Jakarta | Pemerintah menyiapkan program satu orang satu rekening sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Program ini diarahkan untuk mendorong tingkat inklusi keuangan Indonesia, yang saat ini berada di kisaran 93 persen, agar meningkat mendekati 99 persen. Perluasan kepemilikan rekening diharapkan membuat lebih banyak warga dapat terhubung dengan layanan perbankan dan menggunakannya sesuai kebutuhan.
Sasaran program mencakup 25 juta warga berusia di atas 17 tahun yang tergolong dalam desil 1. Kelompok ini merujuk pada 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Dengan memprioritaskan warga yang selama ini memiliki akses lebih terbatas, pemerintah berupaya memastikan peningkatan inklusi keuangan tidak hanya tercermin dalam angka nasional, tetapi juga menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan target tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026. Dalam agenda itu, ia menjelaskan bahwa perluasan akses rekening bagi kelompok sasaran menjadi bagian dari upaya mencapai tingkat inklusi keuangan mendekati 99 persen. Pernyataan tersebut disampaikan di JIExpo Convention Centre pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Target peningkatan dari 93 persen menuju hampir 99 persen menunjukkan skala perluasan yang hendak dicapai. Namun, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pembukaan rekening. Rekening yang aktif dan dapat digunakan untuk transaksi menjadi unsur penting agar warga memperoleh manfaat nyata dari layanan keuangan. Karena itu, pelaksanaan program perlu memperhatikan kemudahan akses, pemahaman masyarakat, serta dukungan layanan yang sesuai dengan kebutuhan penerima.
Melalui koordinasi pemerintah pusat dan daerah, program satu orang satu rekening diharapkan membantu mengurangi kesenjangan akses keuangan antarwilayah dan antarkelompok pendapatan. Pendataan sasaran, keterhubungan dengan lembaga keuangan, serta pemantauan penggunaan rekening dapat mendukung pelaksanaan yang lebih terarah. Dengan demikian, upaya menyasar 25 juta warga bukan sekadar memperbesar jumlah pemilik rekening, melainkan memperluas kesempatan untuk memanfaatkan layanan formal secara aman dan berkelanjutan.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,28 triliun untuk mendukung program penyediaan rekening bagi 25 juta warga. Dana tersebut mencakup setoran awal sebesar Rp50.000 untuk setiap rekening yang disiapkan bagi penerima. Dengan demikian, besaran anggaran program dan nominal setoran awal menjadi dua informasi utama dalam rancangan program ini. Setoran awal itu ditetapkan sebesar Rp50.000 per rekening, sementara anggaran Rp1,28 triliun disiapkan untuk program yang mencakup 25 juta warga. Pembedaan jumlah anggaran keseluruhan dan nilai setoran awal per rekening penting untuk memahami informasi pembiayaan tanpa mencampuradukkan kedua angka tersebut. Keterangan yang disampaikan mengenai program ini menyebutkan kedua nominal itu sebagai bagian dari rencana pemerintah.
Kriteria penerima yang disebutkan adalah warga berusia di atas 17 tahun dan termasuk kelompok desil 1. Kedua kriteria tersebut menjadi acuan untuk menentukan warga yang masuk dalam sasaran program. Artinya, keterangan mengenai usia dan kelompok desil perlu dibaca sebagai dasar penerima yang telah dinyatakan, bukan sebagai daftar persyaratan yang diperluas dengan ketentuan lain. Program ini dirancang untuk menyediakan rekening bagi warga dalam kelompok sasaran tersebut, dengan jumlah keseluruhan yang direncanakan mencapai 25 juta orang. Tidak ada rincian tambahan mengenai kriteria penerima yang disampaikan dalam informasi ini. Karena itu, pembahasan mengenai sasaran program terbatas pada usia di atas 17 tahun dan keanggotaan dalam kelompok desil 1.
Data penerima akan merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Rujukan tersebut menjadi basis data yang digunakan dalam penetapan penerima program. Dengan menyebut DTSEN, pemerintah menjelaskan sumber data yang akan dijadikan acuan, sementara kriteria yang disebutkan tetap mencakup warga berusia di atas 17 tahun dan kelompok desil 1. Informasi mengenai penggunaan DTSEN tidak disertai rincian lain tentang tahapan pendataan ataupun proses penetapan. Oleh sebab itu, penjelasan mengenai program dapat berpegang pada hal-hal yang telah disebutkan: anggaran Rp1,28 triliun, setoran awal Rp50.000 untuk setiap rekening, kriteria usia dan desil, serta rujukan data DTSEN. Keempat informasi tersebut memberi gambaran pokok tentang alokasi anggaran dan sasaran penerima program.
