RUU Migas Mendekati Final, Aturan Teknis BUK Disiapkan Lewat PP

RUU Migas Mendekati Final, Aturan Teknis BUK Disiapkan Lewat PP

Jakarta | Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di tingkat eksekutif disebut telah memasuki tahap akhir. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pembahasan materi RUU tersebut sudah mencapai sekitar 80–90 persen.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil setelah mengadakan pertemuan dengan tim eksekutif di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Angka tersebut menggambarkan kemajuan pembahasan DIM di lingkungan pemerintah, yang menjadi bagian dari proses penyelarasan berbagai masukan dan rumusan sebelum pembahasan berlanjut ke tahap berikutnya.

Bacaan Lainnya

Bahlil menyebut RUU Migas hampir final. Meski demikian, penyebutan tahap akhir atau capaian 80–90 persen tidak berarti seluruh proses legislasi telah selesai. Masih terdapat bagian yang perlu dituntaskan dalam pembahasan, dan rancangan undang-undang itu tetap harus melewati tahapan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum dapat ditetapkan menjadi undang-undang.

DIM berperan sebagai bahan pembahasan terhadap rancangan aturan, termasuk untuk mencatat isu, usulan perubahan, dan posisi para pihak atas pasal-pasal yang dibahas. Karena itu, perkembangan di tingkat eksekutif menunjukkan bahwa pemerintah tengah mematangkan sikap dan rumusan yang akan dibawa dalam proses legislasi, bukan menandai berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan.

Pernyataan mengenai kemajuan tersebut memberi gambaran bahwa pembahasan pemerintah telah bergerak cukup jauh, sekaligus menyisakan ruang untuk penyelesaian sejumlah substansi. Tahap akhir dapat mencakup pemeriksaan kembali rumusan, penyelarasan antarpasal, maupun penuntasan isu yang belum mencapai kesepakatan. Bahlil tidak menyatakan bahwa semua pembahasan telah rampung; ia menggambarkan posisi DIM yang mendekati final berdasarkan proses di tingkat eksekutif.

Dengan demikian, capaian 80–90 persen menjadi indikator kemajuan pembahasan pemerintah, sementara status RUU Migas masih berada dalam proses. Tahap berikutnya bergantung pada penyelesaian pembahasan yang tersisa serta kelanjutan prosedur legislasi. Informasi yang disampaikan Bahlil berfokus pada progres tim eksekutif, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai kepastian mengenai waktu pengesahan maupun hasil akhir pembahasan di lembaga legislatif.

Rancangan undang-undang (RUU) migas yang mendekati tahap final akan memuat mandat pembentukan badan usaha khusus (BUK) di sektor minyak dan gas bumi. Ketentuan ini menjadi landasan hukum bagi kehadiran lembaga yang nantinya menjalankan peran tertentu dalam tata kelola kegiatan migas. Dengan demikian, pembentukan BUK merupakan arah kebijakan yang akan ditegaskan melalui undang-undang, bukan sekadar rencana administratif yang berdiri di luar kerangka regulasi.

Namun, mandat dalam RUU tidak berarti seluruh rincian mengenai lembaga tersebut akan ditulis langsung ke dalam pasal-pasalnya. Bahlil menjelaskan bahwa nama resmi BUK dan sejumlah pengaturan teknis tidak seluruhnya dicantumkan dalam undang-undang. RUU akan menetapkan kerangka serta dasar pembentukannya, sedangkan hal-hal yang membutuhkan penjelasan lebih rinci disiapkan melalui aturan turunan. Pembagian ini memisahkan keputusan mendasar mengenai pembentukan badan dari pengaturan tentang bagaimana badan itu akan dibentuk dan bekerja.

Salah satu instrumen yang disiapkan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan tersebut adalah peraturan pemerintah (PP). Aturan turunan dapat menjabarkan aspek operasional yang tidak dirinci dalam RUU, sehingga pelaksanaan mandat pembentukan BUK memiliki pedoman yang lebih konkret. Isi teknisnya akan bergantung pada rumusan regulasi lanjutan yang disusun setelah kerangka undang-undang ditetapkan. Karena itu, pembahasan mengenai bentuk pelaksanaan, tata kerja, maupun rincian kelembagaan perlu dibedakan dari substansi yang menjadi mandat RUU.

