Direktur Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka dalam Dugaan Transfer Pricing

Direktur Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka dalam Dugaan Transfer Pricing

Medan | Kejaksaan Agung menetapkan AL, direktur sekaligus corporate secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik transfer pricing. Perkara tersebut mencakup rentang periode 2008–2025. Penetapan ini menempatkan AL sebagai pihak yang kini menjalani proses hukum pada tahap penyidikan, sementara dugaan yang disangkakan masih harus diuji melalui proses peradilan.

Status tersangka AL ditetapkan pada 15 Oktober 2026. Keputusan itu dituangkan dalam surat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bernomor TAP-55/F.2/FD.2/10/2026. Informasi mengenai penetapan tersebut disampaikan kepada publik sehari kemudian, pada 16 Oktober 2026, oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Kejagung, keputusan menetapkan AL sebagai tersangka diambil setelah penyidik melakukan rangkaian pengumpulan alat bukti. Dalam proses itu, penyidik telah memeriksa 116 orang saksi. Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya memperoleh keterangan mengenai dugaan transaksi dan kegiatan perusahaan yang relevan dengan perkara, termasuk periode yang kini tengah diselidiki.

Penyidik juga mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik. Pengumpulan barang bukti elektronik tersebut dilakukan dengan persetujuan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait proses penyidikan. Selain itu, Kejagung meminta keterangan sejumlah ahli untuk membantu menganalisis aspek-aspek yang memerlukan pengetahuan khusus. Para ahli tersebut memiliki keahlian di bidang hukum pidana, keuangan negara, serta industri selulosa dan pulp.

Kombinasi pemeriksaan saksi, penelaahan dokumen, bukti elektronik, dan keterangan ahli menjadi dasar penyidik dalam menetapkan status hukum AL. Langkah tersebut mencerminkan penyidikan yang mencakup aspek hukum sekaligus karakter industri tempat perusahaan beroperasi. Meski demikian, penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Dugaan korupsi dan keterkaitan AL dengan praktik transfer pricing akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum, dengan pembuktian dan penilaian akhir berada pada proses peradilan.

Fokus penyidikan mencakup dugaan transaksi penjualan produk pulp Toba Pulp Lestari (TPL), baik untuk pasar ekspor maupun domestik. Dalam jalur ekspor, produk tersebut diduga dijual kepada DP MMI, Ltd, perusahaan yang disebut memiliki hubungan afiliasi dengan TPL. Sementara itu, penjualan di dalam negeri diduga dilakukan kepada pabrik APR. Penyidik menelusuri rangkaian transaksi tersebut untuk menilai apakah klasifikasi barang dan nilai yang dicantumkan dalam dokumen telah sesuai dengan karakteristik produk serta ketentuan yang berlaku.

Menurut dugaan penyidik, AL melakukan under invoicing secara melawan hukum dengan memanipulasi kode Harmonized System (HS). Kode HS digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan barang dalam perdagangan, termasuk sebagai dasar administrasi kepabeanan. Produk yang karakteristik, kegunaan, dan nilai pasarnya semestinya masuk kategori dissolving pulp diduga dicatat sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perbedaan klasifikasi tersebut menjadi perhatian karena kategori produk dapat berkaitan dengan penilaian harga, perlakuan perdagangan, dan dokumentasi transaksi.

Penyidik juga menduga transaksi dengan pihak-pihak terkait itu tidak dicantumkan dalam dokumen transfer pricing (TP doc). Dokumen tersebut pada umumnya memuat informasi mengenai hubungan istimewa, kebijakan penetapan harga, dan dasar kewajaran transaksi antarpihak terafiliasi. Jika transaksi yang relevan tidak diungkapkan, otoritas dapat menghadapi kesulitan untuk memeriksa apakah harga yang digunakan mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Namun, dugaan tersebut tetap perlu diuji melalui bukti, dokumen perusahaan, dan proses hukum yang berjalan.

