Jakarta | Setiap makanan yang diproduksi untuk dijual wajib memenuhi ketentuan keamanan pangan yang berlaku. Persyaratan tersebut menjadi tanggung jawab pelaku usaha, baik dalam proses pemilihan bahan, pengolahan, penyimpanan, maupun penyaluran produk kepada konsumen. Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang dapat mengambil tindakan sesuai peraturan. Karena itu, kepatuhan bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian penting dari upaya melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga mutu pangan yang beredar.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penindakan tegas tetap menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelanggaran keamanan pangan. Namun, pengawasan juga mencakup pembinaan agar pelaku usaha memahami ketentuan dan mampu memperbaiki praktik produksinya. Pendekatan tersebut menempatkan kepatuhan sebagai sasaran utama: pelaku usaha diberi pemahaman dan dorongan untuk memenuhi standar, sementara pelanggaran yang ditemukan tetap dapat ditindak sesuai tingkat dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pembinaan tidak menghapus konsekuensi hukum atas tindakan yang membahayakan konsumen.
Penegasan itu disampaikan setelah acara Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman (Germas Sapa) 2026 di kantor BPOM, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi konteks bagi penyampaian pesan mengenai pentingnya kesadaran keamanan pangan, termasuk peran masyarakat dan pelaku usaha. Konsumen perlu memperoleh produk yang aman, sedangkan produsen dan penjual berkewajiban memastikan pangan yang ditawarkan memenuhi persyaratan. Pengawasan pemerintah, kepatuhan usaha, serta kewaspadaan masyarakat saling mendukung untuk mengurangi risiko pangan yang tidak aman.
Bagi pelaku usaha, langkah dasar mencakup penggunaan bahan yang layak, kebersihan fasilitas dan peralatan, serta penerapan proses pengolahan dan penyimpanan yang sesuai. Informasi produk juga perlu disampaikan dengan benar agar konsumen dapat membuat pilihan secara bertanggung jawab. Apabila terjadi pemeriksaan atau ditemukan ketidaksesuaian, pelaku usaha perlu menindaklanjuti temuan berdasarkan arahan petugas dan ketentuan yang berlaku. Dengan cara itu, pembinaan dapat mendorong perbaikan berkelanjutan, sementara sanksi tetap menjadi instrumen untuk memastikan aturan keamanan pangan ditaati dan kepentingan konsumen terlindungi.Pengawasan keamanan pangan oleh BPOM tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan dan pemberian sanksi. Pendekatan tersebut juga mencakup pembinaan agar pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku serta mampu memenuhi persyaratan keamanan pangan secara konsisten. Melalui edukasi, bimbingan, asistensi, dan pendampingan, BPOM berupaya mendorong perbaikan sebelum pelanggaran berkembang menjadi risiko bagi masyarakat. Pembinaan menjadi bagian penting dari pengawasan karena kepatuhan yang tumbuh dari pemahaman dapat membantu mencegah masalah sejak awal.
Dalam pelaksanaannya, edukasi memberikan pengetahuan mengenai standar dan tanggung jawab pelaku usaha, sedangkan bimbingan membantu menerjemahkan ketentuan itu ke dalam praktik. Asistensi dan pendampingan dapat diberikan untuk mengidentifikasi kekurangan, memperbaiki prosedur, serta membangun kebiasaan kerja yang lebih aman. Dengan demikian, pelaku usaha tidak sekadar mengetahui aturan secara umum, tetapi juga memahami langkah yang perlu dilakukan dalam kegiatan sehari-hari, sesuai dengan skala dan jenis usahanya.
Pembinaan ditujukan agar persyaratan keamanan pangan benar-benar diterapkan sepanjang proses produksi dan penjualan makanan. Hal itu dapat mencakup pemilihan dan penanganan bahan baku, kebersihan fasilitas, proses pengolahan, pengemasan, penyimpanan, hingga penyampaian informasi produk kepada konsumen. Kepatuhan pada setiap tahap membantu mengurangi kemungkinan kontaminasi, kesalahan penanganan, atau informasi yang menyesatkan. Pada saat yang sama, penerapan praktik yang baik dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendukung keberlanjutan usaha. Pendampingan juga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan kendala dan memperoleh arahan yang sesuai, tanpa mengurangi kewajiban mereka untuk mematuhi ketentuan.
