JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Kebijakan ganjil-genap di Jakarta telah diterapkan selama hampir satu dekade sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas. Aturan ini membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor agar tidak melintas di ruas dan waktu tertentu. Pada tahap awal, kebijakan tersebut dipandang mampu mengurangi jumlah kendaraan pribadi sekaligus mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. Namun, setelah berjalan dalam waktu panjang, muncul penilaian bahwa daya dorongnya mulai menurun dan kebijakan ini mengalami kejenuhan.
Kejenuhan tersebut terlihat dari kemampuan masyarakat dan pelaku perjalanan dalam menyesuaikan diri terhadap pembatasan. Sebagian pemilik kendaraan menggunakan mobil berbeda, berbagi kendaraan, mengubah waktu perjalanan, atau memilih rute alternatif. Akibatnya, dampak pengurangan volume lalu lintas tidak selalu bertahan secara konsisten. Kepadatan juga dapat berpindah ke ruas lain yang tidak terkena aturan, sementara pertumbuhan jumlah kendaraan terus berlangsung. Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan ganjil-genap perlu dinilai berdasarkan hasil jangka panjang, bukan hanya perubahan lalu lintas pada periode awal.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai bahwa sejak awal kebijakan tersebut dirancang sebagai langkah transisi. Artinya, ganjil-genap bukan solusi permanen untuk mengatasi kemacetan di ibu kota, melainkan jembatan menuju pembenahan sistem transportasi yang lebih menyeluruh. Kebijakan itu semestinya diikuti peningkatan kapasitas dan kualitas angkutan umum, pengendalian penggunaan kendaraan pribadi, serta penerapan instrumen pembatasan yang lebih berkelanjutan.
Karena telah berlangsung hampir sepuluh tahun, efektivitas aturan ini perlu dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tidak cukup hanya mengukur penurunan volume kendaraan pada ruas tertentu, tetapi juga harus mempertimbangkan perpindahan kemacetan, perubahan perilaku pengguna jalan, dampak terhadap perjalanan masyarakat, dan kualitas transportasi umum yang tersedia. Hasil penilaian tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah ganjil-genap masih relevan, perlu disempurnakan, atau secara bertahap dilengkapi dengan mekanisme lain, termasuk pengaturan jalan berbayar elektronik.
Djoko menilai penerapan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat belum sepenuhnya mengurai persoalan kemacetan di Jakarta. Kebijakan ganjil-genap memang membatasi pergerakan mobil pada waktu dan ruas jalan tertentu, tetapi dampaknya belum berarti bahwa kepadatan lalu lintas benar-benar berkurang secara menyeluruh. Menurut penilaiannya, kemacetan dapat bergeser dari jalan utama yang terkena aturan ke ruas lain yang tidak menerapkan pembatasan serupa.
Pergeseran tersebut tidak hanya terjadi di jalan besar atau koridor alternatif, tetapi juga dapat menjangkau jalan-jalan lingkungan. Pengendara yang berupaya menghindari ruas ganjil-genap akan mencari jalur lain untuk mencapai tujuan. Akibatnya, jalan yang semula tidak dirancang untuk menampung arus kendaraan dalam jumlah besar dapat ikut mengalami kepadatan. Dengan demikian, aturan berdasarkan nomor pelat dinilai lebih membatasi lokasi dan waktu perjalanan daripada menyelesaikan sumber kemacetan secara menyeluruh.
Djoko juga menyoroti bahwa ketentuan ganjil-genap terutama menyasar kendaraan roda empat, sementara sepeda motor tidak menjadi sasaran utama pembatasan tersebut. Pada saat yang sama, jumlah sepeda motor terus bertambah. Kondisi ini membuat kebijakan tersebut memiliki keterbatasan karena sebagian besar pergerakan kendaraan tetap berlangsung tanpa terkena pembatasan yang sama. Inti penilaian Djoko adalah bahwa ganjil-genap belum cukup untuk mengatasi kemacetan: kepadatan dapat berpindah ke ruas jalan lain, sedangkan pertumbuhan sepeda motor terus berlangsung. Karena itu, kebijakan ini belum sepenuhnya menjawab persoalan lalu lintas Jakarta.
Penerapan ganjil-genap dalam jangka panjang mendorong masyarakat mencari berbagai cara untuk menyesuaikan mobilitasnya. Salah satu bentuk adaptasi yang paling sering dibahas ialah membeli mobil kedua dengan pelat nomor berbeda. Dengan memiliki kendaraan berpelat ganjil dan genap, pemilik dapat memilih mobil yang sesuai dengan ketentuan pada hari tertentu. Namun, langkah tersebut hanya mampu dilakukan oleh kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih besar, sehingga berpotensi memperlebar kesenjangan akses terhadap perjalanan di kawasan yang dibatasi.
