Dakwaan Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jaksa Dinilai Terlalu Cepat Menarik Kesimpulan

Dakwaan Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jaksa Dinilai Terlalu Cepat Menarik Kesimpulan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pengacara sekaligus pendiri Tanoto Law Office, Markus Hadi Tanoto, mempertanyakan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Markus, jaksa dinilai terlalu dini menarik fakta dan kesimpulan dari keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang. Dalam perkara itu, Ferry disebut memberikan keterangan yang menuduh Febrie turut serta dalam tindak pidana. Markus menilai keterangan tersebut semestinya diuji secara menyeluruh melalui proses pembuktian di persidangan, bukan langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan terdakwa dalam rangkaian perbuatan pidana.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan, Febrie disebut dianggap turut serta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diduga menggunakan kekuasaan atau kewenangannya untuk memaksa seseorang. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain. Namun, Markus menilai uraian itu masih memerlukan pemeriksaan yang cermat, terutama mengenai hubungan keterangan saksi, tindakan yang dituduhkan, serta bukti lain yang diajukan penuntut umum.

Ia mengingatkan bahwa dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara, bukan pembuktian akhir mengenai kesalahan terdakwa. Karena itu, setiap tuduhan perlu diuji berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan para pihak secara berimbang. Pernyataan tersebut disampaikan Markus melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kritik itu menempatkan validitas penarikan kesimpulan dalam dakwaan sebagai salah satu isu utama yang akan diuji sepanjang persidangan.

Markus menilai dakwaan dalam perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah masih menyisakan pertanyaan penting mengenai posisi dan peran Ferry Yanto Hongkiriwang. Penilaian itu didasarkan pada uraian dakwaan sebagaimana dikemukakan dalam sumber, bukan pada anggapan bahwa seluruh fakta tersebut telah terbukti di persidangan. Dalam uraian itu, Ferry disebut mengenal Febrie ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Agung RI dan menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut pembacaan Markus, penyebutan hubungan tersebut tidak berhenti pada informasi mengenai latar belakang atau perkenalan kedua pihak. Uraian dakwaan justru dipandang menggambarkan Ferry sebagai pihak yang berperan aktif dalam rangkaian peristiwa yang kemudian dikaitkan dengan dugaan pemerasan. Karena itu, keterlibatan Ferry menjadi salah satu aspek yang dianggap perlu dijelaskan secara lebih terang, terutama mengenai tindakan, komunikasi, dan posisi masing-masing pihak dalam peristiwa yang didakwakan.

Dari sudut pandang tersebut, Markus mempertanyakan alasan Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Pertanyaan itu muncul karena, berdasarkan pembacaan terhadap isi dakwaan, peran Ferry dinilai tampak cukup menonjol untuk mendapatkan pemeriksaan hukum yang lebih mendalam. Namun, sorotan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa Ferry telah terbukti bersalah. Status hukum dan pertanggungjawaban seseorang tetap harus ditentukan melalui proses penyidikan, pembuktian, serta pemeriksaan di pengadilan. Perbedaan pihak yang disebut dalam uraian dakwaan dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka juga perlu dijelaskan oleh penegak hukum agar konstruksi perkara dapat dipahami secara utuh. Bagi Markus, kejelasan mengenai dasar penetapan tersangka, pembagian peran, dan alasan hukum di balik keputusan tersebut penting untuk menjaga konsistensi dakwaan serta memastikan perkara diperiksa secara objektif.

Rangkaian peristiwa yang dipaparkan dalam dakwaan menjadi dasar jaksa untuk mengaitkan nama Febrie Adriansyah dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian Sen. Dalam uraian tersebut, dugaan pemerasan disebut bernilai Rp55 miliar. Jaksa menghubungkan Febrie dengan perkara itu melalui relasinya dengan Ferry, yang disebut memiliki keterkaitan dengan rangkaian pertemuan serta komunikasi terkait Tan Kian Sen.

Berdasarkan dakwaan sebagaimana dikutip sumber, Febrie digambarkan sebagai pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan tersebut. Konstruksi itu dibangun dari hubungan Febrie dengan Ferry dan peristiwa-peristiwa yang berlangsung setelahnya. Uraian jaksa kemudian menjadi perhatian karena menghubungkan peran Febrie dengan tindakan yang diduga dilakukan terhadap pengusaha properti tersebut.

Namun, Markus menyoroti bagian lain dalam dakwaan. Menurut uraian yang dikutip, Tan Kian Sen tidak disebut meminta pertemuan secara langsung dengan Febrie. Tan Kian Sen justru meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry. Dengan demikian, nama Ferry disebut sebagai pihak yang hendak ditemui dalam rangkaian peristiwa tersebut, sedangkan Febrie tidak disebut sebagai tujuan pertemuan itu.

Dalam pertemuan yang melibatkan Ferry itu, Ferry disebut menakut-nakuti Tan Kian Sen dengan ucapan bahwa dirinya dapat menjadi tersangka. Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang disoroti Markus. Ia mempertanyakan alasan jaksa menyimpulkan Febrie sebagai pihak yang aktif dalam dugaan pemerasan, sementara uraian dakwaan yang sama menyebut permintaan pertemuan diarahkan kepada Ferry dan ancaman status tersangka juga dikaitkan dengan Ferry. Pertanyaan itu disampaikan dengan merujuk pada isi dakwaan, tanpa mengubah fakta bahwa tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang harus diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan di persidangan.

Sorotan lain yang disampaikan Markus terhadap surat dakwaan jaksa berkaitan dengan kelengkapan uraian fakta. Menurut penilaiannya, dokumen tersebut belum menjelaskan secara rinci kapan peristiwa berlangsung, tanggal pada setiap tahapan penting, serta lokasi terjadinya rangkaian peristiwa yang didakwakan. Ketidakjelasan itu dinilai menjadi persoalan karena uraian mengenai waktu dan tempat diperlukan untuk memahami hubungan satu kejadian dan kejadian lainnya secara utuh.

Markus juga menyoroti bagian yang berkaitan dengan penyerahan uang. Ia menilai dakwaan belum menerangkan secara memadai bagaimana proses tersebut berlangsung, termasuk tahapan penyerahan, pihak-pihak yang terlibat, serta konteks yang menghubungkan tindakan itu dengan perkara. Bagi Markus, uraian yang lebih terperinci diperlukan agar dasar tuduhan dapat diuji secara terbuka dan tidak hanya dipahami melalui rangkaian fakta yang disusun secara umum.

Kritik tersebut kemudian dihubungkan dengan pandangan Markus bahwa jaksa terlalu cepat menarik kesimpulan mengenai keterlibatan Febrie Adriansyah. Ia mempertanyakan apakah fakta-fakta yang dicantumkan telah cukup untuk mengaitkan Febrie sebagai pelaku aktif, bukan sekadar menempatkannya dalam rangkaian peristiwa tanpa penjelasan mengenai tindakan konkretnya. Pada saat yang sama, peran Ferry juga dinilai perlu dijelaskan secara lebih terang, terutama dalam kaitannya dengan alur peristiwa dan penyerahan uang. Keberatan Markus merupakan penilaian terhadap isi surat dakwaan dan cara fakta diuraikan, bukan kesimpulan akhir mengenai terbukti atau tidaknya perkara. Pertanyaan utama yang diajukan mencakup dasar pengaitan Febrie sebagai pelaku aktif, posisi Ferry dalam rangkaian peristiwa, serta kelengkapan uraian mengenai proses penyerahan uang.

Pos terkait