MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang itu harus kembali berada di balik jeruji setelah status pembebasan bersyarat yang sebelumnya diterimanya dicabut oleh pihak berwenang.
Sebelum kembali ke lapas, Mas Bechi telah menjalani pembebasan bersyarat selama hampir satu tahun. Dalam periode tersebut, ia berada di luar lembaga pemasyarakatan dengan kewajiban mematuhi sejumlah ketentuan dan menjalani pengawasan. Namun, pencabutan status tersebut membuat haknya untuk menjalani sisa masa pidana di luar lapas berakhir. Ia kemudian dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang untuk melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai putusan yang berlaku.
Kepulangan Mas Bechi ke lapas berkaitan langsung dengan pencabutan pembebasan bersyarat, bukan karena berakhirnya masa pidana. Dengan demikian, ia kembali menjalani masa hukuman dalam sistem pemasyarakatan hingga memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Penempatan di Lapas Kelas I Malang juga menjadi bagian dari tindak lanjut administratif dan penegakan aturan terhadap narapidana yang status pembebasan bersyaratnya dibatalkan.
Perkara yang menjerat Mas Bechi berawal dari kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan pesantren di Jombang. Kasus tersebut telah diproses melalui jalur hukum hingga menghasilkan putusan pidana. Pengembalian terpidana ke lapas menunjukkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan pembebasan bersyarat dapat berakibat pada pencabutan hak tersebut serta mengharuskan narapidana kembali menjalani pembinaan dan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Status pembebasan bersyarat Mas Bechi kembali menjadi perhatian setelah kabar mengenai kebebasannya diketahui publik pada September 2026. Mas Bechi merupakan terpidana dalam perkara kekerasan seksual dan sebelumnya menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malang. Informasi mengenai status tersebut kemudian memunculkan polemik di tengah masyarakat, terutama berkaitan dengan pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana dalam perkara tersebut.
Polemik yang berkembang mendorong dilakukannya peninjauan ulang terhadap status pembebasan bersyarat Mas Bechi. Dalam proses peninjauan, ditemukan adanya maladministrasi yang berkaitan dengan penerbitan atau pelaksanaan keputusan tersebut. Temuan itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah administratif terhadap status pembebasan bersyarat yang sebelumnya telah diberikan.
Peninjauan ulang tersebut berujung pada keputusan untuk mencabut pembebasan bersyarat Mas Bechi. Dengan pencabutan itu, yang bersangkutan kembali harus menjalani pidana di Lapas Malang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme administratif dan melibatkan pelaksanaan keputusan oleh pihak pemasyarakatan.
Pelaksanaan pencabutan pembebasan bersyarat mulai dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Sejak tanggal tersebut, proses pengembalian Mas Bechi ke Lapas Malang dijalankan sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan pencabutan. Langkah ini dilakukan setelah status pembebasan bersyarat ditinjau kembali dan ditemukan maladministrasi dalam proses yang sebelumnya menimbulkan polemik.
Rangkaian peristiwa tersebut bermula dari terungkapnya kabar kebebasan Mas Bechi kepada publik pada September 2026. Setelah informasi itu beredar, status pembebasan bersyaratnya menjadi perhatian dan kemudian diperiksa kembali oleh pihak terkait. Pemeriksaan tersebut menghasilkan keputusan pencabutan, dengan pelaksanaan yang dimulai pada 8 Oktober 2026.
Mas Bechi datang ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk menjalani kewajiban lapor yang menjadi bagian dari ketentuan pembebasan bersyarat. Kedatangannya berlangsung bersamaan dengan proses penerimaan surat keputusan mengenai pencabutan pembebasan bersyarat tersebut. Dengan demikian, kunjungan itu tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan wajib lapor, tetapi juga menjadi momentum penyampaian keputusan administratif yang harus diterimanya.
Informasi mengenai kedatangan tersebut dilaporkan pada Jumat, 9 Oktober. Berdasarkan foto yang diterima, Mas Bechi terlihat berada di dalam kantor Bapas Kelas I Malang. Ia tampak duduk dan didampingi sejumlah orang. Dalam dokumentasi itu, ia mengenakan kaus berwarna hijau army, topi hitam, serta masker abu-abu yang berada di bagian dagu.
Foto tersebut juga memperlihatkan Mas Bechi sedang menandatangani surat yang dipegangnya. Dokumen itu tampak berada di hadapannya ketika proses penerimaan keputusan berlangsung. Visual tersebut menggambarkan kegiatan administratif yang dijalani di kantor Bapas, termasuk penandatanganan dokumen setelah surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat disampaikan.
Kedatangan ke Bapas merupakan bagian dari tahapan yang berkaitan dengan status pembebasan bersyaratnya. Setelah keputusan pencabutan diterima, kewajiban dan konsekuensi administratif selanjutnya mengikuti ketentuan pemasyarakatan yang berlaku. Informasi yang tersedia dalam dokumentasi tersebut berfokus pada kehadiran Mas Bechi, pelaksanaan wajib lapor, penerimaan surat keputusan, serta proses penandatanganan dokumen di hadapan pihak-pihak yang mendampinginya.
Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan mengenai pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi. Surat tersebut diterima melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur pada Selasa, 6 Oktober 2026. Penerimaan surat itu menjadi dasar bagi Bapas untuk menyampaikan keputusan pencabutan status pembebasan bersyarat kepada yang bersangkutan.
Keputusan tersebut disampaikan kepada Bechi ketika ia menjalani kewajiban lapor di kantor Bapas Kelas I Malang. Penyampaian dilakukan secara persuasif, sehingga informasi mengenai pencabutan pembebasan bersyarat diberikan secara langsung dalam proses wajib lapor. Dengan demikian, Bechi menerima pemberitahuan tersebut di kantor Bapas setelah surat keputusan diteruskan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Setelah surat keputusan diterima dan disampaikan, Bechi dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang. Lapas tersebut berada kurang dari 500 meter dari kantor Bapas Kelas I Malang. Pengembalian itu dilakukan setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut, sehingga Bechi kembali menjalani penempatan di lembaga pemasyarakatan. Keterangan Fathorrosi memastikan rangkaian proses tersebut, mulai dari penerimaan surat keputusan, penyampaian keputusan secara persuasif saat wajib lapor, hingga pengembalian Bechi ke Lapas Kelas I Malang.











