Jokowi Bersaksi dalam Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Meminta Waktu Pemeriksaan

Jakarta | Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia, kembali memberikan kesaksian dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Kali ini, kesaksiannya dihadirkan dalam sidang dengan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, sebagai terdakwa. Kehadiran Jokowi menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.

Pada hari yang sama, Jokowi juga menjadi saksi dalam persidangan terpisah yang menghadirkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Sidang bersama Roy berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 16.30 WIB. Setelah agenda itu selesai, persidangan dengan terdakwa Dokter Tifa dimulai sekitar pukul 17.20 WIB. Jadwal tersebut membuat kesaksian Jokowi berlangsung dalam dua perkara pada satu hari di pengadilan yang sama.

Bacaan Lainnya

Perbedaan waktu dimulainya kedua sidang menempatkan pemeriksaan dalam perkara Dokter Tifa pada sore hari. Rangkaian agenda itu menjadi perhatian karena Jokowi harus hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan yang terkait dengan tudingan mengenai keaslian ijazahnya. Namun, perkara dengan Roy Suryo dan perkara dengan Dokter Tifa merupakan persidangan yang berbeda, meskipun sama-sama berkaitan dengan tudingan tersebut.

Dalam sidang Dokter Tifa, kehadiran Jokowi diperlukan untuk memberikan keterangan yang relevan dengan perkara yang sedang diperiksa majelis hakim. Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan persidangan sebelum proses berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan. Karena itu, waktu dimulainya sidang dan urutan agenda menjadi informasi penting untuk memahami jalannya pemeriksaan pada hari tersebut.

Kesaksian Jokowi pada 5 November 2026 menandai kehadirannya kembali di ruang sidang dalam perkara tudingan ijazah palsu. Pada hari itu, ia lebih dahulu mengikuti sidang dengan Roy Suryo hingga sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian menghadiri sidang yang melibatkan Dokter Tifa mulai sekitar pukul 17.20 WIB. Fakta waktu tersebut menggambarkan padatnya agenda pemeriksaan yang dijalani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sekaligus membedakan jadwal kedua persidangan yang berlangsung pada hari yang sama.

Persidangan yang menghadirkan Joko Widodo atau Jokowi sebagai saksi dalam perkara Dokter Tifa berlangsung hingga petang. Dalam jalannya pemeriksaan, majelis hakim sempat menghentikan sidang sementara untuk memberikan waktu istirahat sekaligus menunaikan salat Magrib. Jeda tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 hingga 18.30 WIB. Penghentian sementara menjadi bagian dari rangkaian persidangan sebelum pemeriksaan terhadap saksi dilanjutkan kembali. Waktu jeda itu menandai bahwa agenda pemeriksaan masih berjalan pada malam hari, setelah kegiatan sidang sebelumnya berlangsung. Informasi mengenai jeda tersebut menunjukkan perubahan sementara pada jalannya sidang, bukan berakhirnya pemeriksaan.

Setelah waktu istirahat dan salat Magrib selesai, persidangan kembali dilanjutkan. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kemudian menanyakan kondisi Jokowi sebelum pemeriksaan saksi diteruskan. Pertanyaan itu disampaikan di ruang sidang sebagai bagian dari persiapan untuk memastikan saksi dapat memberikan keterangan. Jokowi menjawab bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan siap memberikan keterangan. Jawaban tersebut disampaikan setelah majelis hakim menanyakan keadaannya. Dengan demikian, pemeriksaan dapat dilanjutkan setelah sidang yang sempat diskors kembali dibuka. Rangkaian ini memperlihatkan bahwa majelis memastikan kondisi saksi sebelum memasuki tahapan pemberian keterangan, sementara sidang berjalan mengikuti waktu yang tersedia hingga petang.

Sebelum mulai bersaksi, Jokowi terlebih dahulu diambil sumpahnya. Pengambilan sumpah mendahului keterangannya di hadapan majelis hakim dan menjadi bagian dari prosedur pemeriksaan saksi dalam persidangan. Setelah itu, ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan sesuai pertanyaan yang diajukan dalam sidang. Urutan tersebut menempatkan pemeriksaan kondisi, pengambilan sumpah, lalu pemberian keterangan sebagai tahapan yang berlangsung setelah jeda. Persidangan yang sempat dihentikan sekitar setengah jam itu pun kembali berlanjut. Keterangan mengenai waktu dan urutan kegiatan tersebut menggambarkan jalannya sidang pada bagian pemeriksaan Jokowi, tanpa mengubah fakta bahwa agenda berlangsung setelah istirahat dan salat Magrib serta dilanjutkan dengan kesiapan saksi untuk diperiksa.

