Mediasi Warga Pondok Pinang Soroti Petasan Acara Maulid Tanpa Izin

Mediasi Warga Pondok Pinang Soroti Petasan Acara Maulid Tanpa Izin

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kembali menggelar mediasi pada Minggu malam pukul 20.00 WIB. Pertemuan tersebut dilakukan setelah sejumlah warga menyampaikan keberatan atas suara petasan yang terdengar hingga dini hari dalam rangkaian acara haul keluarga dan peringatan Maulid Nabi. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu malam, 3 Oktober, itu dinilai mengganggu ketenangan lingkungan karena penggunaan petasan disebut tidak disertai izin yang diperlukan.

Mediasi berlangsung di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang dengan mempertemukan pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut. Hadir dalam pertemuan itu unsur Kelurahan Pondok Pinang, Polsek Kebayoran Lama, Koramil Kebayoran Lama, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Tokoh masyarakat, panitia acara, serta warga yang merasa dirugikan juga turut hadir untuk menyampaikan pandangan dan mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak.

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah setempat untuk meredakan keberatan warga sekaligus mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. Warga diberikan ruang untuk menjelaskan dampak suara petasan terhadap ketenteraman lingkungan, sementara panitia diminta memberikan keterangan mengenai pelaksanaan acara dan penggunaan bunyi-bunyian tersebut. Kehadiran aparat kewilayahan diharapkan dapat membantu memastikan setiap kegiatan masyarakat tetap menghormati aturan, keselamatan, dan hak warga sekitar. Mediasi dilakukan dengan mempertemukan kedua pihak setelah kegiatan pada Sabtu malam memicu keluhan serta menimbulkan kebutuhan untuk membahas persoalan itu secara terbuka di tingkat kelurahan.

Persoalan perizinan menjadi salah satu pokok pembahasan dalam mediasi warga Pondok Pinang terkait penggunaan petasan pada acara Maulid. Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan penyelenggara, panitia telah melakukan koordinasi dengan sejumlah unsur di lingkungan setempat. Koordinasi tersebut disebut melibatkan ketua RT, ketua RW, serta Babinsa. Langkah komunikasi itu menunjukkan adanya upaya panitia untuk menyampaikan rencana kegiatan kepada pihak-pihak terkait di wilayah pelaksanaan acara.

Namun, koordinasi dengan unsur lingkungan tersebut belum disertai surat izin resmi dari kepolisian. Perbedaan koordinasi dan perizinan formal menjadi perhatian dalam pembahasan, terutama karena kegiatan yang menggunakan petasan dapat menimbulkan keberatan dari warga. Surat izin dari kepolisian merupakan bagian administratif yang berbeda dari pemberitahuan atau komunikasi kepada RT, RW, dan Babinsa. Karena itu, keterangan mengenai belum adanya izin resmi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas agar penyelenggaraan kegiatan masyarakat tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pihak kelurahan juga menerima informasi mengenai tiga warga yang merasa dirugikan setelah menyampaikan protes kepada panitia. Selain merasa dirugikan, ketiga warga tersebut dilaporkan mengalami tindakan yang dinilai kurang berkenan dalam rangkaian persoalan tersebut. Kelurahan menyampaikan informasi itu sebagai bagian dari gambaran masalah yang dibawa ke mediasi. Dalam pembahasan selanjutnya, keterangan dari warga, panitia, dan pihak terkait perlu ditempatkan secara berimbang untuk memperjelas duduk perkara. Mediasi diharapkan dapat membantu menemukan penyelesaian yang memperhatikan aspek perizinan, ketertiban lingkungan, serta hak warga untuk menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan kegiatan.

Dalam mediasi yang berlangsung setelah persoalan petasan pada acara Maulid menjadi perhatian warga, panitia mengakui bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi izin dari kepolisian. Pengakuan itu menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan, karena pelaksanaan acara tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban serta memperbesar kesalahpahaman di lingkungan sekitar. Pihak panitia menyampaikan bahwa kekurangan tersebut menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan kegiatan serupa ke depan dilakukan melalui prosedur yang sesuai.

Menurut Dina Roslina, panitia juga menyatakan penyesalan atas situasi yang terbawa emosi. Kondisi tersebut diduga menimbulkan tindakan yang dirasakan sebagai indikasi kekerasan oleh warga yang merasa dirugikan. Dalam pertemuan itu, panitia kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada warga terkait. Permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai upaya meredakan ketegangan sekaligus membuka ruang penyelesaian yang lebih baik panitia dan masyarakat terdampak.

Meski demikian, warga terkait masih meminta waktu untuk mempertimbangkan permintaan maaf yang telah disampaikan. Sikap itu menunjukkan bahwa proses pemulihan kepercayaan belum dapat diselesaikan secara langsung melalui satu kali pertemuan. Kelurahan tetap mendorong penyelesaian secara persuasif dengan mengutamakan komunikasi, ketenangan, dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak. Selain itu, kelurahan meminta panitia melakukan pendekatan langsung kepada warga, sehingga penjelasan dan permohonan maaf dapat disampaikan secara lebih personal. Langkah tersebut diharapkan membantu mengurangi ketegangan, memperjelas duduk perkara, serta menghasilkan kesepahaman yang dapat diterima bersama tanpa memperpanjang konflik di lingkungan Pondok Pinang.

Dina Roslina mengimbau masyarakat yang hendak menyelenggarakan kegiatan dengan potensi menghadirkan banyak orang agar melakukan koordinasi sejak awal. Kegiatan yang dapat menimbulkan kebisingan, keributan, atau mengganggu ketertiban lingkungan perlu dibicarakan terlebih dahulu bersama pengurus RT, RW, dan pihak kelurahan. Koordinasi tersebut penting untuk memastikan acara berlangsung tertib, mempertimbangkan kondisi warga sekitar, serta mencegah munculnya persoalan setelah kegiatan dilaksanakan.

Selain berkoordinasi dengan unsur pemerintahan setempat, penyelenggara juga diminta mengurus izin keramaian kepada kepolisian. Perizinan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan publik, terutama apabila acara berpotensi mengundang massa atau menggunakan pengeras suara dan perangkat lain yang dapat mengganggu kenyamanan. Dengan prosedur yang dipenuhi, petugas dan warga dapat menyiapkan langkah pengamanan, mengatur waktu pelaksanaan, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat di sekitar lokasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut menyoroti kericuhan yang terjadi akibat penggunaan petasan dalam acara Maulid Nabi tersebut. Pramono mengatakan bahwa dirinya mengikuti peristiwa itu dan meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ikut berperan dalam menangani persoalan tersebut. Menurut dia, penggunaan petasan hingga sekitar pukul 01.00 malam tidak elok dan semestinya tidak dilakukan dengan cara yang mengganggu warga.

Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki kondisi dan tingkat sensitivitas yang berbeda terhadap suara bising. Karena itu, penyelenggara kegiatan perlu mempertimbangkan dampak suara, waktu pelaksanaan, serta keamanan lingkungan sebelum menyalakan petasan atau menggunakan perangkat yang menimbulkan kebisingan. Sikap saling menghormati, komunikasi dengan warga, dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan diharapkan dapat mencegah kejadian serupa serta menjaga kegiatan keagamaan tetap berlangsung khidmat dan tertib.

Pos terkait