JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal), Luke Susilo, menyoroti kelengkapan dokumen dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Luke menyebut Gibran hanya menyerahkan dua dari empat dokumen yang berkaitan dengan proses pencalonannya. Pernyataan tersebut disampaikan Luke saat ditemui di Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Menurut Luke, jumlah berkas yang diserahkan menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam proses pencalonan. Ia membandingkan dokumen yang disebut telah diberikan dengan keseluruhan berkas yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. Sorotan itu diarahkan pada apakah seluruh dokumen yang diperlukan telah disampaikan sesuai ketentuan dan dapat diperiksa secara terbuka oleh pihak terkait.
Luke tidak menyampaikan kesimpulan mengenai keabsahan dokumen yang telah diserahkan. Pernyataannya berfokus pada kelengkapan administrasi serta perlunya kejelasan mengenai dua dokumen lain yang disebut belum diserahkan. Dengan demikian, keterangan aktivis tersebut menempatkan persoalan berkas sebagai isu yang perlu diklarifikasi, bukan sebagai penetapan bahwa dokumen pencalonan Gibran sah atau tidak sah.
Ia mendorong agar informasi mengenai seluruh dokumen pencalonan disampaikan secara jelas kepada publik. Transparansi itu dinilai penting agar masyarakat dapat memahami tahapan dan persyaratan yang berlaku dalam proses pencalonan wakil presiden. Luke juga menekankan bahwa pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas merupakan bagian dari perhatian publik terhadap penyelenggaraan proses politik, sehingga setiap dokumen sebaiknya memiliki status yang dapat dijelaskan oleh pihak berwenang.
Luke menguraikan bahwa ketentuan mengenai dokumen dalam pencalonan tersebut membedakan dokumen yang wajib diserahkan dan dokumen yang menjadi wajib apabila kondisi tertentu terpenuhi. Penjelasan ini menempatkan persyaratan pendidikan sebagai bagian penting dari kelengkapan berkas, khususnya ketika riwayat pendidikan ditempuh di luar negeri. Dengan demikian, kebutuhan atas suatu dokumen mengikuti keadaan yang berkaitan dengan pendidikan serta gelar yang digunakan.
Dokumen pertama yang disebut adalah fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau SMA. Dokumen ini termasuk berkas yang harus dipenuhi dalam ketentuan tersebut. Penyebutan fotokopi ijazah SMA menunjukkan bahwa bukti pendidikan pada jenjang itu menjadi salah satu bagian dari dokumen pencalonan yang perlu diserahkan.
Dokumen kedua berkaitan dengan kondisi ketika pendidikan SMA ditempuh di luar negeri. Dalam keadaan tersebut, selain fotokopi ijazah SMA, diperlukan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA. Surat ini disebut sebagai dokumen yang wajib dipenuhi apabila ijazah berasal dari pendidikan yang ditempuh di luar negeri.
Selanjutnya, dokumen ketiga adalah ijazah perguruan tinggi. Luke menjelaskan bahwa dokumen ini diperlukan karena adanya penggunaan gelar akademik. Artinya, ijazah perguruan tinggi disebut dalam kaitannya dengan gelar akademik yang digunakan oleh pihak yang bersangkutan.
Dokumen keempat juga berkaitan dengan pendidikan tinggi di luar negeri. Apabila perguruan tinggi tempat pendidikan ditempuh berada di luar negeri, diperlukan surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi. Dengan susunan tersebut, empat dokumen yang disebut Luke mencakup fotokopi ijazah SMA, surat penyetaraan ijazah SMA untuk pendidikan luar negeri, ijazah perguruan tinggi karena penggunaan gelar akademik, serta surat penyetaraan ijazah perguruan tinggi apabila pendidikan tinggi ditempuh di luar negeri. Uraian ini memperlihatkan perbedaan berkas utama dan berkas tambahan yang berlaku berdasarkan kondisi pendidikan.
