Jakarta | Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa perubahan penting terhadap arah kebijakan Bank Indonesia (BI). Melalui regulasi tersebut, mandat BI tidak lagi dipahami semata-mata melalui pelaksanaan tugas yang selama ini menjadi fokus utama, seperti menjaga stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. BI kini memperoleh amanat yang lebih luas untuk ikut menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi kegiatan usaha dan pembangunan nasional.
Perluasan amanat itu menempatkan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sebagai bagian dari pertimbangan dalam perumusan kebijakan bank sentral. Dengan kerangka baru tersebut, kebijakan BI diharapkan dapat mendukung tersedianya kondisi pembiayaan, likuiditas, serta sistem keuangan yang mampu menunjang aktivitas produksi dan investasi. Dorongan terhadap sektor riil mencakup upaya memperkuat hubungan kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, dan kebutuhan perekonomian, tanpa mengabaikan mandat utama untuk menjaga stabilitas.
Dalam pernyataannya pada Senin, 12 Oktober 2026, Destry menyampaikan bahwa perubahan melalui UU P2SK memberikan amanat tambahan kepada BI untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, mendorong pertumbuhan sektor riil, dan mendukung penciptaan lapangan kerja. Pernyataan tersebut menegaskan arah baru yang perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan dan pelaksanaan tugas BI ke depan. Perluasan mandat ini merupakan dasar bagi penyusunan kebijakan baru, bukan penanda bahwa seluruh sasaran telah tercapai. Implementasinya tetap membutuhkan koordinasi dengan pemerintah, otoritas keuangan, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lain, serta harus dilakukan secara terukur agar tujuan stabilitas dan pertumbuhan dapat berjalan beriringan.
Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia tidak dapat menjalankan mandat yang lebih luas secara sendiri. Peran bank sentral dalam mendukung perekonomian, menjaga stabilitas, serta turut mendorong pembangunan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kebijakan yang dirumuskan BI perlu berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah dan dipahami dalam konteks kepentingan nasional yang lebih besar. Karena itu, pelaksanaan mandat tersebut tidak hanya bergantung pada kapasitas dan instrumen yang dimiliki BI.
Kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan dapat dijalankan secara efektif. Selain itu, koordinasi bersama para anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) juga diperlukan untuk menjaga keselarasan langkah dalam menghadapi berbagai tantangan. BI pun membutuhkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sesuai dengan peran masing-masing dalam mendukung perekonomian nasional. Pendekatan bersama ini memungkinkan setiap kebijakan ditempatkan dalam kerangka yang lebih menyeluruh.
Dalam konteks tersebut, Destry menggunakan istilah “sinergi merah putih” untuk menggambarkan gagasan kerja bersama yang dilandasi semangat kebangsaan dan rasa nasionalisme. Istilah ini menekankan bahwa berbagai unsur bangsa perlu melihat kepentingan Indonesia sebagai tujuan bersama. Sinergi bukan sekadar hubungan antarlembaga, melainkan kesediaan untuk menyatukan arah, menjaga koordinasi, dan menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing. Dengan semangat itu, pelaksanaan mandat BI dapat menjadi bagian dari upaya nasional yang lebih terkoordinasi.
Destry menyampaikan bahwa pembangunan, kemajuan, dan stabilitas Indonesia merupakan tanggung jawab bersama. Tanggung jawab tersebut tidak melekat pada satu lembaga atau satu kelompok saja, tetapi membutuhkan perhatian dan kontribusi dari berbagai pihak. Setiap unsur dapat mengambil peran sesuai kapasitasnya dalam mendukung kepentingan negara. Bahkan, kontribusi sekecil apa pun dinilai tetap dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia, selama dilakukan dengan kesadaran akan tujuan bersama dan semangat nasionalisme.
