Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diwajibkan mengurangi jumlah relawan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penjelasan ini disampaikan untuk memperjelas pemahaman mengenai angka kebutuhan relawan yang beredar dan menjadi perhatian mitra pelaksana. Angka tersebut bukan aturan yang mengharuskan setiap dapur mengurangi personel, melainkan salah satu acuan yang dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan masing-masing layanan. Dengan demikian, penyampaian angka kebutuhan tidak dapat dimaknai sebagai instruksi pengurangan relawan yang berlaku seragam bagi seluruh SPPG.
Juru bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan bahwa perhitungan kebutuhan yang diberikan kepada mitra merupakan alternatif. Mitra dapat menggunakannya sebagai bahan untuk menilai kebutuhan operasional, bukan sebagai ketentuan wajib yang mesti diterapkan tanpa melihat situasi di lapangan. Tysa menegaskan hal tersebut di Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Keterangan itu menempatkan keputusan mengenai pengaturan relawan dalam konteks kebutuhan pelayanan, sekaligus membedakan rekomendasi perhitungan dari perintah resmi. Karena itu, angka yang disampaikan tidak dengan sendirinya menetapkan batas jumlah relawan yang harus dipenuhi atau dikurangi oleh setiap satuan.
Penegasan BGN tersebut berarti mitra tidak perlu memahami acuan itu sebagai kewajiban untuk melakukan pengurangan. SPPG tetap dapat menelaah susunan tenaga relawan berdasarkan kebutuhan pelaksanaan program MBG dan mempertimbangkan perhitungan yang tersedia sebagai alternatif. Pesan utamanya adalah bahwa BGN memberikan pilihan acuan, bukan menetapkan pengurangan sebagai syarat operasional. Pembedaan ini penting agar informasi mengenai kebutuhan relawan tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh dapur harus mengikuti satu angka tertentu. Dengan penjelasan Tysa, posisi BGN dinyatakan secara jelas: angka kebutuhan yang diberikan berfungsi membantu mitra dalam perhitungan, sementara pengurangan relawan bukan kewajiban bagi SPPG.
Untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani lebih dari 3.000 penerima manfaat, acuan kebutuhan tenaga relawan yang digunakan adalah 47 orang per hari. Angka tersebut menjadi pedoman dalam memperkirakan kebutuhan tenaga untuk mendukung kegiatan dapur dan pelayanan kepada penerima manfaat. Acuan ini membantu pengelola merencanakan operasional harian, termasuk pembagian pekerjaan di relawan. Namun, penyebutan angka 47 tidak berarti setiap SPPG harus memiliki tepat sejumlah relawan tersebut, ataupun bahwa pengelola wajib mengurangi jumlah relawan yang sudah bertugas.
Perlu dibedakan acuan kebutuhan dan batas maksimal. Angka 47 relawan per hari bukan kuota tertinggi yang boleh bekerja di dapur SPPG. Karena itu, jumlah relawan di suatu dapur dapat lebih banyak apabila kondisi pelayanan dan kebutuhan operasional memang memerlukannya. Perbedaan jumlah penerima manfaat, kebutuhan pekerjaan, serta pengaturan kegiatan harian dapat menjadi pertimbangan dalam menyusun komposisi tenaga. Pengelola tidak dapat menyimpulkan bahwa setiap dapur yang memiliki relawan lebih dari 47 orang otomatis melanggar ketentuan hanya berdasarkan angka acuan tersebut.
Keluwesan jumlah relawan itu tetap disertai batasan pada sisi pembiayaan. Dapur dapat melibatkan tenaga lebih banyak sepanjang biaya operasionalnya masih berada dalam pagu yang telah ditentukan. Dengan demikian, penyesuaian jumlah relawan perlu dilakukan secara cermat agar kebutuhan pelayanan terpenuhi tanpa membuat pengeluaran melampaui anggaran. Pengelola dapat menilai kebutuhan tenaga berdasarkan aktivitas dapur, lalu memastikan biaya terkait tetap sesuai pagu. Skema ini menegaskan bahwa pengurangan relawan bukan kewajiban yang berlaku otomatis bagi SPPG dengan layanan lebih dari 3.000 penerima manfaat. Acuan 47 orang berfungsi sebagai patokan kebutuhan, sedangkan keputusan jumlah tenaga tetap mempertimbangkan kebutuhan kerja dan kemampuan anggaran yang tersedia.
