Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tiga aduan tambahan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026 dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aduan tersebut ditujukan kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan pokok perkara yang berhubungan dengan ketentuan pencalonan Gibran.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan informasi mengenai penerimaan aduan itu pada Rabu, 14 Oktober 2026. Menurut Heddy, dua aduan masuk pada 13 Oktober 2026, sedangkan satu aduan lainnya diterima pada hari ketika keterangan tersebut disampaikan. Dengan demikian, laporan-laporan itu diterima dalam rentang dua hari berturut-turut.
Tambahan tiga aduan tersebut membuat jumlah aduan sejenis yang diterima DKPP menjadi lima. Sebelumnya, DKPP telah menerima dua aduan terkait persoalan yang sama. Perkembangan ini menunjukkan adanya penambahan laporan yang mengaitkan putusan MK dan ketentuan dalam PKPU tersebut, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan isi terperinci setiap aduan.
Para pihak yang menjadi sasaran pengaduan adalah Ketua KPU dan anggota KPU. Aduan itu menempatkan tindakan atau keputusan jajaran KPU dalam konteks penerapan aturan pencalonan, termasuk Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, serta putusan MK yang disebutkan. Informasi yang disampaikan DKPP sejauh ini mencakup jumlah laporan, waktu penerimaan, dan pihak yang diadukan. Rincian dalil masing-masing pelapor maupun perkembangan penanganan setiap aduan tidak dijelaskan dalam keterangan tersebut. Penerimaan laporan menjadi catatan awal mengenai bertambahnya pengaduan sejenis yang masuk ke DKPP, sementara pokok dan proses masing-masing pengaduan merupakan hal yang terpisah dari informasi jumlah laporan yang telah diterima.Pokok keberatan yang disampaikan dalam tiga aduan baru kepada DKPP tertuju pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Para pengadu menilai ketentuan tersebut membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Dalam pandangan mereka, rumusan pasal itu merupakan “pasal selundupan”, yakni aturan yang diduga dimasukkan atau digunakan untuk mengakomodasi kepentingan pencalonan tertentu. Penilaian tersebut menjadi dasar keberatan yang mereka ajukan kepada DKPP.
Istilah “pasal selundupan” dalam aduan menggambarkan tuduhan atau tafsir para pengadu atas proses dan tujuan pengaturan tersebut. Karena itu, tudingan bahwa ketentuan itu sengaja dirancang untuk meloloskan Gibran tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Informasi mengenai adanya aduan hanya menjelaskan dalil yang diajukan dan alasan para pengadu mempersoalkan pasal tersebut. Kebenaran dalil, termasuk dugaan adanya maksud tertentu di balik penerbitan atau penerapan aturan, tetap memerlukan pemeriksaan dan penilaian berdasarkan proses yang berwenang. Pembedaan ini penting agar isi laporan tidak disamakan dengan kesimpulan hukum.
Dalam bahan yang disebut terkait aduan, keberatan itu juga dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026. Para pengadu merujuk putusan tersebut sebagai bagian dari argumentasi mereka mengenai persoalan pencalonan dan ketentuan yang dipersoalkan. Namun, tanpa uraian lebih lanjut mengenai pertimbangan maupun amar putusan, rujukan itu tidak dengan sendirinya membuktikan tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) merupakan aturan yang sengaja disisipkan untuk meloloskan seseorang. Hubungan putusan MK dan dalil dalam aduan perlu dibaca sesuai konteks yang diajukan para pihak. Dengan demikian, pokok perkara yang dapat disampaikan pada tahap ini adalah adanya keberatan dan dugaan dari para pengadu, bukan adanya kesimpulan bahwa pelanggaran atau rekayasa telah dipastikan terjadi.
Pada 13 Oktober 2026, DKPP menerima dua aduan baru yang tercatat dengan nomor tanda terima berbeda. Informasi yang tersedia menyebutkan nomor masing-masing aduan dan nama pihak yang menyampaikannya. Kedua catatan tersebut menjadi bagian dari laporan mengenai aduan yang diterima DKPP pada tanggal tersebut, tanpa perlu menambahkan keterangan lain yang belum dicantumkan.
