.

Kelompok beras memperlihatkan rentang harga menurut kualitas. Beras kualitas bawah I tercatat Rp15.700 per kilogram, sedangkan bawah II Rp14.950 per kilogram. Pada kategori medium, beras medium I berada di Rp17.000 per kilogram dan medium II di Rp16.800. Untuk kategori super, harga super I tercatat Rp18.300 per kilogram, sementara super II sebesar Rp17.700. Dengan demikian, harga tertinggi di jenis beras yang disebutkan adalah beras super I, sedangkan yang terendah ialah beras kualitas bawah II.

Pada kelompok cabai, cabai merah besar tercatat Rp75.000 per kilogram. Harga cabai merah keriting lebih tinggi, yaitu Rp89.100 per kilogram, sedangkan cabai rawit hijau mencapai Rp89.700. Dari tiga jenis tersebut, cabai rawit hijau memiliki harga tertinggi dan cabai merah besar terendah. Angka-angka ini menunjukkan bahwa harga cabai dapat berbeda cukup lebar bergantung pada jenisnya.

Secara keseluruhan, data PIHPS menyediakan rincian yang dapat digunakan untuk melihat posisi harga tiap bahan pangan. Bawang merah dan bawang putih berada pada kisaran yang hampir sama, sementara variasi pada beras mengikuti kelas kualitasnya. Adapun harga cabai yang tercatat memperlihatkan perbedaan antarkategori, dengan cabai rawit hijau berada sedikit di atas cabai merah keriting. Seluruh angka merujuk pada satuan kilogram sebagaimana dilaporkan.

Pencatatan harga pangan eceran nasional memuat sejumlah komoditas protein hewani dengan nilai yang dinyatakan per kilogram. Untuk daging ayam ras segar, harga yang tercantum adalah Rp39.600 per kilogram. Angka tersebut disajikan dalam rupiah sesuai konteks pencatatan harga, meskipun sumber menuliskan awalan angka dengan huruf “r”. Keterangan komoditas dan satuan ini menjadi bagian dari informasi harga yang dilaporkan, sehingga nilai ayam ras segar dapat dibaca secara jelas sebagai harga untuk setiap kilogram.

Untuk daging sapi, data membedakan harga berdasarkan kategori kualitas. Daging sapi kualitas I tercatat sebesar Rp152.200 per kilogram. Sementara itu, daging sapi kualitas II tercatat sebesar Rp144.500 per kilogram. Kedua kategori tersebut dipertahankan sebagaimana disebutkan dalam pencatatan, dengan nilai masing-masing disertai satuan kilogram. Penyebutan kualitas merupakan bagian dari keterangan komoditas, sehingga harga kualitas I dan kualitas II dicatat sebagai dua entri tersendiri.

Dengan demikian, rincian harga protein hewani dalam data mencakup daging ayam ras segar seharga Rp39.600 per kilogram, daging sapi kualitas I seharga Rp152.200 per kilogram, dan daging sapi kualitas II seharga Rp144.500 per kilogram. Seluruh angka menggunakan satuan yang sama, yakni rupiah per kilogram. Penyajian ini merangkum komoditas, kategori yang tersedia, dan nilai yang tercatat tanpa mengubah nama kualitas maupun nominal harga. Pembaca dapat merujuk pada masing-masing keterangan untuk mengenali nilai yang dilaporkan bagi setiap jenis daging.

Rincian tersebut merupakan bagian dari variasi harga pangan yang termuat dalam pencatatan eceran. Pada kelompok protein hewani yang disebutkan, satu entri merujuk pada ayam ras segar, sedangkan dua entri lainnya merujuk pada daging sapi dengan kualitas I dan kualitas II. Nominal yang tercantum tetap mengikuti data: Rp39.600, Rp152.200, dan Rp144.500 per kilogram sesuai urutan komoditas dan kategori tersebut. Penyebutan satuan membantu memastikan bahwa setiap angka dibaca sebagai harga per kilogram, bukan jumlah untuk satuan lain.

Dalam catatan harga pangan eceran nasional yang dihimpun Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), gula pasir tercatat dalam dua kelompok kualitas dengan harga berbeda. Gula pasir kualitas premium berada pada angka Rp20.600 per kilogram, sedangkan gula pasir lokal tercatat Rp19.600 per kilogram. Kedua angka tersebut menggambarkan harga eceran nasional pada waktu pencatatan PIHPS, sesuai kategori produk yang dicantumkan dalam data. Perbedaan harga antarkategori disampaikan sebagaimana tercatat, tanpa penambahan penjelasan mengenai penyebab atau kondisi pasar yang tidak tersedia dalam sumber.

Untuk komoditas minyak goreng, data PIHPS mencantumkan harga berdasarkan bentuk penjualan dan jenis kemasan. Minyak goreng curah tercatat Rp19.800 per liter. Sementara itu, minyak goreng kemasan bermerek I tercatat Rp24.300 per liter dan kemasan bermerek II sebesar Rp24.050 per liter. Dengan demikian, catatan tersebut memuat tiga rincian harga minyak goreng, masing-masing untuk produk curah serta dua kategori kemasan bermerek. Satuan yang digunakan adalah liter, sehingga angka-angka dapat dibaca sesuai ukuran penjualan yang dinyatakan dalam informasi harga.

Rincian gula pasir dan minyak goreng ini merupakan bagian dari data harga pangan eceran nasional PIHPS pada waktu pencatatan yang dirujuk. Angka yang disajikan terbatas pada nilai untuk setiap kategori produk: gula pasir premium dan lokal, serta minyak goreng curah, bermerek I, dan bermerek II. Data tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan pergerakan harga dari hari ke hari, perbedaan antarwilayah, maupun faktor yang memengaruhi nilai masing-masing komoditas. Karena itu, keterangan ini menyampaikan harga sesuai catatan sumber, tanpa menarik kesimpulan di luar data yang tersedia.

Baca juga: Kenaikan Harga Cabai Rawit: Dampak Kemarau dan Distribusi | Lonjakan Harga Cabai Rawit di Gorontalo Utara | Kenaikan Drastis Harga Cabai Menjadi Rp100 Ribu per Kg: Imbas terhadap Konsumen

Pos terkait