Batas biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari tetap menjadi ketentuan yang harus diperhatikan setiap dapur SPPG. Batas tersebut berlaku untuk pengelolaan biaya operasional, bukan sebagai kewajiban untuk mengurangi jumlah relawan. Karena itu, keberadaan relawan yang melampaui angka acuan tidak dengan sendirinya mengharuskan mitra melakukan pengurangan tenaga kerja. Yang tetap menjadi perhatian adalah kemampuan dapur menjalankan pelayanan sesuai kapasitas dan menjaga biaya operasional agar tidak melewati batas yang ditetapkan.
Ketentuan biaya per penerima manfaat perlu dibedakan dari acuan jumlah relawan. Keduanya berhubungan dengan pengelolaan dapur, tetapi bukan hal yang sama. Jumlah relawan dapat disesuaikan dengan kebutuhan layanan, sementara batas biaya operasional tetap berlaku dalam perhitungan harian. Dengan demikian, mitra tidak seharusnya menganggap angka acuan relawan sebagai aturan yang otomatis menentukan pengurangan tenaga. Penyesuaian tenaga kerja dapat mempertimbangkan kondisi masing-masing dapur, sepanjang pengelolaan operasional tetap memperhatikan ketentuan biaya tersebut.
Alternatif perhitungan yang disampaikan BGN dimaksudkan untuk membantu mitra menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan kapasitas pelayanan setiap dapur. Pendekatan ini memberi ruang bagi perbedaan kondisi operasional, seperti kemampuan dapur dalam menyiapkan dan melayani penerima manfaat, tanpa mengubah batas biaya yang berlaku. Untuk layanan di atas 3.000 penerima manfaat, perhitungan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menata relawan sesuai kapasitas. Namun, pilihan perhitungan itu bukan perintah untuk mengurangi relawan secara seragam. Mitra tetap perlu menilai kebutuhan pelayanan secara cermat dan memastikan setiap penyesuaian tidak mengabaikan mutu serta kelancaran layanan kepada penerima manfaat.
Kebutuhan tenaga relawan di dapur SPPG pada dasarnya mengikuti skala pelayanan yang dijalankan. Setiap dapur dapat melayani jumlah penerima manfaat yang berbeda, sehingga jumlah orang yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional juga tidak selalu sama. Semakin banyak penerima manfaat yang dilayani, semakin besar pula kebutuhan tenaga untuk membantu berbagai tahapan pelayanan. Sebaliknya, kebutuhan tenaga dapat disesuaikan apabila cakupan layanan lebih terbatas. Karena itu, jumlah relawan tidak dapat ditetapkan dengan ukuran yang seragam untuk seluruh mitra. Pengaturan perlu mempertimbangkan beban kerja dan kebutuhan nyata di masing-masing lokasi.
Dalam menjelaskan hal tersebut, BGN membuka ruang bagi mitra untuk mengatur tenaga sesuai kondisi pelayanan. Salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan ialah sistem shifting, yakni relawan bertugas dalam jadwal atau giliran yang telah disusun. Mitra juga dapat menerapkan pergiliran relawan setiap hari, sehingga tidak semua orang harus bertugas pada waktu yang sama. Dengan pola seperti ini, tenaga yang tersedia dapat dibagi secara lebih terencana, sementara pelaksanaan layanan tetap menyesuaikan kebutuhan penerima manfaat. Rincian jadwal dapat disusun oleh mitra berdasarkan jumlah orang yang dilayani, alur kerja, serta ketersediaan relawan di dapur masing-masing.
Pilihan pergiliran tersebut memberi fleksibilitas dalam mengelola kegiatan, khususnya ketika jumlah relawan dan beban pelayanan berubah dari satu waktu ke waktu lain. Mitra dapat menilai pola mana yang paling sesuai, termasuk mempertahankan relawan dalam jumlah yang dibutuhkan pada jam layanan tertentu dan mengatur giliran untuk hari berikutnya. Pengaturan ini tidak mengubah prinsip bahwa kebutuhan tenaga bergantung pada skala layanan. BGN tidak meminta mitra mengurangi jumlah relawan, dan tidak menetapkan pengurangan sebagai kewajiban. Sistem shifting atau pergiliran harian merupakan alternatif pengelolaan yang dapat dipilih oleh mitra, bukan instruksi untuk memangkas tenaga. Dengan demikian, keputusan mengenai jadwal dan komposisi relawan tetap disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di lapangan.
Baca juga: Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali Tegaskan: Tidak Ada Perlindungan – Penyelidikan Penyu Tetap Berjalan | Relawan Tetap Bertahan di Tengah Karhutla dan Honor yang Tertunda di Palangka Raya | Bedu Tegaskan Dede Sunandar Tak Pura-Pura hingga Harus Dirawat di ICU Usai Laga Tinju 161 kunjungan