Taruna menegaskan bahwa tugas BPOM mencakup tahapan dari hulu ke hilir, termasuk sebelum dan setelah produk beredar. Sebelum produk dipasarkan, pengawasan dan pembinaan dapat membantu memastikan pelaku usaha menyiapkan proses yang memenuhi persyaratan. Setelah produk beredar, BPOM tetap melakukan pemantauan, menindaklanjuti temuan, serta mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat. Karena itu, pembinaan berjalan berdampingan dengan pengawasan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diterapkan sesuai ketentuan, sementara edukasi dan pendampingan tetap berperan mendorong perbaikan. Kombinasi langkah tersebut menempatkan perlindungan konsumen dan kepatuhan usaha sebagai tujuan yang saling mendukung.
Pengawasan penyediaan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan untuk memastikan pangan yang disajikan aman dan memenuhi ketentuan. Pemeriksaan dapat mencakup proses pengolahan, kebersihan sarana, penyimpanan bahan, hingga penanganan makanan sebelum dibagikan. Jika petugas menemukan masalah, tindak lanjut ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat risikonya, bukan semata-mata karena adanya laporan atau dugaan awal.
Pembinaan dapat diberikan untuk membantu penyelenggara memperbaiki prosedur dan memenuhi persyaratan keamanan pangan. Namun, apabila pemeriksaan menunjukkan kelalaian atau pelanggaran yang memenuhi kriteria penindakan, BPOM dapat merekomendasikan penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Rekomendasi tersebut merupakan langkah yang dapat diajukan sesuai temuan dan ketentuan yang berlaku, terutama ketika kondisi di lokasi berisiko bagi kesehatan penerima makanan.
Rekomendasi penutupan tidak berarti BPOM secara otomatis menutup SPPG. Keputusan dan pelaksanaan tindakan bergantung pada hasil pemeriksaan, jenis serta tingkat pelanggaran, dasar hukum yang relevan, dan kewenangan instansi terkait. Koordinasi antarlembaga menjadi penting agar tindak lanjut memiliki landasan yang tepat dan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian, penutupan bukan tindakan seragam untuk setiap temuan, melainkan kemungkinan penegakan yang dipertimbangkan berdasarkan keadaan konkret.
Ketentuan serupa juga dapat berlaku pada produk pangan industri rumah tangga. Apabila pelanggaran memenuhi persyaratan penindakan, nomor izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dapat ditarik sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Langkah ini dapat dipertimbangkan ketika pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan atau tidak menindaklanjuti kewajiban perbaikan sebagaimana ditetapkan. Penarikan izin perlu didasarkan pada pemeriksaan dan ketentuan yang mengatur izin tersebut, bukan dilakukan tanpa proses.
Pendekatan pembinaan dan sanksi memberi ruang bagi perbaikan, sekaligus menjaga agar pelanggaran serius memperoleh respons yang sepadan. Bagi pengelola layanan MBG maupun produsen pangan rumahan, kepatuhan pada persyaratan, dokumentasi proses, serta tindak lanjut atas temuan merupakan bagian penting dari tanggung jawab. Masyarakat juga dapat memahami bahwa rekomendasi penutupan atau pencabutan izin merupakan kemungkinan tindakan, sementara keputusan akhirnya mengikuti hasil pemeriksaan dan pembagian kewenangan yang berlaku.
Upaya menjaga keamanan pangan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan dan penindakan, tetapi juga dengan pencegahan serta edukasi yang menjangkau masyarakat. Taruna menyampaikan bahwa Program Desa Pangan Aman telah menjangkau 6.322 desa dan kelurahan pada 2025. Dalam pelaksanaannya, sebanyak 31.541 kader keamanan pangan telah dilatih untuk membantu menyebarkan pengetahuan dan mendorong praktik yang lebih aman di lingkungan masing-masing. Peran kader penting agar informasi mengenai pangan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di rumah tangga dan usaha pangan lokal.
BPOM juga menjalankan Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas yang telah mencakup 527 pasar, serta program pembudayaan keamanan pangan di sekolah. Berbagai inisiatif ini membangun pemahaman tentang cara memilih bahan pangan, mengolahnya dengan aman, menyimpan produk secara tepat, dan menyajikan makanan secara higienis. Pengetahuan tersebut dibutuhkan oleh konsumen maupun pihak yang terlibat dalam penyediaan pangan. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat mengenali praktik yang berisiko dan menerapkan langkah pencegahan dalam kegiatan sehari-hari.
Bagi pelaku usaha, pembinaan juga perlu mencakup kebersihan sarana produksi, penanganan bahan baku, serta penyimpanan pangan yang sesuai. Aspek-aspek tersebut merupakan bagian penting untuk menjaga mutu dan keamanan produk sebelum sampai kepada konsumen.
Baca juga: MDI Ventures Memperkuat Investasi Keamanan Siber di Indonesia | Peningkatan Keamanan Investasi Nasional










