Jakarta | Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengunjungi kediaman mantan Kapolri ke-16, Jenderal (Purn.) Surojo Bimantoro, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Sabtu (7/11). Kunjungan tersebut menempatkan pertemuan dengan salah satu purnawirawan pimpinan Polri itu sebagai bagian dari agenda Suyudi. Bimantoro menerima Kapolri di rumahnya, sementara sejumlah pejabat Polri turut hadir mendampingi Suyudi.
Suyudi tidak datang seorang diri. Kehadiran beberapa pejabat Polri bersama Kapolri terlihat dalam dokumentasi pertemuan, yang memperlihatkan rombongan berada di kediaman Bimantoro. Dengan demikian, kunjungan itu berlangsung dalam kehadiran lebih dari dua tokoh, yakni Suyudi dan Bimantoro, beserta sejumlah pejabat yang menyertainya. Informasi mengenai pertemuan tersebut mencakup waktu dan lokasi kunjungan serta pihak-pihak yang hadir.
Salah satu foto dari kunjungan itu memperlihatkan Suyudi dan Bimantoro berpose bersama. Keduanya tampak menyatukan kedua tangan, sebuah gestur yang menjadi simbol slogan “Polri Bersama Masyarakat”. Foto tersebut merekam momen kebersamaan Kapolri yang sedang menjabat dan mantan Kapolri tersebut, sekaligus menunjukkan pesan yang disampaikan melalui pose mereka. Dokumentasi itu menjadi gambaran visual dari kunjungan di Cibubur.
Pertemuan berlangsung ketika kasus penyadapan tengah menjadi sorotan, sebagaimana tercermin dalam konteks pemberitaan mengenai kunjungan Suyudi kepada para mantan Kapolri. Namun, keterangan yang tersedia hanya menjelaskan bahwa Kapolri bertemu Bimantoro di kediamannya, datang bersama sejumlah pejabat Polri, serta berpose dengan simbol “Polri Bersama Masyarakat”. Tidak ada keterangan mengenai isi percakapan dalam pertemuan tersebut. Karena itu, informasi tentang pembahasan atau pokok pembicaraan tidak dapat dipastikan berdasarkan laporan yang tersedia. Rincian yang dapat disampaikan terbatas pada pelaksanaan kunjungan, lokasi, waktu, kehadiran rombongan, dan dokumentasi foto bersama. Fakta-fakta itu menjadi dasar untuk menggambarkan pertemuan tanpa mengaitkannya dengan pembahasan tertentu yang belum dikonfirmasi.
Dalam pertemuan Suyudi dengan Bimantoro, sejumlah pejabat Polri disebut turut mendampingi. Kehadiran jajaran tersebut menunjukkan bahwa kunjungan itu tidak dilakukan seorang diri, melainkan dihadiri pula oleh pejabat yang memegang berbagai tanggung jawab di lingkungan kepolisian. Informasi mengenai nama dan jabatan para pendamping ini penting untuk melengkapi gambaran tentang siapa saja yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Pejabat yang tercantum mendampingi Suyudi adalah Wakapolri Komjen Hadiningrat. Ia hadir bersama Asisten Polri Bidang SDM Brigjen Deni Dharmapala dan Asisten Utama Polri Bidang Operasi Komjen Roycke Harry Langi. Dari unsur reserse, daftar tersebut memuat Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Putu Putera Sadana. Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Mahmud Nazly juga disebut berada dalam rombongan.
Nama lainnya yang tercantum ialah Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Kombes Didik Hariyanto. Dengan demikian, daftar pendamping yang disebut dalam bahan sumber mencakup Wakapolri, pejabat bidang sumber daya manusia dan operasi, unsur Bareskrim, Divisi Profesi dan Pengamanan, serta staf pribadi pimpinan. Penyebutan jabatan tersebut memberikan konteks mengenai unsur-unsur organisasi Polri yang terwakili dalam kunjungan itu, tanpa dengan sendirinya menjelaskan peran masing-masing pejabat dalam pembicaraan.
Perlu ditegaskan bahwa nama dan jabatan para pendamping di atas merupakan informasi yang tercantum dalam bahan sumber. Rincian itu disampaikan sebagai keterangan mengenai komposisi rombongan Suyudi saat menemui Bimantoro, bukan sebagai penjelasan terpisah mengenai agenda atau isi pertemuan. Karena itu, pembaca dapat membedakan informasi tentang siapa yang hadir dari hal-hal lain terkait kunjungan tersebut. Daftar tersebut juga tidak merinci apakah seluruh pejabat hadir sepanjang pertemuan atau memiliki tugas khusus selama kunjungan. Tanpa keterangan tambahan, rincian yang dapat dipastikan dari bahan sumber terbatas pada nama dan jabatan yang disebutkan, sehingga uraian ini tidak menambahkan dugaan mengenai percakapan maupun tujuan khusus mereka di lokasi.
