Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Kos Pinang Ranti

Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Kos Pinang Ranti

Kota Bekasi. Direktur Reserse Kriminal Umum | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial KDA di sebuah rumah kos kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut diduga diawali dengan pencurian sebelum berujung pada hilangnya nyawa korban. Penangkapan terhadap kedua tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penyelidikan perkara yang kini ditangani kepolisian.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial KDN alias D dan ATW alias A. KDN alias D diketahui berusia 22 tahun, sedangkan ATW alias A berusia 27 tahun. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian tindak pidana yang menimpa KDA di rumah kos tersebut. Polisi masih memproses perkara ini berdasarkan dugaan pembunuhan berencana yang didahului tindakan pencurian.

Bacaan Lainnya

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda. KDN alias D diamankan di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Sementara itu, ATW alias A ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi. Perbedaan lokasi penangkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mengungkap perkara secara menyeluruh. Dengan diamankannya dua tersangka, penyidik dapat melanjutkan proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam kasus kematian KDA.

Kasus ini berawal dari dugaan pencurian di rumah kos yang berada di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, kemudian berkembang menjadi perkara pembunuhan berencana. Polisi menetapkan perhatian penyelidikan pada dua orang yang telah diamankan, yakni KDN alias D dan ATW alias A. Informasi mengenai penangkapan mereka disampaikan sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara, sementara proses hukum terhadap keduanya terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan menjelaskan bahwa korban diduga dipancing untuk datang ke kamar kos di kawasan Pinang Ranti melalui media sosial. Berdasarkan keterangan tersebut, kedua tersangka diduga mengajak korban berkomunikasi melalui platform tersebut, kemudian membuat korban datang ke lokasi yang telah ditentukan. Dugaan itu menjadi bagian dari kronologi awal dalam kasus pembunuhan wanita di kamar kos tersebut.

Imron menyebut korban diperkirakan tiba di kamar kos pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 16.40 WIB. Setelah korban datang, peristiwa yang diduga melibatkan dua tersangka itu berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB. Rentang waktu tersebut menunjukkan bahwa korban datang ke lokasi tidak lama sebelum peristiwa yang dilaporkan terjadi. Namun, keterangan mengenai rangkaian awal itu disampaikan sebagai dugaan berdasarkan hasil penyelidikan yang masih berjalan.

Menurut Imron, setelah korban berada di kamar, KDN kemudian memberikan isyarat kepada ATW. Pada saat itu, ATW diduga telah lebih dahulu bersembunyi di kamar mandi. Isyarat dari KDN tersebut disebut menjadi bagian dari tindakan kedua tersangka setelah korban tiba di lokasi. Imron menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam penjelasannya, ia memaparkan bahwa ajakan melalui media sosial diduga digunakan untuk memancing korban datang, sebelum KDN memberi tanda kepada ATW yang berada di kamar mandi. Keterangan tersebut menjadi dasar kronologi awal yang disampaikan kepolisian mengenai dugaan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa itu.

Berdasarkan keterangan kepolisian, rangkaian tindakan terhadap korban diduga berlangsung setelah korban tiba di kamar kos. Di dalam kamar tersebut, para pelaku disebut melakukan penyerangan dengan cara mencekik korban. Selain itu, mulut korban diduga dibekap sehingga korban tidak dapat memberikan perlawanan atau meminta pertolongan. Uraian tersebut masih bersumber dari penyelidikan dan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.

Setelah melakukan pencekikan dan pembekapan, para pelaku disebut menusuk korban pada bagian pundak dan dada. Tindakan tersebut diduga dilakukan dalam rangkaian kejadian yang sama. Kepolisian menyampaikan kronologi itu sebagai dugaan berdasarkan keterangan yang telah diperoleh selama proses penanganan perkara. Karena penyidikan masih menjadi dasar informasi, seluruh tindakan tersebut tetap disebut sebagai dugaan sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dalam kronologi yang disampaikan, korban kemudian disebut menjadi lemas. Setelah itu, tangan dan kaki korban diduga diikat menggunakan tali rafia. Para pelaku selanjutnya disebut meletakkan korban di kamar mandi. Urutan tersebut menunjukkan bahwa pemindahan korban ke kamar mandi diduga terjadi setelah korban diikat, sebagaimana rangkaian peristiwa yang dijelaskan oleh kepolisian.

Setelah korban diletakkan di kamar mandi, para pelaku diduga mengambil barang milik korban. Barang yang disebut diambil berupa telepon seluler dan uang tunai. Kepolisian belum menyampaikan rincian lain di luar barang-barang tersebut dalam kronologi yang menjadi dasar pemberitaan ini. Dengan demikian, informasi mengenai penyerangan, pengikatan, pemindahan korban, dan pengambilan barang masih merujuk pada keterangan kepolisian serta harus dipahami sebagai dugaan dalam perkara yang sedang diproses.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga perkara ini dilatarbelakangi motif ekonomi. Imron menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga ingin menguasai barang milik korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Keterangan mengenai motif tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan didalami melalui pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, serta berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, serta barang lain yang ditemukan dan dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Seluruh barang sitaan akan diperiksa dan didokumentasikan untuk mendukung proses penyidikan, termasuk mencocokkannya dengan keterangan para pihak serta hasil pemeriksaan forensik apabila diperlukan.

Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses hukum dan belum dinyatakan terbukti bersalah. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, serta atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut merupakan bagian dari sangkaan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang tersedia. Perkembangan berikutnya akan ditentukan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, status kedua orang tersebut tetap sebagai tersangka sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Penangkapan Jaringan Kriminal di Purwakarta: Sembilan Tersangka Ditangkap | Investigasi Pembunuhan di Bandung: Hubungan Tersangka dan Korban Terungkap | Penangkapan Pengedar Narkoba di Serang: Tersangka Klaim Temukan Sabu di Jalan

Pos terkait