Dua Titik Layanan SIM Keliling Bandung pada 13 Oktober 2026, Ini Lokasi dan Ketentuannya

Dua Titik Layanan SIM Keliling Bandung pada 13 Oktober 2026, Ini Lokasi dan Ketentuannya

Bandung | Layanan SIM keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, tersedia pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kehadiran layanan ini memberikan pilihan bagi masyarakat yang perlu mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Warga dapat memanfaatkan mobil layanan yang ditempatkan pada lokasi yang telah ditentukan selama jadwal pelayanan berlangsung.

Pada tanggal tersebut, terdapat dua mobil SIM keliling yang beroperasi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bandung. Pembagian layanan pada dua titik ini diharapkan memudahkan warga untuk memilih tempat yang sesuai dengan kebutuhan dan lokasi aktivitas masing-masing. Masyarakat dapat menyesuaikan kunjungan berdasarkan titik layanan yang tersedia pada hari itu.

Bacaan Lainnya

Waktu pelayanan SIM keliling Bandung dijadwalkan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Rentang waktu tersebut menjadi acuan bagi warga yang hendak memanfaatkan layanan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dengan demikian, pemohon perlu memperhatikan jadwal operasional agar dapat datang pada waktu pelayanan yang telah ditetapkan.

Informasi mengenai dua titik layanan tersebut penting diperhatikan sebelum warga menentukan lokasi kunjungan. Layanan SIM keliling menjadi alternatif praktis bagi masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya karena pelayanannya hadir di lokasi yang berbeda, bukan hanya terpusat di kantor Samsat atau Satpas. Warga dapat menggunakan kesempatan ini sesuai jadwal yang berlaku, yakni pada Selasa, 13 Oktober 2026, dengan waktu operasional dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Kehadiran dua mobil di lokasi berbeda juga memberikan pilihan akses bagi masyarakat yang ingin memperoleh layanan SIM keliling di wilayah Bandung.

Layanan SIM keliling di Bandung pada 13 Oktober 2026 tersedia di dua titik yang berbeda. Pembagian lokasi ini memudahkan masyarakat memilih kendaraan layanan berdasarkan kawasan yang lebih sesuai dengan kebutuhan perjalanan. Setiap mobil melayani perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pemohon perlu memastikan persyaratan telah disiapkan sebelum datang ke lokasi.

Mobil SIM keliling pertama berada di BPR KS Westu, Jalan Wastukencana Nomor 4, Bandung. Lokasi ini menjadi titik layanan bagi pemohon yang hendak mengurus perpanjangan SIM melalui kendaraan pertama. Alamat tersebut dapat dijadikan acuan utama saat merencanakan kedatangan. Pemohon disarankan mencatat nama tempat dan alamat secara lengkap agar tidak keliru membedakan titik layanan pertama dengan lokasi kendaraan lainnya.

Sementara itu, mobil SIM keliling kedua beroperasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Titik ini melayani masyarakat di kawasan tersebut melalui kendaraan SIM keliling kedua. Informasi mengenai Pasar Modern Batununggal dan Jalan Batununggal Blok RG 3 perlu diperhatikan saat pemohon menentukan lokasi tujuan, terutama apabila memilih layanan berdasarkan pembagian mobil yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, dua titik layanan yang tersedia adalah BPR KS Westu, Jalan Wastukencana Nomor 4, Bandung, untuk mobil pertama, serta Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung, untuk mobil kedua. Pembagian ini tetap perlu diperhatikan agar pemohon mendatangi kendaraan yang sesuai. Sebelum berangkat, masyarakat sebaiknya memeriksa kembali dokumen dan ketentuan perpanjangan SIM, kemudian menyesuaikan rencana kedatangan dengan lokasi layanan yang dipilih.

Layanan SIM keliling Satpas Polrestabes Bandung pada 13 Oktober 2026 hanya melayani permohonan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Pemohon dapat menggunakan layanan ini apabila masa berlaku SIM masih berjalan dan belum melewati tanggal kedaluwarsa. Ketentuan tersebut berlaku bagi pengendara yang hendak memperpanjang dokumen sebelum masa berlakunya berakhir, sesuai persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh petugas.

Pemohon perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa pada SIM sebelum mendatangi lokasi layanan. SIM yang masih aktif dapat diajukan untuk perpanjangan melalui mobil layanan SIM keliling, dengan membawa dokumen dan memenuhi prosedur pemeriksaan yang berlaku. Karena layanan ini memiliki cakupan terbatas, pemohon juga perlu memastikan bahwa jenis SIM yang dimiliki adalah SIM A atau SIM C, bukan jenis SIM lain yang berada di luar ketentuan layanan keliling.

SIM yang telah melewati masa berlaku tidak diproses sebagai permohonan perpanjangan melalui layanan SIM keliling. Dalam kondisi tersebut, penerbitannya diperlakukan seperti pengajuan SIM baru, sehingga prosesnya tidak dapat disamakan dengan perpanjangan SIM yang masih aktif. Pemohon perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai arahan kepolisian dan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila harus mendatangi fasilitas pelayanan yang ditunjuk.

Dengan demikian, layanan pada dua titik tersebut bukan untuk penerbitan SIM baru biasa dan tidak mencakup seluruh jenis permohonan SIM. Layanan ini ditujukan secara khusus bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis serta memenuhi persyaratan perpanjangan. Pemeriksaan status SIM sejak awal membantu pemohon menghindari kesalahan antrean dan memastikan bahwa jenis layanan yang dipilih sesuai dengan kondisi dokumen.

Biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling Bandung pada 13 Oktober 2026 mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Ketentuan tersebut menjadi dasar penetapan tarif perpanjangan SIM, sehingga masyarakat dapat menyiapkan dana sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.

Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000. Perbedaan tarif tersebut mengikuti pengelompokan jenis SIM dalam ketentuan PNBP yang berlaku. Warga sebaiknya memastikan jenis SIM yang akan diperpanjang agar dana yang disiapkan sesuai dengan tarifnya.

Sebelum mendatangi salah satu lokasi SIM keliling, pemohon perlu menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan. Persiapan ini penting agar kebutuhan administrasi dapat dibawa sejak awal dan kunjungan ke lokasi berlangsung lebih tertata. Karena jenis berkas tidak dirinci dalam informasi yang tersedia, pemohon disarankan memastikan kembali persyaratan yang berlaku melalui sumber informasi resmi sebelum berangkat.

Selain menyiapkan berkas, warga dapat mencatat jadwal serta lokasi layanan SIM keliling yang dituju pada 13 Oktober 2026. Pastikan pula dana untuk tarif perpanjangan telah tersedia sesuai jenis SIM, yakni Rp80.000 untuk SIM A atau Rp75.000 untuk SIM C. Dengan memeriksa informasi layanan dan menyiapkan berkas yang diperlukan terlebih dahulu, pemohon dapat datang dengan persiapan yang lebih baik.

Informasi mengenai tarif tersebut hanya mencakup biaya perpanjangan yang berpedoman pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Warga tetap perlu memperhatikan informasi resmi terkait layanan yang akan didatangi dan membawa berkas persyaratan yang diperlukan sebelum menuju lokasi SIM keliling Bandung.

Baca juga: Menemukan Lokasi Nobar Persija vs Persib di Bandung dan Sekitarnya | Duel Seru Persija Jakarta vs Persib Bandung di Super League 2026/2027 | Persib Bandung Hadapi FC Seoul di AFC Champions League 2026: Jadwal dan Tantangan

Pos terkait