Selain menyambangi mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Bimantoro, Suyudi juga mendatangi kediaman mantan Kapolri ke-14, Jenderal (Purn.) Roesmanhadi. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari rangkaian silaturahmi Suyudi dengan para senior purnawirawan Korps Bhayangkara. Informasi mengenai pertemuan itu disampaikan melalui unggahan di akun X resmi Suyudi.
Dalam unggahan tersebut, Suyudi terlihat berbincang dengan Roesmanhadi. Dokumentasi yang dibagikan memperlihatkan keduanya bertemu di kediaman Roesmanhadi. Suyudi menyebut kunjungan itu sebagai bentuk silaturahmi sekaligus penghormatan kepada senior yang telah purnawirawan dari Korps Bhayangkara. Keterangan tersebut menjadi penjelasan yang disampaikan mengenai maksud kunjungan.
Roesmanhadi merupakan mantan Kapolri ke-14 dengan pangkat terakhir Jenderal (Purn.). Penyebutan jabatan dan status purnawirawannya memberikan konteks mengenai sosok yang dikunjungi Suyudi. Dalam unggahan yang menjadi rujukan, pertemuan itu ditampilkan sebagai kunjungan kepada seorang senior kepolisian. Suyudi juga menjelaskan bahwa silaturahmi dan penghormatan merupakan tujuan yang mendasari kedatangannya.
Kunjungan kepada Roesmanhadi berlangsung selain kunjungan Suyudi kepada Bimantoro. Dengan demikian, dua mantan Kapolri tersebut sama-sama tercatat sebagai sosok yang didatangi Suyudi dalam rangkaian silaturahmi. Keterangan mengenai pertemuan dengan Roesmanhadi merujuk pada unggahan akun X resmi Suyudi, termasuk dokumentasi yang memperlihatkan mereka berbincang. Tidak ada uraian lebih lanjut tentang isi percakapan dalam informasi tersebut.
Karena itu, pertemuan ini dapat dijelaskan sebatas kunjungan silaturahmi dan penghormatan kepada senior purnawirawan, sebagaimana disampaikan Suyudi. Unggahan tersebut menunjukkan adanya perjumpaan Suyudi dan Roesmanhadi, tetapi tidak memerinci hal-hal yang mereka bicarakan. Penjelasan ini membedakan informasi yang tercantum secara terbuka dari rincian percakapan yang tidak disampaikan. Tidak ada alasan lain yang dinyatakan untuk kunjungan tersebut, sehingga keterangan yang tersedia tetap terbatas pada maksud silaturahmi dan penghormatan kepada senior Korps Bhayangkara.
Kunjungan Suyudi kepada dua mantan Kapolri berlangsung ketika penanganan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik. Dalam konteks tersebut, pertemuan itu mendapat sorotan karena perkara yang sedang ditangani menyangkut dugaan tindakan komunikasi tanpa hak dan melibatkan sejumlah pejabat kepolisian. Kunjungan tersebut perlu dipahami terpisah dari proses penyidikan: pertemuan dengan para mantan pejabat tidak dengan sendirinya menentukan arah penanganan perkara ataupun membuktikan keterlibatan siapa pun. Informasi mengenai perkara dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap merujuk pada keterangan aparat serta proses hukum yang berjalan.
Sumber menyebut Listyo Sigit Prabowo, yang disebut sebagai eks Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, melakukan penyadapan ketika masih menjabat sebagai anggota jenderal polisi aktif. Selain Listyo, polisi menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yaitu Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, dan Kadiv Tik Irjen Slamet Uliandi. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan, bukan putusan pengadilan. Karena itu, dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih harus diuji melalui alat bukti dan mekanisme peradilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang disebut.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disebut terancam ketentuan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Sumber juga menyebut Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, yang memuat ancaman penjara paling lama enam tahun, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun. Ancaman hukuman itu menggambarkan konsekuensi pidana yang dapat dikenakan apabila unsur tindak pidana terbukti dan diputuskan oleh pengadilan. Ketentuan tersebut bukan vonis bagi para tersangka.
Baca juga: Rincian Harta Suyudi Ario Seto Menjelang Pengesahan sebagai Kapolri | Dua Kasus Narkoba Disorot: Penyelundupan Sabu Cair di Rute Batam–Jakarta dan Video Pesta Narkoba di Depok | Usai Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Diminta Fokus Tangani Narkotika dan Judi Daring 21 kunjungan