Dalam persidangan yang menghadirkan Joko Widodo atau Jokowi sebagai saksi, hakim menanyakan apakah ia mengenal Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Pertanyaan tersebut berfokus pada pengenalan Jokowi terhadap terdakwa. Hakim juga menanyakan kemungkinan adanya hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan di keduanya. Pertanyaan itu disampaikan dalam rangka pemeriksaan di persidangan, sementara jawaban yang tercantum dalam bahan hanya menyangkut apakah Jokowi mengenal Dokter Tifa.

Menanggapi pertanyaan hakim, Jokowi menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal Dokter Tifa. Pernyataan tersebut menjadi jawaban yang disampaikan dalam sidang mengenai pengenalan saksi terhadap terdakwa. Dalam uraian ini, keterangan Jokowi dibatasi pada jawaban tersebut. Tidak ada jawaban lain yang dapat ditambahkan mengenai pertanyaan tentang hubungan keluarga atau pekerjaan, sehingga kedua hal itu tidak dapat dijelaskan lebih jauh berdasarkan informasi yang tersedia.

Dengan demikian, bagian pemeriksaan ini mencatat pertanyaan hakim mengenai apakah Jokowi mengenal Tifauzia Tyassuma serta apakah terdapat hubungan keluarga atau pekerjaan di mereka. Jawaban Jokowi yang disebutkan dalam bahan adalah bahwa ia tidak mengenal Dokter Tifa. Catatan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan atau memastikan ada maupun tidak adanya hubungan tertentu. Karena itu, pertanyaan hakim dan jawaban saksi perlu disampaikan sebagaimana adanya, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan mengenai hubungan mereka. Keterangan singkat ini menggambarkan pokok pertukaran di ruang sidang: hakim mengajukan pertanyaan tentang pengenalan dan kemungkinan hubungan, lalu Jokowi menyatakan tidak mengenal terdakwa. Tidak ada uraian tambahan mengenai alasan, latar belakang, atau rincian lain dalam bahan yang menjadi dasar untuk memperluas jawaban tersebut. Penyajian yang terbatas pada fakta yang disebutkan menjaga agar laporan mengenai kesaksian tetap sesuai dengan informasi yang tersedia dan tidak melampaui isi pemeriksaan tersebut.

Dalam persidangan yang menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi dalam perkara Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, salah satu anggota tim kuasa hukum, meminta agar pemeriksaan terhadap saksi tidak dibatasi secara ketat. Ia menilai tim advokat memerlukan waktu yang memadai untuk mengajukan pertanyaan dan menggali keterangan secara terperinci. Menurut Alkatiri, keterangan saksi perlu diperiksa dengan saksama agar berbagai hal yang berkaitan dengan perkara dapat ditanyakan secara menyeluruh. Karena itu, ia meminta kesempatan pemeriksaan yang cukup panjang, bukan hanya waktu singkat yang membatasi ruang bagi tim kuasa hukum untuk mengembangkan pertanyaan lanjutan.

Alkatiri kemudian mengajukan permintaan waktu sekitar delapan jam bagi tim advokat untuk memeriksa Jokowi. Hakim menolak durasi tersebut. Dalam penjelasannya, hakim menyampaikan bahwa waktu pemeriksaan untuk kuasa hukum akan disamakan dengan waktu yang diberikan kepada penuntut umum. Ketentuan itu dimaksudkan agar kedua pihak memperoleh kesempatan yang setara dalam mengajukan pertanyaan kepada saksi. Dengan demikian, permintaan delapan jam tidak dapat dipenuhi sebagai jatah khusus bagi tim advokat. Hakim meminta agar durasi pemeriksaan mengikuti batas waktu yang berlaku bagi pihak penuntut umum, sehingga jalannya persidangan tetap berada dalam pengaturan yang sama bagi para pihak.

Setelah hakim meminta kejelasan mengenai durasi yang diajukan, jaksa penuntut umum menyebut batas maksimal pemeriksaan selama dua jam. Hakim kemudian menyatakan bahwa tim advokat juga akan memperoleh waktu yang sama, yakni maksimal dua jam. Alkatiri menanggapi penetapan tersebut dengan meminta agar keadilan diberikan sesuai dakwaan dalam perkara. Ia menyampaikan permintaan itu dalam kaitannya dengan kesempatan tim kuasa hukum untuk memeriksa saksi. Hakim menyatakan bahwa permintaan Alkatiri akan dicatat.

Baca juga: Ombudsman Siapkan Pemeriksaan Menyeluruh atas Pengelolaan Lapas Cibinong 26 kunjungan

Pos terkait