Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak menyetujui keputusan pemerintah yang menggeser penerapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Bagi MUI, kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan jadwal, karena dapat memengaruhi kesiapan pelaku usaha dan arah pengembangan industri halal di dalam negeri. Kepastian mengenai kewajiban sertifikasi dibutuhkan agar perusahaan, lembaga terkait, serta pemangku kepentingan lainnya dapat merencanakan langkah penguatan ekosistem ekonomi syariah secara terukur.
M. Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, menilai penundaan justru berpotensi menyulitkan pihak-pihak yang selama ini berupaya membangun ekosistem tersebut. Pelaku industri memerlukan kejelasan aturan untuk menyesuaikan proses produksi, rantai pasok, dan pemenuhan standar halal. Sementara itu, pemangku kepentingan perlu bekerja bersama agar sistem sertifikasi, pembinaan usaha, serta layanan pendukung dapat berkembang. Jika penerapan kewajiban terus mundur, upaya koordinasi dan persiapan dapat kehilangan dorongan yang diperlukan untuk berjalan lebih cepat.
Menurut Cholil, dampak lainnya dapat dirasakan pada penetrasi pasar produk halal Indonesia. Kewajiban sertifikasi dipandang sebagai salah satu penopang kepercayaan konsumen sekaligus daya saing produk. Ketika penerapannya tertunda, kesempatan untuk memperluas penerimaan produk halal di pasar domestik maupun memperkuat posisi industri dapat ikut terhambat. Ia mengingatkan bahwa mengejar pangsa pasar akan semakin sulit apabila kewajiban halal ditunda. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Ijtima’ Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Penilaian tersebut menempatkan sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi pengembangan pasar, bukan hanya urusan administratif bagi perusahaan. Pelaksanaan yang jelas dan konsisten dapat membantu pelaku usaha memahami tenggat serta menyiapkan pemenuhan ketentuan, sekaligus memberi kepastian bagi konsumen. Sebaliknya, pergeseran jadwal hingga 2028 dinilai dapat memperlambat kesiapan bersama. Karena itu, MUI memandang penundaan tersebut berisiko menghambat penguatan ekonomi syariah dan mengurangi momentum bagi produk halal Indonesia untuk bersaing. Sikap ini mencerminkan kekhawatiran bahwa semakin lambat kewajiban diberlakukan, semakin besar pula tantangan untuk memperluas pasar dan membangun kepercayaan terhadap produk halal.Cholil menilai ketersediaan fasilitas dan dukungan bagi produk halal perlu terus diperjuangkan agar masyarakat dapat memperoleh barang yang sesuai dengan ketentuan syariat. Upaya tersebut bukan semata persoalan administrasi bagi pelaku usaha, melainkan bagian dari perlindungan konsumen dalam memilih produk yang digunakan atau dikonsumsi. Ketika proses sertifikasi dan ekosistem pendukungnya berjalan memadai, masyarakat memiliki landasan yang lebih jelas untuk mengetahui status kehalalan produk. Sebaliknya, penundaan kewajiban sertifikasi dikhawatirkan membuat perlindungan itu tidak segera terwujud secara menyeluruh, terutama bagi konsumen yang mengandalkan informasi halal dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, menurut Cholil, pembahasan kebijakan semestinya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh produk halal, sekaligus mendorong kesiapan dan kepatuhan para pihak yang terlibat. Ketersediaan fasilitas tidak seharusnya dipandang sebagai alasan untuk mengabaikan tujuan perlindungan tersebut.
Cholil juga mengingatkan bahwa perhatian terhadap kehalalan makanan memiliki dasar keagamaan yang penting. Dalam ajaran Islam, umat diperintahkan untuk memperhatikan apa yang dikonsumsi, termasuk memastikan makanan tidak berasal dari sesuatu yang diharamkan. Ia menekankan adanya ancaman dan konsekuensi bagi orang yang mengonsumsi makanan haram, sehingga persoalan ini tidak dapat diperlakukan hanya sebagai urusan teknis atau pilihan pasar. Pengingat tersebut menegaskan bahwa kepastian informasi dan ketersediaan produk halal berhubungan dengan pelaksanaan keyakinan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan yang mengatur sertifikasi perlu memperhitungkan dampaknya terhadap kemampuan konsumen menjalankan ketentuan agama, selain dampaknya bagi dunia usaha. Penjelasan itu menjadi salah satu alasan MUI memandang kewajiban sertifikasi halal sebagai hal yang perlu didukung, bukan ditunda tanpa mempertimbangkan kepentingan publik.