Aduan pertama tercatat dengan nomor 041/02-12/set-02/x/2026. Pengadu dalam perkara ini adalah dua pengacara, yaitu Novi Manaban dan Paman Nurlette. Nomor tanda terima tersebut menjadi penanda administrasi bagi aduan yang mereka sampaikan kepada DKPP. Dengan demikian, identitas pengadu yang dapat disebut berdasarkan informasi ini terbatas pada kedua nama tersebut serta keterangan bahwa mereka berprofesi sebagai pengacara.
Aduan kedua memiliki nomor tanda terima 044/02-13/set-02/x/2026. Aduan itu disampaikan oleh Ibnu Jandi. Pencantuman nomor tersebut membedakan catatan aduan ini dari pengaduan lain yang diterima pada tanggal yang sama. Informasi yang ada mengidentifikasi Ibnu Jandi sebagai pengadu, tetapi tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas atau latar belakangnya.
Kedua nomor tanda terima penting untuk membedakan masing-masing aduan dalam pemberitaan tentang penerimaan laporan oleh DKPP. Nomor 041/02-12/set-02/x/2026 merujuk pada aduan Novi Manaban dan Paman Nurlette, sedangkan nomor 044/02-13/set-02/x/2026 merujuk pada aduan Ibnu Jandi. Penyebutan secara berpasangan ini membantu pembaca mengaitkan setiap pengadu dengan catatan administrasi yang sesuai, tanpa menyamakan atau mencampurkan kedua pengaduan tersebut.
Dalam menyampaikan informasi mengenai aduan-aduan itu, rincian yang dapat dipastikan dari data yang tersedia adalah tanggal penerimaan, nomor tanda terima, serta nama pengadu. Tidak terdapat keterangan lain dalam informasi ini yang perlu dilekatkan pada masing-masing pihak. Karena itu, uraian mengenai dua aduan pada 13 Oktober 2026 dapat tetap berfokus pada identitas pengadu yang disebut dan nomor pencatatannya, dengan batas informasi yang jelas.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyampaikan keterangan mengenai tiga aduan baru yang berkaitan dengan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan Gibran. Keterangan tersebut disampaikan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam penjelasannya, Heddy menerangkan waktu penerimaan setiap aduan, sehingga informasi yang disampaikan mencakup aduan yang masuk sehari sebelumnya dan aduan yang diterima pada hari keterangan diberikan.
Menurut Heddy, DKPP menerima dua dari tiga aduan tersebut pada 13 Oktober 2026. Satu aduan lainnya diterima pada 14 Oktober 2026. Dengan demikian, penerimaan tiga aduan baru itu berlangsung dalam rentang dua hari. Rincian waktu tersebut menjelaskan kapan pengaduan diterima oleh DKPP, tanpa menambahkan uraian lain mengenai isi masing-masing aduan atau pihak yang menyampaikannya.
Keterangan Ketua DKPP itu berfokus pada jumlah dan tanggal penerimaan. Tiga aduan yang disebut sebagai aduan baru berkaitan dengan pasal PKPU tentang pencalonan Gibran. Informasi yang tersedia tidak memuat penjelasan lebih lanjut tentang dokumen pengaduan, pokok dalil secara terperinci, maupun perbedaan satu aduan dan aduan lainnya. Karena itu, rincian yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut terbatas pada hubungan umum aduan dengan ketentuan pencalonan dan waktu masuknya pengaduan.
Dalam menyampaikan kronologi, Heddy mengaitkan penerimaan dua aduan pada 13 Oktober dengan satu aduan yang masuk pada 14 Oktober 2026. Pengelompokan berdasarkan tanggal ini menjadi dasar untuk memahami laporan mengenai tiga pengaduan yang diterima DKPP. Keterangan itu juga tidak dengan sendirinya menjelaskan tahapan atau keputusan yang akan diambil terhadap setiap laporan. Status yang disampaikan pada saat itu adalah jumlah aduan sejenis secara keseluruhan telah menjadi lima, setelah adanya tiga aduan baru tersebut.
Dengan demikian, angka lima merupakan jumlah aduan sejenis yang disebutkan dalam keterangan Heddy pada 14 Oktober 2026.