Selain persoalan klasifikasi dan dokumentasi, penyidik menilai Surat Pemberitahuan (SPT) pajak badan yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa diduga tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Pemeriksaan dapat mencakup perbandingan catatan penjualan, dokumen ekspor, data transaksi domestik, TP doc, serta angka yang dilaporkan dalam SPT. Rangkaian informasi itu diperlukan untuk menilai apakah terdapat perbedaan material dan bagaimana perbedaan tersebut terbentuk. Sampai ada penetapan melalui proses peradilan, seluruh uraian mengenai manipulasi klasifikasi, under invoicing, dan pelaporan pajak harus dipahami sebagai dugaan penyidik, bukan kesimpulan hukum yang telah terbukti.

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan AL dalam upaya memengaruhi pemeriksaan pajak terhadap Toba Pulp Lestari (TPL). AL diduga memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan atas kewajiban perpajakan perusahaan tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Dugaan ini menjadi bagian dari perkara transfer pricing yang menjerat AL sebagai tersangka. Keterangan tersebut masih merupakan dugaan dalam proses hukum, sehingga harus diuji lebih lanjut melalui penyidikan dan persidangan. Kejagung menyampaikan temuan awal itu berdasarkan penelaahan terhadap dokumen pemeriksaan dan rangkaian tindakan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan audit pajak TPL.

Dalam peninjauan kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan, Kejagung menyebut pemeriksa pajak diduga tidak menjalankan program audit yang telah ditetapkan. Pemeriksa juga disebut tidak membandingkan harga yang tercantum dalam dokumentasi transfer pricing atau TP doc dengan harga yang dilaporkan TPL dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, pemeriksa diduga tidak menguji kewajaran harga untuk memastikan apakah pelaporan perusahaan telah sesuai dengan kondisi transaksi yang sebenarnya. Langkah-langkah tersebut, menurut Kejagung, penting dalam menilai transaksi afiliasi dan menentukan apakah harga yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak dilakukannya pemeriksaan secara memadai diduga membuat potensi penyimpangan dalam pelaporan pajak tidak terungkap melalui proses audit.

Kejagung menyatakan perbuatan AL bersama pemeriksa pajak yang diduga terlibat mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Nilai tersebut disampaikan sebagai perkiraan kerugian dalam perkara, bukan putusan akhir mengenai jumlah kerugian ataupun penetapan kesalahan para pihak. Dalam perkembangan terkait penyelamatan keuangan negara, Kejagung juga menyebut Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak telah disetorkan ke rekening pemerintah lainnya milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Setoran itu disebut sebagai bagian dari upaya pemulihan atau penyelamatan keuangan negara. Penyidikan masih diperlukan untuk memperjelas aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kaitan dugaan pemberian uang dengan tidak dilaksanakannya prosedur pemeriksaan pajak secara semestinya.

AL ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 15 Oktober 2026, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara transfer pricing. Ketidakhadiran AL dalam panggilan penyidik mendahului langkah aparat untuk membawa tersangka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, penangkapan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa AL bersalah. Perkara tetap harus diproses melalui mekanisme hukum, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kesempatan bagi tersangka untuk memberikan keterangan dan menjalankan hak-haknya.

Langkah penangkapan itu didasarkan pada surat perintah bernomor PRINT-04/F.2/FD.2/10/2026, tertanggal 15 Oktober 2026. Setelah ditangkap, AL ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Masa penahanan tersebut dijalani di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan merupakan upaya dalam proses penyidikan dan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Selama berada dalam tahanan, perkara terhadap AL masih berada pada tahap penanganan oleh aparat penegak hukum, sementara penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti yang relevan.

Dalam perkara ini, AL disangkakan secara primair melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Tersangka Korupsi di Bengkulu | Penangkapan Jaringan Kriminal di Purwakarta: Sembilan Tersangka Ditangkap | Penangkapan Pengedar Narkoba di Serang: Tersangka Klaim Temukan Sabu di Jalan

Pos terkait