Selain membeli kendaraan tambahan, terdapat pula dugaan praktik pemalsuan atau perubahan pelat nomor kendaraan. Cara ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat menyulitkan proses penegakan aturan, terutama apabila identitas kendaraan tidak sesuai dengan data registrasi. Pengawasan manual di lapangan maupun penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga dinilai tidak sepenuhnya menutup ruang penghindaran. Sebagian pengendara dapat mengatur waktu perjalanan, misalnya berangkat lebih awal sebelum pembatasan berlaku atau pulang setelah jam operasional ganjil-genap berakhir.
Strategi mengubah waktu perjalanan menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya memengaruhi pilihan kendaraan, tetapi juga pola aktivitas harian. Pengendara yang memiliki fleksibilitas waktu mungkin dapat menghindari penindakan, sedangkan pekerja dengan jadwal tetap tetap menanggung beban pembatasan. Kondisi ini menjadi salah satu alasan perlunya evaluasi berkala terhadap efektivitas pengawasan, cakupan ruas jalan, serta dampaknya terhadap distribusi perjalanan di Jakarta.
Dalam perdebatan mengenai relaksasi aturan, pelaku usaha mengusulkan adanya pengecualian bagi armada ekspedisi kecil yang menjalankan kegiatan distribusi. Usulan tersebut berangkat dari kebutuhan menjaga kelancaran pengiriman dan keberlangsungan usaha, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak memiliki banyak kendaraan. Djoko menanggapi bahwa pengecualian memang dapat dipertimbangkan secara terbatas, tetapi harus disertai kriteria dan pengawasan yang jelas. Menurut pandangannya, terlalu banyak relaksasi akan mengurangi, bahkan menghilangkan, fungsi pengendalian lalu lintas dari kebijakan ganjil-genap. Apabila semakin banyak jenis kendaraan dibebaskan, jumlah kendaraan yang tetap berada dalam cakupan pembatasan menjadi lebih kecil, sehingga pengaruhnya terhadap kemacetan dan volume lalu lintas turut melemah.
Menurut Djoko, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai relaksasi kebijakan ganjil-genap. Perdebatan tersebut memang berkaitan dengan kebutuhan mobilitas masyarakat dan dampak pengaturan kendaraan, tetapi tidak menjawab persoalan pengendalian lalu lintas secara lebih mendasar. Karena itu, perhatian pemerintah perlu diarahkan pada pilihan kebijakan yang mampu menjadi perubahan penting, bukan sekadar penyesuaian terhadap aturan yang sudah berjalan.
Usulan yang didorong Djoko adalah penerapan electronic road pricing (ERP), atau jalan berbayar elektronik. Dalam pandangannya, kebijakan ini dapat dipertimbangkan sebagai arah pengendalian lalu lintas yang lebih fundamental. ERP ditempatkan sebagai pilihan untuk menggantikan skema ganjil-genap, sehingga pembahasan tidak hanya berfokus pada apakah aturan pembatasan kendaraan tersebut akan dilonggarkan, dipertahankan, atau disesuaikan.
Dorongan tersebut menempatkan pemerintah pada kebutuhan untuk menilai kembali dasar kebijakan pengendalian lalu lintas di Jakarta. Alih-alih memperpanjang perdebatan mengenai relaksasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong segera mempertimbangkan perubahan kebijakan menuju jalan berbayar elektronik. Gagasan ini menjadi penekanan utama Djoko agar respons pemerintah tidak bersifat sementara, melainkan mengarah pada instrumen pengaturan yang lebih mendasar.
Dengan demikian, usulan ERP bukan sekadar alternatif dalam perdebatan teknis mengenai ganjil-genap, tetapi arah kebijakan yang menurut Djoko perlu mulai dipikirkan oleh pemerintah daerah. Penentuan lebih lanjut mengenai bentuk pelaksanaan, waktu penerapan, cakupan wilayah, dan keputusan resmi pemerintah berada di luar usulan yang disampaikan. Pokok dorongannya adalah agar Jakarta tidak hanya memperdebatkan relaksasi, melainkan membuka pertimbangan serius terhadap penggantian skema tersebut dengan jalan berbayar elektronik.