Pelaksanaan program penyiapan rekening bagi 25 juta warga melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI serta PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI. Keterlibatan kedua bank tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Program ini ditujukan terutama bagi warga yang belum mempunyai rekening maupun mereka yang belum terjangkau layanan keuangan formal secara memadai. Dengan melibatkan lembaga perbankan, pemerintah berupaya memperluas kesempatan warga untuk terhubung dengan layanan keuangan melalui lembaga resmi.
Tujuan yang dinyatakan dalam program ini berfokus pada perluasan akses, bukan semata-mata pada penambahan jumlah rekening. Kepemilikan rekening dapat menjadi pintu masuk untuk mengenal dan menggunakan layanan formal, tetapi manfaatnya bergantung pada kesesuaian layanan dengan kebutuhan warga serta kemampuan mereka untuk mengaksesnya. Karena itu, perhatian terhadap kelompok yang belum memiliki rekening dan masyarakat yang selama ini belum terlayani secara memadai menjadi unsur penting dalam memahami arah program. Keterlibatan BRI dan BSI ditempatkan dalam kerangka tujuan tersebut.
BRI dan BSI merupakan dua bank yang disebut pemerintah dalam pelaksanaan program. Informasi mengenai keterlibatan keduanya tidak dengan sendirinya menjelaskan pembagian tugas, tahapan pelaksanaan, waktu pelaksanaan, ataupun cara teknis pembukaan rekening. Hal-hal tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi apabila kemudian disampaikan. Tanpa rincian lebih lanjut, yang dapat dipastikan adalah partisipasi kedua bank dalam upaya memperluas akses keuangan bagi warga sasaran. Penegasan batas informasi ini membantu membedakan tujuan program yang telah dinyatakan dari aspek operasional yang belum dijelaskan.
Fokus pada warga yang belum tersambung dengan layanan formal juga menunjukkan pentingnya memperhatikan jangkauan layanan secara inklusif. Sasaran program mencakup orang yang sama sekali belum memiliki rekening, sekaligus warga yang aksesnya terhadap layanan keuangan masih terbatas. Dengan demikian, keterlibatan BRI dan BSI perlu dipahami sebagai bagian dari agenda untuk membuka akses yang lebih luas, bukan sebagai keterangan tentang layanan tertentu atau hasil yang sudah tercapai. Keberhasilan memperluas akses pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan program menjangkau warga yang menjadi sasaran, sesuai tujuan yang disampaikan pemerintah.
Pemerintah mengharapkan pembukaan rekening bagi masyarakat tidak berhenti pada bertambahnya jumlah rekening yang tercatat. Akses tersebut perlu memberi manfaat nyata bagi warga, termasuk dengan membantu mereka menerima dan menggunakan dukungan pemerintah secara lebih mudah. Dalam konteks ini, rekening dipandang sebagai salah satu sarana untuk memperkuat hubungan masyarakat dengan layanan keuangan, sekaligus mendukung pelaksanaan program bantuan agar berlangsung lebih efektif dan tepat sasaran.
Airlangga Hartarto menekankan bahwa upaya menjangkau warga melalui pembukaan rekening bukan semata-mata berkaitan dengan kepemilikan rekening. Inti pernyataannya adalah bahwa langkah tersebut perlu dihubungkan dengan tujuan yang lebih luas, yakni memastikan akses keuangan dapat menunjang kebutuhan masyarakat dan memperbaiki proses penyaluran program pemerintah. Dengan demikian, rekening menjadi pintu masuk menuju layanan yang lebih beragam, bukan tujuan akhir dari program perluasan akses.
Keterkaitan itu penting karena rekening dapat menyediakan jalur penerimaan bantuan yang lebih langsung. Jika akses ke rekening tersedia dan dapat dimanfaatkan, proses penyaluran dukungan sosial berpotensi menjadi lebih teratur, sementara masyarakat memiliki kemudahan untuk mengakses dana yang menjadi hak mereka.
Baca juga: Dijanjikan Keuntungan Rp5 Juta dari Modal Rp50 Juta, Dugaan Investasi MCI Tuban Dilaporkan | Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako untuk Warga | Kritik Prabowo Terhadap Pakar yang Sering Mengritik Pemerintah










