Kemkomdigi Usut Dugaan Perdagangan Data Pribadi dan Telusuri Situs Pelanggar

Kemkomdigi Usut Dugaan Perdagangan Data Pribadi dan Telusuri Situs Pelanggar

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan jual beli data pribadi ilegal yang tengah menjadi perhatian publik. Langkah tersebut dilakukan dengan membuka pengusutan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan perdagangan data pribadi melalui kanal atau situs tertentu. Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan ruang digital tidak dimanfaatkan sebagai tempat untuk menawarkan, memperjualbelikan, atau menyebarluaskan data pribadi secara melanggar ketentuan.

Dalam prosesnya, Kemkomdigi berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut perkara tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, memastikan adanya koordinasi lintas lembaga dalam menindaklanjuti dugaan itu. Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap informasi yang ditemukan dapat ditangani melalui mekanisme yang sesuai, sekaligus memastikan langkah penegakan hukum berjalan berdasarkan kewenangan masing-masing institusi.

Bacaan Lainnya

Kemkomdigi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas di ruang digital, termasuk menelusuri situs yang diduga digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan aturan. Sementara itu, Polri menjalankan kewenangan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pembagian peran tersebut memungkinkan pengusutan dilakukan secara terarah, tanpa mengesampingkan prosedur dan tanggung jawab lembaga terkait.

Pengusutan ini diarahkan untuk menindak aktivitas perdagangan data pribadi apabila terbukti melanggar hukum. Kemkomdigi dan Polri akan menelusuri dugaan pelanggaran berdasarkan informasi serta kewenangan yang dimiliki masing-masing. Pemerintah menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi antarlembaga, sehingga tindakan terhadap situs atau aktivitas yang diduga terlibat dapat ditempuh secara tepat sesuai hasil pemeriksaan. Dengan demikian, proses penelusuran tetap berfokus pada dugaan perdagangan data pribadi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri dugaan perdagangan data pribadi yang kembali menjadi perhatian publik. Koordinasi tersebut dilakukan karena BSSN memiliki tugas dan fungsi di bidang keamanan siber, termasuk memberikan penjelasan teknis mengenai informasi dan data yang beredar di ruang digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan fakta serta menentukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang muncul.

Menurut penjelasan BSSN, data yang sedang ramai dibicarakan bukanlah data baru. Informasi tersebut disebut sebagai data lama yang kembali mendapat perhatian setelah beredar atau dibahas ulang di tengah masyarakat. Keterangan ini menjadi bahan bagi kementerian dalam memahami konteks persoalan, tetapi tidak serta-merta mengakhiri proses penanganan terhadap dugaan perdagangan data pribadi maupun aktivitas situs yang berpotensi melanggar ketentuan.

Alexander Sabar menyampaikan penjelasan tersebut di Jakarta pada Jumat. “BSSN menjelaskan bahwa data yang ramai dibicarakan merupakan data lama yang kembali mendapat perhatian. Namun, informasi itu tidak menghentikan langkah Kemkomdigi untuk melakukan pengusutan dan penindakan,” ujar Alexander Sabar. Pernyataan itu menegaskan bahwa status lama suatu data tidak menghapus kebutuhan untuk memeriksa bagaimana data tersebut beredar, digunakan, atau ditawarkan kepada pihak lain.

Kemkomdigi tetap menelusuri sumber informasi, pihak yang mengelola situs, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kegiatan perdagangan, penyebaran tanpa hak, atau bentuk pemanfaatan lain yang merugikan masyarakat. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, kementerian akan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Koordinasi dengan BSSN diharapkan membantu memperkuat penilaian keamanan siber sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan data dan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menelusuri situs yang diduga digunakan untuk menawarkan, menyebarkan, atau memperjualbelikan data pribadi. Penelusuran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengusut dugaan perdagangan data pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan mengenai pelindungan data dan pemanfaatan ruang digital. Situs yang ditemukan memuat penawaran atau aktivitas perdagangan data akan menjadi bahan koordinasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Koordinasi dengan kepolisian tidak hanya mencakup penanganan laporan atau informasi awal, tetapi juga pemeriksaan terhadap situs-situs yang teridentifikasi menawarkan maupun memperdagangkan data pribadi. Setiap temuan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Apabila suatu situs terbukti melanggar ketentuan yang berlaku dan memenuhi dasar penanganan administratif, akses terhadap situs tersebut dapat dibatasi atau diblokir melalui mekanisme yang tersedia.

Langkah tersebut diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui beragam platform, forum, layanan pesan, media sosial, serta saluran digital lainnya. Pola penyebarannya juga dapat berubah dengan cepat, termasuk melalui penggunaan alamat situs atau akun baru. Oleh karena itu, penanganan tidak cukup dilakukan terhadap satu kanal saja, melainkan membutuhkan pertukaran informasi dan koordinasi antarlembaga secara berkelanjutan.

Sasaran penelusuran meliputi identifikasi sumber awal penyebaran, sarana digital yang digunakan, pola transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Informasi tersebut penting untuk menentukan langkah hukum dan administratif yang tepat, sekaligus mencegah data yang telah beredar terus dimanfaatkan. Proses ini tetap perlu dilakukan secara cermat dengan memverifikasi temuan, menjaga bukti digital, dan memastikan tindakan terhadap situs atau kanal terkait didasarkan pada kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Alexander Sabar mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi milik orang lain, baik melalui media sosial, aplikasi percakapan, forum daring, maupun saluran digital lainnya. Informasi seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat, identitas kependudukan, data keuangan, hingga dokumen pribadi dapat menimbulkan risiko apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, setiap orang perlu menahan diri untuk tidak mengunggah, meneruskan, atau membagikan data tersebut, sekalipun memperolehnya dari sumber yang telah lebih dahulu menyebarkannya.

Data yang sudah beredar di ruang digital tetap berstatus sebagai data pribadi. Keberadaannya di internet tidak otomatis mengubah informasi tersebut menjadi data publik yang bebas digunakan atau disebarkan kembali tanpa batas. Masyarakat juga perlu memahami bahwa tindakan meneruskan data dapat memperluas dampak terhadap korban, termasuk membuka peluang penipuan, pemerasan, pencurian identitas, serta berbagai bentuk penyalahgunaan lainnya. Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Peringatan tersebut penting karena penyebaran data pribadi dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat, selain merugikan keselamatan, reputasi, dan hak privasi seseorang. Masyarakat dianjurkan memeriksa kebenaran informasi, menghindari perilaku ikut-ikutan, serta melaporkan konten yang diduga melanggar melalui mekanisme yang tersedia, bukan menyebarkannya lebih luas. Kemkomdigi memandang ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang. Perubahan teknologi, keterhubungan layanan digital, dan pola kejahatan siber membuat perlindungan data memerlukan kewaspadaan serta kerja sama berkelanjutan dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Pos terkait