Kota Kediri Dicopot | AKBP Edy Herwiyanto tidak lagi menduduki jabatan struktural di lingkungan Polda Jawa Timur setelah mengalami mutasi. Ayah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati itu kini berstatus perwira menengah atau pamen tanpa jabatan struktural, tetapi masih tercatat bertugas di direktorat yang sama. Perubahan posisi tersebut berlangsung ketika Edy tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Mutasi itu menempatkan Edy pada posisi nonjabatan, bukan berarti ia keluar dari institusi kepolisian. Statusnya sebagai pamen menunjukkan bahwa ia tetap menjadi anggota Polri, sementara penugasannya tidak lagi mencakup jabatan struktural yang sebelumnya diemban. Ia masih berada di direktorat yang sama di Polda Jawa Timur, meskipun rincian tugas barunya tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Pemeriksaan Propam Mabes Polri berjalan sebagai proses tersendiri yang perlu dibedakan dari keputusan mutasi. Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk menelaah perkara atau informasi yang menjadi perhatian Propam. Karena prosesnya masih berlangsung, perubahan jabatan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa Edy telah melakukan pelanggaran. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran bergantung pada hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, perkembangan yang dapat dipastikan saat ini mencakup dua hal: Edy telah dimutasi dari jabatan struktural menjadi pamen nonjabatan, dan ia sedang menjalani pemeriksaan Propam Mabes Polri. Kedua hal itu sama-sama menjadi bagian dari penanganan yang berjalan, tetapi tidak serta-merta menjelaskan kesimpulan pemeriksaan. Informasi mengenai hasil akhir maupun penugasan lanjutan Edy perlu menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang. Sampai hasilnya diumumkan, status nonjabatan sebaiknya dipahami sebagai perubahan penugasan, bukan putusan atas dugaan yang sedang diperiksa.
Mutasi Edy Herwiyanto ke posisi nonjabatan didasarkan pada Surat Telegram Kapolda Jawa Timur nomor ST/1271/X/KEP/2026, yang diterbitkan pada 29 Oktober 2026. Surat telegram tersebut menjadi dasar administrasi penempatan baru Edy di lingkungan Polda Jawa Timur. Informasi mengenai nomor dan tanggal dokumen itu penting untuk menjelaskan bahwa perubahan penugasan bukan sekadar pergantian tugas informal, melainkan tercantum dalam keputusan kedinasan. Penempatan tersebut berlangsung ketika pemeriksaan oleh Propam masih berjalan. Dengan demikian, mutasi perlu dipahami dalam konteks proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, bukan sebagai keterangan bahwa pemeriksaan telah selesai atau bahwa suatu kesimpulan telah ditetapkan terhadap Edy. Rincian itu membatasi informasi yang tersedia saat ini.
Sebelum dimutasi, Edy menjabat Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan, atau Kabag Wassidik, pada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim. Jabatan tersebut berada dalam direktorat yang menangani fungsi penyidikan terkait perlindungan perempuan dan anak serta pemberantasan perdagangan orang. Perubahan penugasan itu berarti Edy tidak lagi menduduki jabatan Kabag Wassidik selama pemeriksaan berlangsung. Penyebutan jabatan sebelumnya memberikan konteks mengenai posisi yang ditinggalkan, sekaligus memperjelas bahwa mutasi berlangsung di dalam struktur organisasi Polda Jawa Timur. Informasi yang ada tidak menyebutkan adanya perubahan institusi atau pemindahan ke satuan kepolisian lain di luar direktorat tersebut. Karena itu, perubahan utamanya adalah status jabatan Edy.
Dalam surat telegram itu, Edy ditempatkan sebagai pamen pada direktorat yang sama, yakni Ditres PPA-PPO Polda Jatim. Pamen merupakan status penugasan sebagai perwira menengah tanpa menduduki jabatan struktural yang disebutkan dalam keterangan mutasi ini. Penempatan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan Propam yang sedang berlangsung. Artinya, keputusan penugasan ini berlangsung bersamaan dengan proses pemeriksaan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan materi perkara, hasil pemeriksaan, ataupun penilaian atas tanggung jawab Edy. Tidak ada keterangan dalam informasi yang tersedia mengenai lamanya penempatan, rincian tugas sementara, atau keputusan lanjutan setelah pemeriksaan. Sampai ada informasi resmi berikutnya, hal yang dapat dipastikan ialah dasar surat telegram, tanggal penerbitannya, jabatan sebelumnya, dan penempatan barunya.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan bahwa Edy Herwiyanto dimutasi ke posisi nonjabatan selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurut Abast, pemindahan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dijalani, bukan merupakan penjelasan mengenai hasil atau kesimpulan atas perkara tertentu. Keterangan itu menegaskan adanya perubahan penempatan dalam konteks proses pemeriksaan. Namun, Polda Jatim belum menyampaikan rincian lebih jauh mengenai alasan substantif di balik pemeriksaan. Abast menyebut penanganannya berada di bawah kewenangan Propam Mabes Polri. Karena itu, informasi yang dapat disampaikan Polda Jatim masih terbatas pada konfirmasi mutasi dan kaitannya dengan pemeriksaan tersebut.