Luke menyampaikan klaim bahwa berkas yang diserahkan dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden berjumlah dua dokumen. Menurut penjelasan tersebut, kedua berkas itu bukan dua jenis dokumen yang berbeda secara substansi, melainkan sama-sama berupa surat keterangan penyetaraan. Keterangan ini menjadi bagian dari perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.
Secara spesifik, Luke menyebut dokumen pertama sebagai surat keterangan penyetaraan dari UTS Insearch. Dokumen kedua disebut sebagai surat penyetaraan dari Bradford. Dengan demikian, berdasarkan klaim Luke, berkas yang disampaikan terdiri atas surat yang menerangkan penyetaraan pendidikan dari UTS Insearch dan surat penyetaraan yang berkaitan dengan Bradford. Penyebutan kedua dokumen tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan jenis berkas yang menurutnya telah masuk dalam proses administrasi pencalonan.
Luke juga merujuk pada keterangan Hasyim Asy’ari mengenai jumlah dokumen yang diserahkan. Rujukan itu digunakan untuk mendukung pernyataan bahwa terdapat dua berkas, dengan keduanya dikategorikan sebagai dokumen penyetaraan. Namun, uraian tersebut perlu dipahami sebagai klaim Luke yang merujuk pada keterangan pihak lain, bukan sebagai hasil pemeriksaan independen atas dokumen yang bersangkutan.
Karena itu, informasi mengenai surat keterangan penyetaraan UTS Insearch dan surat penyetaraan dari Bradford sebaiknya disampaikan secara atribusional. Artinya, penjelasan tersebut perlu menggunakan penanda seperti “menurut Luke” atau “berdasarkan keterangan yang dirujuk Luke”. Cara penyampaian ini menjaga perbedaan pernyataan yang disampaikan dalam polemik publik dan fakta yang telah diverifikasi secara terpisah. Status, isi, serta keabsahan kedua dokumen tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari klaim mengenai jumlah berkas yang diserahkan.
Luke menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden masih berada pada tahap awal. Penjelasan tersebut penting karena proses pemeriksaan tidak serta-merta mencakup seluruh aspek mengenai dokumen yang diserahkan. Pada tahap pendaftaran, pemeriksaan yang dilakukan terutama berkaitan dengan keberadaan dan kelengkapan dokumen sebagai bagian dari persyaratan administratif.
Menurut Luke, pemeriksaan administratif itu berbeda dari pemeriksaan terhadap kebenaran isi dokumen. Keberadaan suatu dokumen dan terpenuhinya daftar kelengkapan belum secara otomatis menjawab apakah seluruh informasi yang tercantum di dalamnya benar. Karena itu, kedua hal tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang berbeda agar tidak muncul pemahaman yang melampaui tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan.
Pernyataan Luke juga berkaitan dengan sikapnya sebelumnya dalam perkara pemilihan umum. Sebelumnya, ia meminta Mahkamah Konstitusi menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang diajukan Denny Indrayana. Permohonan tersebut dikaitkan dengan persoalan ijazah Gibran.
Alasan yang disebut Luke dalam permintaan itu adalah adanya klaim mengenai kejanggalan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum. Klaim tersebut menjadi konteks yang melatarbelakangi permintaan agar permohonan perselisihan hasil pemilihan umum tersebut diterima untuk dipertimbangkan. Namun, penjelasan mengenai tahap awal pemeriksaan dokumen perlu dibedakan dari proses hukum sebelumnya, termasuk dari substansi permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, informasi yang tersedia baru menggambarkan tahapan pemeriksaan serta alasan yang dikemukakan Luke terkait permohonan tersebut. Belum ada dasar dalam bahan ini untuk menyatakan hasil persidangan, keputusan Mahkamah Konstitusi, ataupun kesimpulan mengenai keabsahan ijazah. Penilaian atas hal-hal tersebut memerlukan informasi dan proses yang secara khusus membahas kebenaran materi dokumen.