Kebijakan Bank Indonesia diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja melalui pendekatan yang lebih inklusif. Pendekatan ini menempatkan perluasan akses sebagai bagian penting dari pelaksanaan mandat bank sentral, terutama agar semakin banyak pelaku usaha dapat terhubung dengan sistem ekonomi dan keuangan formal. Inklusivitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan layanan, tetapi juga dengan upaya memastikan bahwa kelompok usaha berskala kecil memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi.
Salah satu contoh inovasi kebijakan yang disebut Destry adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sistem pembayaran ini menyediakan standar QR code yang dapat digunakan merchant untuk menerima pembayaran digital melalui berbagai penyedia jasa pembayaran. Dalam perkembangannya, mayoritas merchant QRIS merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sesuai angka yang disampaikan, sebanyak 96 persen merchant QRIS berasal dari kelompok tersebut.
Komposisi itu menunjukkan bahwa kebijakan pembayaran digital dapat menjangkau pelaku usaha yang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi sehari-hari. Bagi UMKM, akses terhadap sarana pembayaran yang lebih terstandar menjadi salah satu bentuk perluasan akses dalam menjalankan usaha. Namun, penekanan utamanya tetap pada tersedianya kesempatan bagi pelaku usaha untuk menggunakan infrastruktur yang dirancang secara luas dan tidak terbatas pada perusahaan besar.
Prinsip “no one left behind” menjadi alasan penting untuk memastikan UMKM tidak tertinggal dalam proses kebijakan dan transformasi ekonomi. Dengan prinsip tersebut, perhatian terhadap kelompok usaha kecil perlu berjalan seiring dengan agenda BI untuk mendorong pertumbuhan dan penciptaan kerja. Hubungan inklusivitas, perluasan akses pelaku usaha, dan mandat BI tercermin pada upaya menghadirkan kebijakan yang dapat digunakan oleh lebih banyak pihak, termasuk UMKM sebagai mayoritas merchant QRIS.
Salah satu contoh konkret arah kebijakan tersebut terlihat dalam sinergi Bank Indonesia (BI) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui skema insentif senilai Rp118 triliun untuk sektor perumahan. Insentif ini diarahkan untuk mendorong pembiayaan dan pembangunan rumah, sehingga kebijakan moneter tidak berhenti pada pengelolaan stabilitas, tetapi turut mendukung aktivitas ekonomi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan dunia usaha.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa pembangunan satu rumah diperkirakan membutuhkan sekitar empat tenaga kerja langsung. Dengan perkiraan pembangunan sekitar 115.600 rumah, potensi tenaga kerja langsung yang terserap dapat dihitung melalui perkalian sederhana, yakni 115.600 rumah dikalikan empat pekerja. Hasilnya mencapai sekitar 462.400 lapangan kerja langsung. Angka tersebut merujuk pada dampak langsung sebagaimana dijelaskan oleh narasumber, terutama tenaga kerja yang terlibat dalam proses pembangunan rumah.
Potensi penyerapan tenaga kerja itu menunjukkan bahwa sektor perumahan memiliki hubungan erat dengan penciptaan kegiatan ekonomi di sektor riil. Pembangunan rumah membutuhkan pekerja konstruksi, tukang, pengawas, serta tenaga pendukung lain yang terlibat selama proyek berlangsung. Ketika pembangunan meningkat, permintaan terhadap berbagai kebutuhan proyek juga berpotensi ikut bertambah.
Selain dampak langsung, pembangunan properti memiliki multiplier effect atau dampak tidak langsung yang lebih luas. Efek tersebut dapat muncul melalui peningkatan permintaan bahan bangunan, jasa transportasi, perdagangan, perbankan, hingga layanan penunjang lainnya. Meski demikian, penghitungan terperinci mengenai keseluruhan dampak tidak langsung itu masih membutuhkan waktu dan data yang lebih lengkap.
Destry menegaskan bahwa kebijakan tidak semestinya dibuat sekadar sebagai kebijakan. Setiap langkah harus memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Dalam konteks ini, sinergi BI dan kementerian terkait di bidang perumahan menjadi contoh bagaimana kebijakan dapat diarahkan agar menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas.