Abast menjelaskan bahwa kewenangan pemeriksaan berada pada Propam Mabes Polri. Dengan demikian, Polda Jatim belum dapat menguraikan materi yang sedang diperiksa, termasuk dugaan perkara yang mungkin berkaitan dengan Edy Herwiyanto. Polda Jatim juga belum memberikan keterangan mengenai bukti, kronologi, atau pihak-pihak yang mungkin dimintai keterangan dalam proses itu. Batas informasi tersebut berkaitan dengan penanganan yang dilakukan oleh institusi di tingkat Mabes Polri, bukan karena Polda Jatim telah menetapkan kesimpulan tertentu. Hingga pemeriksaan rampung dan keterangan resmi tersedia, substansi yang menjadi fokus pemeriksa tetap belum dapat dijelaskan kepada publik oleh Polda Jatim.
Menurut Abast, hasil pemeriksaan juga belum dapat disampaikan. Polda Jatim belum bisa menyimpulkan apakah terdapat pelanggaran atau tidak sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai. Oleh sebab itu, mutasi ke posisi nonjabatan tidak dengan sendirinya dapat dipahami sebagai penetapan kesalahan ataupun sanksi akhir. Status dan konsekuensi lebih lanjut akan bergantung pada proses yang sedang berlangsung serta hasil yang nantinya disampaikan oleh pihak berwenang. Abast menyatakan Polda Jatim menghormati tahapan pemeriksaan yang ditangani Propam Mabes Polri. Sikap tersebut berarti menunggu proses berjalan sampai tuntas, sekaligus menghindari spekulasi mengenai dugaan perkara maupun hasil yang belum diputuskan. Sampai saat itu, keterangan resmi Polda Jatim tetap terbatas pada konfirmasi mutasi dan keterkaitannya dengan pemeriksaan.
Perhatian publik terhadap pemeriksaan terhadap Edy Herwiyanto meningkat setelah beredar informasi yang mengaitkan namanya dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Informasi tersebut menjadi bahan perbincangan di ruang publik, terutama karena pemeriksaan Propam dan pemindahan tugasnya ke posisi nonjabatan berlangsung dalam waktu yang berdekatan. Namun, beredarnya kabar atau tudingan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan tersebut benar. Status dan kebenaran informasi itu perlu dipisahkan dari fakta mengenai proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Hingga informasi yang tersedia saat ini, kepolisian belum memberikan penjelasan resmi yang mengonfirmasi kebenaran tudingan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Belum ada pula keterangan resmi yang menerangkan apakah dugaan itu menjadi alasan atau memiliki hubungan langsung dengan pemeriksaan Propam terhadap Edy. Karena itu, hubungan kabar yang beredar, proses pemeriksaan, dan keputusan penempatan sementara tidak dapat dipastikan tanpa pernyataan atau hasil pemeriksaan dari pihak berwenang. Penjelasan yang lebih lengkap diperlukan agar publik dapat membedakan informasi terverifikasi dari spekulasi.
Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, latar belakang Edy turut mendapat perhatian. Ia diketahui merupakan ayah Vinanda Prameswati, Wali Kota Kediri. Sebelum bertugas di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur, Edy pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya. Informasi biografis tersebut memberikan konteks mengenai perjalanan tugasnya, tetapi tidak menjadi bukti atas dugaan yang beredar maupun penjelasan mengenai pemeriksaan saat ini. Penilaian atas tudingan tetap perlu menunggu keterangan resmi dan hasil proses internal kepolisian.
Baca juga: Pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong: Keamanan Terjamin Meski Ditemukan Fasilitas Mewah










