Jakarta | Warga di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, dikejutkan oleh penemuan seorang bayi laki-laki di dalam tas hitam yang tergeletak di depan RPTRA Jalan Kemanggisan Batu Sari, Gang Maya, RT 02/RW 13, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah. Peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis malam, 8 Oktober 2026. Penemuan itu segera menarik perhatian warga karena suara tangisan bayi terdengar dari sekitar lokasi yang berada di area permukiman.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula ketika Muhammad Saepudin sedang beristirahat di sekitar depan RPTRA. Ia kemudian mendengar tangisan bayi dari suatu arah yang belum diketahui. Saepudin tidak langsung mengetahui sumber suara tersebut, sehingga ia bersama Deni Hermawan berupaya mencari asal tangisan itu di sekitar lokasi. Keduanya menyusuri area hingga menemukan sebuah tas berwarna hitam yang tergeletak di dekat RPTRA.
Merasa perlu memastikan isi tas tersebut, Muhammad Saepudin dan Deni Hermawan kemudian meminta bantuan Hairudin. Dengan bantuan tersebut, tas hitam itu dibuka untuk memeriksa sumber suara yang terdengar dari dalamnya. Setelah dibuka, mereka mendapati bahwa tas tersebut berisi seorang bayi laki-laki. Temuan itu kemudian dilaporkan dan ditangani oleh pihak kepolisian.
Informasi mengenai bayi laki-laki dalam tas tersebut menyebar di tengah warga dan menggegerkan kawasan Kemanggisan pada malam itu. Polisi selanjutnya melakukan penelusuran untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan bayi tersebut berada di dalam tas dan ditinggalkan di depan RPTRA. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengumpulkan keterangan dari orang-orang yang mengetahui penemuan tersebut serta menelusuri pihak yang diduga berkaitan dengan kejadian itu.
Setelah bayi laki-laki ditemukan di dalam tas yang diletakkan di depan RPTRA Palmerah, warga segera mengambil langkah pertolongan awal. Hairudin, salah seorang warga yang mengetahui keberadaan bayi tersebut, membawa bayi itu ke bidan terdekat. Tindakan tersebut dilakukan agar bayi memperoleh penanganan awal dari tenaga yang memiliki kompetensi, sebelum informasi mengenai penemuan itu diteruskan kepada pihak berwenang.
Selain meminta bantuan bidan, warga juga menghubungi pengurus RT setempat. Koordinasi dengan pengurus lingkungan diperlukan untuk memastikan laporan dapat diterima dan ditindaklanjuti melalui jalur yang sesuai. Pengurus RT kemudian membantu meneruskan informasi mengenai penemuan bayi tersebut kepada aparat terkait, sehingga penanganan tidak berhenti pada pertolongan warga di lokasi.
Informasi itu selanjutnya mendapat tindak lanjut dari jajaran Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat. Kepolisian melakukan penanganan sesuai prosedur terhadap laporan mengenai bayi yang ditemukan di area depan RPTRA Palmerah. Langkah tersebut mencakup koordinasi dengan unsur terkait untuk memastikan bayi memperoleh perlindungan dan penanganan dari instansi yang berwenang.
Dalam proses berikutnya, bayi tersebut ditangani oleh instansi terkait, termasuk Dinas Sosial. Keterlibatan lembaga tersebut menjadi bagian dari respons setelah laporan warga diterima dan diteruskan kepada pihak berwenang. Rangkaian tindakan ini memperlihatkan adanya koordinasi warga, pengurus lingkungan, kepolisian, tenaga kesehatan, dan instansi sosial dalam merespons penemuan bayi. Informasi mengenai kondisi bayi secara lebih lanjut maupun hasil perawatannya tidak disampaikan dalam sumber yang tersedia.
Setelah menerima laporan mengenai penemuan bayi laki-laki di dalam tas, polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut. Tim opsnal Unit Reskrim menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi penemuan, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui aktivitas di area tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan petunjuk mengenai orang yang membawa bayi ke depan RPTRA Palmerah.
Dari hasil penelusuran awal, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah ke sebuah tempat kos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pengurus kos untuk mengidentifikasi penghuni yang kemungkinan berkaitan dengan penemuan bayi. Dalam proses tersebut, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial DN yang masih berusia 17 tahun.
Kepada penyidik, DN menyampaikan keterangan awal bahwa dirinya melahirkan seorang diri di kamar kos. Setelah persalinan, bayi tersebut dibungkus menggunakan kain, kemudian dimasukkan ke dalam kantong hitam. DN selanjutnya membawa bayi itu dengan berjalan kaki menuju depan RPTRA Palmerah sebelum kembali ke tempat kosnya.
Petugas kemudian membawa DN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami keterangan yang telah disampaikan, mencocokkannya dengan temuan di lapangan, serta mengetahui motif di balik tindakan tersebut. Polisi juga masih mengumpulkan informasi dan bukti lain untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh. Hingga tahap ini, penyidik belum menyimpulkan motif dan masih memproses keterangan DN sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penemuan bayi laki-laki di dalam tas di depan RPTRA Palmerah. Barang bukti itu lain pakaian yang diduga digunakan saat proses persalinan serta dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan. Penyidik mengumpulkan dan memeriksa barang-barang tersebut untuk membantu memperjelas rangkaian peristiwa, termasuk kondisi bayi dan keadaan sebelum bayi ditemukan.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Parman BM Nainggolan menyampaikan bahwa DN juga dibawa ke RSUD Tarakan. Langkah tersebut dilakukan agar DN memperoleh penanganan medis dan menjalani pemeriksaan sesuai kebutuhan. Pemeriksaan medis menjadi bagian dari proses penanganan, sekaligus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pihak yang bersangkutan.
Selain memeriksa saksi dan barang bukti, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pendalaman itu diperlukan untuk menentukan rangkaian fakta dan peristiwa berdasarkan alat bukti yang tersedia. AKP Parman BM Nainggolan menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, polisi juga memperhatikan perlindungan khusus karena pihak yang diperiksa masih berstatus anak. Dengan demikian, setiap pemeriksaan dan langkah lanjutan akan disesuaikan dengan prosedur hukum serta kebutuhan perlindungan terhadap anak, tanpa mendahului proses penyidikan yang masih berjalan.
Baca juga: Telusuri Dugaan Korupsi di Penerimaan Mahasiswa Baru | Dua Pendaki Tersesat di Hutan Gunung Agung Ditemukan Selamat | Pria 45 Tahun Ditemukan Tewas di Cirebon