Pembedaan tersebut penting agar publik memahami tahap regulasi secara tepat. RUU memberikan dasar dan mengamanatkan pembentukan BUK, sementara identitas resmi serta aturan operasionalnya akan ditentukan atau diperjelas melalui ketentuan turunan, termasuk PP. Artinya, keberadaan mandat dalam undang-undang tidak dengan sendirinya menjawab semua pertanyaan mengenai desain kelembagaan. Rincian itu masih memerlukan proses pengaturan tersendiri. Pendekatan tersebut memungkinkan undang-undang menetapkan arah utama, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah untuk mengatur pelaksanaannya secara lebih terperinci melalui peraturan yang sesuai.

Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kembali menempatkan penyederhanaan perizinan sebagai salah satu tujuan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) migas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa lembaga tersebut dirancang untuk mengurangi kerumitan birokrasi yang dihadapi pelaku usaha di sektor hulu. Gagasan itu muncul di tengah upaya pemerintah menata tata kelola migas dan memperbaiki iklim investasi. Namun, penyederhanaan tersebut masih berupa tujuan yang hendak dicapai melalui pengaturan dalam RUU, bukan perubahan yang sudah berlaku. Pemerintah kini mematangkan rancangan itu bersama DPR, sementara ketentuan teknis BUK disiapkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Bahlil menjelaskan bahwa keberadaan BUK diharapkan dapat memberi kepastian berusaha bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan pelaku industri lainnya. Kepastian diperlukan agar perusahaan memahami proses, kewenangan, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan hulu migas. Dalam skema yang sedang dibahas, pemerintah menginginkan proses perizinan bagi KKKS tidak lagi berbelit-belit. Harapan tersebut berkaitan dengan upaya membangun prosedur yang lebih sederhana dan jelas, tanpa mengabaikan ketentuan hukum maupun pengawasan negara. Sejauh ini, rumusan final mengenai peran dan tata kerja BUK masih menunggu pembahasan legislasi dan penyiapan aturan pelaksana. Karena itu, manfaatnya belum dapat dinilai sebagai hasil nyata.

Selain mengurangi hambatan administratif, BUK diproyeksikan menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan lifting minyak dan gas bumi. Bahlil mengaitkan perbaikan iklim usaha dan kelancaran proses dengan kebutuhan memperkuat kegiatan eksplorasi serta produksi. Secara prinsip, prosedur yang lebih mudah diharapkan membantu kontraktor mengambil keputusan dan melaksanakan rencana kerja secara lebih efektif. Meski demikian, peningkatan lifting juga bergantung pada berbagai faktor, termasuk keberhasilan pengeboran, kondisi lapangan, investasi, dan pelaksanaan kontrak. Pemerintah bersama DPR masih perlu merampungkan substansi RUU Migas, termasuk pembagian kewenangan BUK dan hubungan kelembagaannya. Setelah undang-undang disepakati, aturan teknis melalui PP akan menentukan cara tujuan penyederhanaan itu diterapkan.

Bahlil menjelaskan bahwa BUK migas nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Dengan susunan tersebut, arah pertanggungjawaban lembaga berada pada kepala negara, sementara pengaturan koordinasi teknis dijalankan melalui menteri yang ditunjuk oleh presiden. Keterangan ini menjadi bagian dari penjelasan mengenai rancangan kelembagaan yang disiapkan dalam pembahasan RUU Migas.

Dalam urusan teknis, menteri yang mendapat penugasan dari presiden akan mengoordinasikan pelaksanaan sesuai arahan presiden. Artinya, peran menteri tersebut sebagaimana diterangkan Bahlil adalah menghubungkan kebutuhan teknis dengan arahan pimpinan negara, bukan mengubah garis pertanggungjawaban BUK yang disebut akan langsung kepada presiden. Penjelasan itu memberi gambaran awal mengenai hubungan lembaga baru, presiden, dan kementerian yang menangani aspek teknis, meski rincian tata kerja dan kewenangannya masih menunggu pembahasan lebih lanjut.

Namun, ketika ditanya apakah BUK akan menggantikan peran SKK Migas, Bahlil belum memberikan rincian mengenai bentuk hubungan kedua lembaga tersebut. Ia menyatakan bahwa persoalan itu akan disampaikan dalam pembahasan undang-undang. Karena itu, belum ada keterangan lebih lanjut yang dapat memastikan apakah fungsi SKK Migas akan dialihkan, disesuaikan, atau tetap berjalan dengan pengaturan tertentu. Sampai pembahasan tersebut dijelaskan, status peran SKK Migas dalam rancangan kelembagaan BUK masih belum dirinci.

Batas informasi ini penting dicatat agar keterangan tentang pertanggungjawaban BUK tidak ditafsirkan sebagai keputusan final mengenai perubahan lembaga yang sudah ada.

Baca juga: BPH Migas menggandeng KPK, cegah gratifikasi sektor hilir migas

Pos terkait