MUI berencana menyampaikan pernyataan sikap resmi setelah rapat. Cholil menyebut posisi yang akan disampaikan lembaganya adalah menolak sekaligus menyesalkan penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028. Sikap tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa penangguhan dapat memperlambat tersedianya jaminan dan informasi halal yang dibutuhkan konsumen. Pernyataan resmi itu juga akan menjadi penegasan bahwa perlindungan masyarakat dan kepatuhan terhadap prinsip syariat perlu menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan. Hingga sikap tersebut disampaikan, alasan yang diutarakan Cholil menempatkan kebutuhan konsumen, tanggung jawab keagamaan, dan kesiapan fasilitas sebagai bagian dari satu persoalan. MUI, melalui rencana sikapnya, ingin agar keputusan mengenai sertifikasi tidak mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan produk yang jelas status kehalalannya.
Pemerintah menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal dengan memperhatikan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri. Penyesuaian ini dimaksudkan agar pelaksanaan aturan dapat berjalan lebih terukur, sekaligus memberi waktu bagi pelaku usaha dan pihak terkait untuk memenuhi persyaratan. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa ketentuan sebelumnya mengatur kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Jadwal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pemerintah kemudian memperpanjang tenggat melalui perubahan atas peraturan tersebut.
Dalam jadwal yang disesuaikan, kewajiban sertifikasi halal bagi jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan—dengan pengecualian jasa penyembelihan—mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Perubahan itu memberikan tambahan waktu bagi penyedia jasa untuk menyiapkan proses dan dokumen yang diperlukan. Sementara itu, penahapan kewajiban bagi usaha mikro dan kecil mencakup produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Kelompok usaha tersebut memperoleh masa penahapan hingga 17 Oktober 2028. Dengan demikian, tenggat disusun berdasarkan kategori produk, jenis jasa, dan skala usaha, bukan disamakan untuk seluruh pelaku dalam satu waktu.
Ketentuan baru juga mencakup produk dan jasa terkait yang berasal dari luar negeri. Kewajiban sertifikasi untuk kategori tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Kerja sama ini penting dalam proses pengakuan sertifikat yang diterbitkan lembaga di negara lain, sehingga penerapan aturan dapat diselaraskan dengan mekanisme lintas negara. Penyesuaian masa berlaku tersebut bukan penghapusan kewajiban, melainkan perubahan jadwal penerapan yang ditetapkan melalui perubahan peraturan pemerintah. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan ketentuan sesuai kategori masing-masing dan memanfaatkan masa persiapan untuk melengkapi persyaratan sertifikasi. Pemerintah menyatakan penyesuaian dilakukan agar transisi berlangsung sejalan dengan kesiapan sistem, dunia usaha, dan industri.
Perubahan kebijakan tidak hanya berkaitan dengan jadwal kewajiban sertifikasi halal bagi kategori produk tertentu, tetapi juga mengubah masa penahapan sejumlah produk yang sebelumnya direncanakan berakhir pada 2026. Penyesuaian tersebut tercantum dalam perubahan Pasal 161, khususnya huruf a, d, e, f, dan g. Dengan perubahan ini, pelaku usaha pada kategori terkait memperoleh waktu tambahan untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal, dengan masa penahapan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Kategori yang masa penahapannya disesuaikan meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan. Cakupan itu menunjukkan bahwa penyesuaian berlaku bagi beragam jenis produk, tidak hanya pangan atau barang yang dikonsumsi secara langsung. Pelaku usaha tetap perlu mencermati ketentuan yang berlaku bagi produknya dan memanfaatkan masa transisi untuk menyiapkan proses sertifikasi, termasuk pemenuhan persyaratan dan penyesuaian operasional. Perpanjangan waktu tidak menghapus kewajiban halal, melainkan mengatur kembali batas penahapan agar penerapannya dapat berlangsung sesuai jadwal terbaru.
Sejalan dengan perubahan tersebut, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.










