Tuban, 2 Januari 2026 – Luka alam kembali menganga di Kabupaten Tuban. Kali ini bukan sekadar isu, melainkan dugaan aktivitas tambang batubara ilegal yang beroperasi terang-terangan di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo. Ironisnya, tambang ini diduga kuat melibatkan oknum kepala desa aktif berinisial M, sosok yang seharusnya menjadi pelindung warga, bukan justru diduga menjadi bagian dari perusak lingkungan.
Kabar ini viral dan memantik amarah publik. Ormas GERMAS PEKAD DPC Tuban dengan tegas menyatakan sikap. Ketua GERMAS PEKAD DPC Tuban, Jastomo, menyebut praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan kejahatan lingkungan yang terstruktur.
Kami akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada pihak yang diduga sebagai pendana sekaligus pemilik lahan. Jika terbukti ilegal, ini bukan pelanggaran kecil—ini kejahatan serius,” tegas Jastomo.
TAMBANG DIKLAIM TUTUP, NAMUN AKTIVITAS TETAP BERJALAN DI MALAM HARI
Keterangan warga justru membuka fakta yang lebih gelap. Sejumlah warga Desa Ngepon mengungkapkan bahwa tambang tersebut secara lisan disebut ‘tutup sementara’ sejak sekitar 21 Desember 2025, namun aktivitas di lapangan tetap berlangsung.
Katanya tutup, Pak. Tapi malam hari masih ada aktivitas. Batubara keluar malam-malam,” ungkap salah satu warga dengan nada cemas.
Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya pengelabuan aparat dan operasi sembunyi-sembunyi untuk menghindari pengawasan.
GERMAS PEKAD DAN LBH SIAP LAPORKAN KE APARAT PENEGAK HUKUM
Ketua Umum GERMAS PEKAD, Warsono, SH, bersama LBH GERMAS PEKAD, menyatakan siap mendampingi proses pelaporan pidana atas dugaan tambang batubara ilegal tersebut.
Jika benar tidak mengantongi izin, maka ini pelanggaran berat. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi jika pelakunya pejabat desa,” tegas Warsono, SH.
NEGARA WAJIB HADIR: TAMBANG LIAR, BANJIR, DAN AIR MATA RAKYAT
Aktivitas pertambangan ilegal bukan sekadar urusan perizinan. Dampaknya nyata dan mematikan. Dari berbagai wilayah di Indonesia, banjir, longsor, dan rusaknya lahan pertanian kerap dikaitkan dengan maraknya tambang liar.
Kalau begini terus, jangan salahkan rakyat kalau bencana datang. Negara harus tegas, jangan hanya kuat ke rakyat kecil tapi lemah pada perusak lingkungan,” ujar Jastomo dengan nada geram.
ANCAMAN PIDANA MENANTI: INI PASAL-PASALNYA
Jika dugaan ini terbukti, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat pidana berat, antara lain:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
> Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020
> Pihak yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
3. Pasal 55 KUHP
> Pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi kejahatan dapat dipidana sama dengan pelaku utama.
4. Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
> Perusakan lingkungan yang menimbulkan kerusakan serius dapat dipidana penjara 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
UJIAN BAGI PENEGAK HUKUM
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum:
Apakah hukum masih tajam ke atas, atau hanya berani menindas ke bawah?
Warga Desa Ngepon menunggu. Alam sudah bersuara. Kini giliran negara menjawab—atau kembali dicatat sejarah sebagai penonton kerusakan.





