Pemerintah Soroti Lemahnya Keterkaitan Investasi Besar dengan UMKM

Pemerintah Soroti Lemahnya Keterkaitan Investasi Besar dengan UMKM

Jakarta | Pemerintah menilai keterkaitan investasi berskala besar, industri menengah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia masih belum kuat. Persoalan ini disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo ketika membuka Rapat Kerja Nasional III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia 2026 di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Menurutnya, pertumbuhan investasi perlu memberikan dampak yang lebih luas, bukan hanya meningkatkan kapasitas dan keuntungan perusahaan besar.

Dradjad berpandangan bahwa Indonesia harus memperkuat keterkaitan antarskala usaha dan antarindustri agar kegiatan ekonomi membentuk ekosistem yang saling mendukung. Investasi besar seharusnya tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan investasi menengah serta pengusaha kecil dan mikro di berbagai daerah. Hubungan tersebut dapat mendorong pembagian manfaat yang lebih merata sekaligus meningkatkan kemampuan pelaku usaha lokal untuk berkembang di tengah persaingan yang semakin terbuka.

Bacaan Lainnya

Pemerintah juga mendorong agar Indonesia berfungsi sebagai basis produksi, bukan sekadar pasar bagi barang dan jasa dari luar negeri. Gagasan ini menuntut adanya hubungan yang lebih nyata perusahaan penanam modal dengan pelaku usaha domestik. Melalui rantai pasok, perusahaan lokal dapat berperan sebagai pemasok bahan baku, komponen, jasa pendukung, maupun penyedia kebutuhan operasional lainnya. Kemitraan produksi juga dapat membuka ruang bagi pengusaha UMKM untuk meningkatkan standar kualitas, kapasitas, dan tata kelola usaha.

Keterhubungan investasi tersebut pada akhirnya dapat memperluas akses pasar bagi pengusaha lokal. Dengan dukungan perusahaan besar, pelaku usaha kecil dan mikro berpeluang memperoleh pengetahuan, teknologi, pembiayaan, serta jaringan distribusi yang sebelumnya sulit dijangkau. Karena itu, penguatan kemitraan dan rantai pasok menjadi bagian penting dari upaya memastikan investasi menghasilkan nilai tambah di dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat daya tahan ekonomi nasional.

Pemerintah mendorong penguatan produksi dalam negeri sebagai strategi menghadapi ketidakpastian global, termasuk perubahan rantai pasok, tekanan biaya, dan persaingan yang semakin ketat. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas serta daya saing pengusaha lokal, sehingga kebutuhan pasar nasional tidak sepenuhnya bergantung pada produk impor. Pelaku usaha juga perlu didukung agar mampu memenuhi standar mutu, menjaga efisiensi, dan memanfaatkan peluang pasar yang muncul dari belanja pemerintah maupun permintaan industri.

Optimalisasi penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu instrumen penting. Pemerintah dapat memperluas penyerapan barang dan jasa lokal melalui belanja kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah, dengan tetap memperhatikan kualitas dan harga yang kompetitif. Di sisi lain, penyederhanaan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri perlu dipercepat agar tidak menjadi beban administratif bagi perusahaan, terutama usaha kecil dan menengah. Proses yang lebih sederhana dan transparan diharapkan memperluas jumlah pemasok yang mampu masuk dalam rantai pengadaan.

Penguatan kerja sama pemerintah, industri, dan lembaga pembiayaan juga diperlukan untuk mempercepat peningkatan kapasitas produksi. Dukungan pembiayaan, pendampingan teknologi, serta akses informasi pasar harus dirancang secara terintegrasi. Keterhubungan antarskala usaha dan antarindustri masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan bersama. Investasi besar belum otomatis menciptakan manfaat luas apabila tidak terhubung dengan pemasok lokal, pengolah bahan baku, dan pelaku usaha di berbagai daerah.

Pada semester pertama 2026, realisasi investasi hilirisasi tercatat sebesar Rp300,1 triliun atau tumbuh 6,9 persen, dengan kontribusi 29,7 persen terhadap total investasi nasional. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi pengembangan industri berbasis nilai tambah. Namun, nilai investasi perlu segera diterjemahkan menjadi kegiatan produksi nyata, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan keterlibatan pengusaha lokal. Percepatan proyek, penguatan kemitraan, serta pemantauan hasil investasi menjadi penting agar pertumbuhan tidak berhenti pada angka komitmen.

