TULUNGAGUNG, Jawa Timur — Aktivitas tambang galian C yang diduga dijalankan oleh CV Kironggo Bangkit Jaya (KBJ) di kawasan pegunungan Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, menuai kritik keras dari pegiat lingkungan.
Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) secara resmi telah melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada perusahaan tersebut. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran serius atas kondisi lingkungan yang disebut semakin memprihatinkan.
Direktur Nasional LGI, Iyan, menegaskan bahwa somasi telah dikirim dan menunggu itikad baik dari pihak perusahaan.
“Somasi sudah dikirimkan teman-teman ke CV Kironggo Bangkit Jaya,” tegasnya, Rabu (4/3/2026).
Sorotan Tajam Soal Legalitas
LGI menilai kegiatan pertambangan tidak boleh berjalan hanya bermodal Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) semata. Menurut mereka, kepatuhan administratif harus komprehensif dan berkelanjutan.
Iyan menjelaskan, sejumlah dokumen krusial wajib dipenuhi dan diperbarui secara berkala, antara lain:
IUP yang masih berlaku
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
Jaminan Reklamasi (Jamrek)
Kepatuhan pajak dan PNBP
Dokumen lingkungan hidup
“Menghindari kerusakan lingkungan, setiap kegiatan usaha pertambangan harus memenuhi izin resmi dan mentaati peraturan. Tidak cukup hanya punya NIB dan IUP,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila CV Kironggo Bangkit Jaya mampu menunjukkan seluruh dokumen yang sah dan masih berlaku, maka persoalan dianggap selesai.
“Kalau dalam somasi ini mereka bisa menunjukkan data itu, ya klir,” ujarnya.
Ancaman Gugatan dan Jerat Pidana
Namun LGI memberi peringatan keras. Jika somasi tidak direspons, organisasi tersebut siap menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
Langkah hukum yang disiapkan meliputi:
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri
Gugatan class action
Gugatan pembatalan izin ke PTUN
Pelaporan dugaan tindak pidana lingkungan dan minerba
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98: Perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
3. Potensi Pelanggaran Administratif Minerba
Termasuk kewajiban reklamasi, jaminan pascatambang, serta kewajiban PNBP kepada negara.
LGI menegaskan, langkah mereka bukan semata menekan pelaku usaha, tetapi mencegah kerusakan ekologis yang lebih luas.
“Kalau slow respon, demi mencegah kerusakan lingkungan dan membantu negara dalam hal PNBP, terpaksa kami kumpulkan data untuk gugatan,” tegas Iyan.
Redaksi Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Kironggo Bangkit Jaya untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab.
Perkembangan kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi pengawasan tambang galian C di Kabupaten Tulungagung, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap praktik pertambangan yang diduga abai terhadap kelestarian lingkungan.





