Tuban, 2 Januari 2026 — Luka bumi kembali menganga di Kabupaten Tuban. Bukan oleh bencana alam, melainkan oleh tangan manusia yang rakus, yang diduga bekerja dalam senyap namun berdampak panjang. Di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, tambang batubara ilegal diduga beroperasi terang-terangan, dan yang membuat dada publik sesak: nama oknum kepala desa aktif berinisial M ikut terseret.
Sosok yang seharusnya menjadi benteng terakhir warga desa, justru diduga berdiri di barisan perusak. Contoh buruk apa yang sedang dipertontonkan kepada rakyatnya sendiri?
Isu ini meledak dan viral. Amarah publik tak terbendung. Media sosial dipenuhi pertanyaan, kekecewaan, dan tuntutan keadilan. Ketika hukum terasa jauh, rakyat bersuara lebih dulu.
GERMAS PEKAD: Ini Pengkhianatan, Bukan Sekadar Pelanggaran
Ormas GERMAS PEKAD DPC Tuban tak tinggal diam. Ketua GERMAS PEKAD DPC Tuban, Jastomo, menyebut dugaan ini sebagai pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan bentuk kejahatan lingkungan yang terstruktur.
Kami akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada pihak yang diduga sebagai pendana sekaligus pemilik lahan. Jika terbukti ilegal, ini bukan pelanggaran kecil—ini kejahatan serius,” tegas Jastomo.
Bagi GERMAS PEKAD, persoalan ini bukan hanya soal izin, tetapi soal moral, tanggung jawab, dan masa depan desa.
Katanya Tutup, Tapi Malam Tetap Berdenyut
Keterangan warga justru membuka tabir yang lebih gelap. Tambang tersebut disebut-sebut “tutup sementara” sejak 21 Desember 2025, namun realitas di lapangan berkata lain.
Katanya tutup, Pak. Tapi malam hari masih ada aktivitas. Batubara keluar malam-malam,” ungkap seorang warga dengan suara bergetar.
Malam menjadi saksi bisu. Truk bergerak saat warga tidur, batubara keluar saat pengawasan lenyap. Dugaan pengelabuan aparat pun menguat.
LBH GERMAS PEKAD: Siap Tempuh Jalur Pidana
Ketua Umum GERMAS PEKAD, Warsono, SH, bersama LBH GERMAS PEKAD, menyatakan kesiapan penuh untuk mendampingi laporan pidana.
Jika benar tidak mengantongi izin, maka ini pelanggaran berat. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi jika pelakunya pejabat desa,” tegas Warsono, SH.
Hukum, kata mereka, tak boleh tumpul hanya karena jabatan.
Tambang Liar, Banjir, dan Air Mata Rakyat
Tambang ilegal bukan sekadar lubang di tanah. Ia meninggalkan banjir, longsor, rusaknya sawah, dan masa depan yang dirampas perlahan.
Kalau begini terus, jangan salahkan rakyat kalau bencana datang. Negara harus tegas, jangan hanya kuat ke rakyat kecil tapi lemah pada perusak lingkungan,” ujar Jastomo dengan nada geram.
Ancaman Pidana Mengintai
Jika dugaan ini terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat pasal berat, antara lain:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)
Penambangan tanpa izin: penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020
Penampung atau penjual hasil tambang ilegal: pidana hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Pasal 55 KUHP
Pihak yang turut serta atau memfasilitasi: pidana setara pelaku utama.
Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009
Perusakan lingkungan berat: penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Ujian Terakhir Penegak Hukum
Kasus Ngepon kini menjadi cermin keadilan:
Apakah hukum masih berani menatap ke atas, atau hanya tega menghukum yang lemah?
Warga menunggu.
Alam telah bersuara.
Jika negara tetap diam, sejarah akan mencatat: kerusakan ini bukan tanpa saksi, tapi tanpa keberanian.