Pemerintah mempercepat penyelesaian kendala usaha melalui deregulasi dan debirokratisasi, terutama dengan memangkas aturan yang tumpang tindih serta menyederhanakan proses perizinan. Langkah ini dilengkapi pemeriksaan terhadap potensi hambatan pada setiap kode Harmonized System (HS), sehingga persoalan dapat ditelusuri secara lebih spesifik berdasarkan jenis barang, sektor, dan rantai kegiatan usahanya. Pendekatan tersebut ditujukan untuk menciptakan kepastian berusaha, mempercepat realisasi investasi, dan memperkuat keterhubungan investasi berskala besar dengan pelaku usaha domestik.

Hingga 22 September 2026, satuan tugas percepatan program pemerintah telah menerima 190 aduan pelaku usaha. Sebanyak 135 aduan atau sekitar 71 persen di antaranya telah diselesaikan. Dari jumlah tersebut, 129 aduan berkaitan dengan investasi bernilai lebih dari Rp625 triliun dan berpotensi menyerap sekitar 31.000 tenaga kerja. Penyelesaian aduan menjadi instrumen penting untuk memastikan hambatan administratif, regulasi, maupun koordinasi antarlembaga tidak menghambat kegiatan produksi dan perluasan kapasitas usaha.

Selain membenahi iklim usaha di dalam negeri, pemerintah menempatkan perluasan akses pasar internasional dan peningkatan nilai tambah ekspor sebagai agenda berikutnya. Struktur ekspor Indonesia masih banyak ditopang komoditas, lain minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan industri pengolahan agar ekspor tidak berhenti pada produk bernilai tambah rendah serta mampu menciptakan lebih banyak kesempatan kerja.

Kerja sama perdagangan menjadi salah satu sarana untuk mencapai sasaran tersebut. CEPA Indonesia-Uni Eropa diharapkan membuka akses ke hampir 15 persen pasar global. Sementara itu, CEPA Indonesia-Kanada berpotensi menambah ekspor hingga US$1,1 miliar. Negosiasi tarif dengan Amerika Serikat juga diperkirakan dapat meningkatkan ekspor hingga US$2,3 miliar per tahun, terutama bagi industri padat karya yang menyerap sekitar 5 juta pekerja. Perluasan akses ini perlu diikuti peningkatan daya saing, kualitas produk, dan kapasitas UMKM.

Dradjad menekankan bahwa pembiayaan bagi pelaku usaha kecil tidak boleh berdiri sendiri. Suntikan modal perlu disertai pemberdayaan dan pendampingan agar penerima mampu mengelola dana, memperbaiki proses produksi, serta menyusun strategi pengembangan usaha. Tanpa dukungan tersebut, pembiayaan berisiko hanya menyelesaikan kebutuhan jangka pendek dan belum tentu mendorong peningkatan skala bisnis secara berkelanjutan.

Pengalaman pelaku usaha binaan PNM Mekaar menjadi contoh penting. Melalui pembiayaan tanpa agunan yang dilengkapi pendampingan, pengusaha kecil memperoleh kesempatan untuk memulai atau memperkuat kegiatan usaha tanpa terbebani persyaratan jaminan yang sulit dipenuhi. Pendampingan membantu mereka memahami pencatatan keuangan, pengelolaan arus kas, pengembangan produk, hingga pemisahan keuangan rumah tangga dan usaha. Kapasitas tersebut menjadi dasar bagi peningkatan produktivitas dan kesiapan mengakses pembiayaan yang lebih besar.

Pelaku usaha juga didorong untuk memanfaatkan hubungan dengan lembaga pembiayaan secara aktif. Relasi itu tidak semestinya dipandang sebatas sumber modal, tetapi juga sebagai pintu menuju informasi, jejaring bisnis, pelatihan, dan akses pasar yang lebih luas. Dengan memperkuat kualitas produk, konsistensi pasokan, serta kemampuan memenuhi standar, usaha kecil dapat masuk ke rantai pasok perusahaan besar dan menjangkau konsumen di luar wilayahnya.

Di sisi lain, penguatan tata kelola dan kepatuhan perlu berjalan beriringan. Administrasi yang tertib, transparansi, pemenuhan regulasi, dan praktik usaha yang bertanggung jawab akan membentuk ekosistem yang sehat. Kondisi ini mendukung persaingan yang adil sekaligus memastikan setiap pelaku usaha memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang.

Pada momentum 50 tahun HIPPI, Dradjad berharap organisasi tersebut melahirkan lebih banyak pengusaha lokal yang menjadi penggerak ekonomi dan pencipta lapangan kerja berkualitas. Pertumbuhan yang inklusif dan mandiri membutuhkan dunia usaha yang tangguh, didukung pembiayaan, pendampingan, tata kelola, serta akses pasar yang saling memperkuat.

Baca juga: Diare Massal di SMAN 1 Lasem: Keterkaitan Menu Makanan Bergizi Gratis | Tantangan Kepastian Hukum dalam Investasi di Indonesia | Mendukung Stabilitas Investasi di Indonesia

Pos terkait