Kabupaten Tulang Bawang | Lima orang yang masih berstatus pelajar diamankan polisi dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang remaja di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 00.10 WIB.
Korban dalam kejadian itu diketahui berinisial ARD, berusia 16 tahun. Ia merupakan pelajar asal Kabupaten Tulang Bawang Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ARD mengalami luka pada bagian wajah dan kepala setelah diduga menjadi korban pengeroyokan.
Polisi telah mengamankan lima pelajar yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Penanganan perkara masih berlangsung guna mengungkap rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak yang diamankan.
Selain lima orang yang telah diamankan, polisi masih mencari satu orang lain yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Upaya pencarian dilakukan untuk melengkapi proses penanganan kasus dan memastikan seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan kejadian dapat dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pelajar dan menyebabkan seorang remaja mengalami luka pada wajah serta kepala. Polisi masih mendalami dugaan pengeroyokan yang berlangsung di Jalan Ethanol tersebut, termasuk memastikan kronologi kejadian yang terjadi pada dini hari itu.
Pengungkapan perkara pengeroyokan terhadap seorang remaja di Tulang Bawang dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Tulang Bawang pada Senin malam, 12 Oktober 2026. Setelah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima pelajar yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, menyampaikan bahwa kelima terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial FGP, NS, DJP, DW, dan DA. Berdasarkan data kepolisian, mereka berada dalam rentang usia 14 hingga 18 tahun. Karena seluruhnya masih berstatus pelajar, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait anak dan remaja yang berhadapan dengan hukum.
Selain lima pelajar tersebut, polisi masih memburu satu orang lain yang diduga berkaitan dengan perkara itu. Terduga yang masih dicari berinisial CH. Tim penyidik terus melakukan pencarian dan pendalaman informasi untuk mengetahui keberadaan CH serta memastikan peran masing-masing pihak dalam kejadian pengeroyokan tersebut.
Setelah diamankan, FGP, NS, DJP, DW, dan DA dibawa ke Polres Tulang Bawang. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian kejadian, termasuk kronologi peristiwa, keterlibatan setiap terduga, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Keterangan para terduga juga akan dicocokkan dengan informasi dari saksi dan bukti yang telah dikumpulkan.
AKP Apfryyadi Pratama menegaskan bahwa proses penanganan masih berlangsung. Polisi tetap mengedepankan prosedur hukum dalam pemeriksaan terhadap para pelajar yang telah diamankan, sementara upaya pencarian terhadap CH terus dilakukan. Penyidik akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai hasil pemeriksaan dan tahapan penyidikan yang berjalan.
Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula ketika korban sedang berkumpul bersama sejumlah temannya di Jalan Ethanol, tepatnya di samping Bank Lampung Unit 2, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang. Pada saat itu, situasi di lokasi berlangsung seperti biasa. Korban dan teman-temannya berada di area tersebut sebelum didatangi sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 12 orang.
Setelah mendekati korban dan teman-temannya, salah satu anggota kelompok tersebut menanyakan asal korban. Korban kemudian menjawab bahwa dirinya merupakan warga setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, setelah percakapan singkat itu, beberapa orang dari kelompok tersebut diduga langsung melakukan kekerasan. Korban diduga ditendang dan dipukuli secara bersama-sama, dengan sasaran utama pada bagian kepala.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada wajah dan kepala. Setelah kelompok itu meninggalkan lokasi, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Keluarga korban selanjutnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut kepada Kepolisian Resor Tulang Bawang. Laporan itu menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi serta menelusuri identitas orang-orang yang diduga terlibat. Dalam perkembangan perkara, lima pelajar akhirnya diamankan oleh aparat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan kasus tersebut tetap dilakukan berdasarkan proses hukum yang berlaku, sementara dugaan peran masing-masing pihak akan ditentukan melalui penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan serangkaian tindakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Salah satu barang bukti yang diamankan ialah satu rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut memperlihatkan dugaan pengeroyokan terhadap seorang remaja di depan toko telepon seluler yang berada di kawasan Jalan Ethanol, Unit 2, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.
Rekaman CCTV itu menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan situasi yang terlihat di lokasi kejadian. Polisi juga telah melaksanakan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan informasi mengenai posisi korban, lokasi dugaan tindak kekerasan, serta keadaan sekitar saat peristiwa berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik menyusun kembali kronologi secara lebih lengkap.
Selain pemeriksaan lokasi, penyidik memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui atau berada di sekitar tempat kejadian. Keterangan para saksi masih didalami dan akan dibandingkan dengan rekaman CCTV serta temuan lain yang diperoleh selama proses penyidikan. Korban juga telah menjalani visum untuk mendokumentasikan kondisi dan luka yang dialami setelah peristiwa tersebut. Hasil pemeriksaan medis itu menjadi salah satu bahan dalam penanganan perkara.
Perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap peran setiap pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selain mendalami barang bukti dan keterangan saksi, petugas juga masih mengejar CH untuk dimintai keterangan serta mengungkap keterlibatan pihak-pihak dalam peristiwa itu secara menyeluruh.
Baca juga: Penangkapan Jaringan Kriminal di Purwakarta: Sembilan Tersangka Ditangkap | Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, Pelajar Antusias Terima Materi Karhutla dari Tim Penyuluh | Perkembangan Terkini di Tulang Bawang Barat











