JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menata kawasan kumuh di Tanah Abang, Jakarta Pusat, mulai menimbulkan pertanyaan bagi warga Kampung Bali. Penataan tersebut diperkirakan berdampak pada permukiman yang dihuni warga dalam rumah-rumah petak, terutama bangunan yang berada di sekitar aliran kali. Hingga kini, warga belum memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan maupun tahapan penataan yang akan diterapkan di lingkungan mereka.
Ketidakjelasan itu membuat warga berada dalam situasi yang serba sulit. Di satu sisi, mereka memahami perlunya perbaikan kawasan, termasuk penataan lingkungan dan pengelolaan area di sekitar kali. Di sisi lain, rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal belum diketahui apakah akan terdampak langsung atau harus dikosongkan. Informasi mengenai batas area penataan, mekanisme pelaksanaan, serta kemungkinan tempat tinggal pengganti juga belum diterima secara jelas oleh warga.
Bagi penghuni Kampung Bali, kepastian waktu menjadi hal penting untuk menentukan langkah berikutnya. Mereka membutuhkan kesempatan untuk menyiapkan kebutuhan keluarga, mencari hunian alternatif, dan menghitung kemampuan biaya apabila harus berpindah. Tanpa informasi yang terukur, warga kesulitan menyusun rencana tempat tinggal, sementara kekhawatiran mengenai masa depan rumah mereka terus berlangsung. Karena itu, warga berharap pemerintah menyampaikan penjelasan terbuka mengenai rencana tersebut, termasuk jadwal, lokasi yang terdampak, serta bentuk penanganan bagi masyarakat yang harus meninggalkan rumahnya.
Kartika, warga RT 01 Kelurahan Kampung Bali, masih menunggu kepastian mengenai nasib tempat tinggalnya di tengah rencana penataan kawasan Tanah Abang. Ia tinggal di sebuah rumah petak bersama suami dan anaknya. Rumah tersebut menjadi tempat keluarganya menjalani kehidupan sehari-hari, sehingga kabar mengenai kemungkinan pengosongan menimbulkan kekhawatiran, terutama karena belum ada penjelasan terperinci mengenai tahapan dan waktu pelaksanaannya.
Kartika mengaku telah mendengar informasi tentang kemungkinan penggusuran atau pemindahan warga dari kawasan tersebut. Namun, hingga kini ia belum mengetahui kapan pengosongan rumah akan dilakukan. Tidak adanya kepastian bulan pelaksanaan membuat warga kesulitan mempersiapkan diri, termasuk memikirkan tempat tinggal pengganti apabila rencana itu benar-benar diterapkan.
Menurut informasi yang diterima Kartika, penataan berpotensi mencakup seluruh kawasan tempat tinggalnya. Artinya, tidak hanya rumah atau bangunan yang berada di titik tertentu yang mungkin terdampak, melainkan seluruh area di lingkungan tersebut. Ia menyebut bangunan yang jaraknya sekitar dua meter dari kali pun termasuk dalam wilayah yang berpotensi terkena penataan.
Bagi Kartika, kondisi tempat tinggal menjadi salah satu pertimbangan utama ketika wacana penataan Tanah Abang berpotensi membuat warga Kampung Bali berpindah. Saat ini, ia menempati sebuah rumah petak sederhana yang disewa dengan tarif Rp15 ribu per hari. Jika dihitung secara bulanan, biaya tersebut setara dengan sekitar Rp450 ribu. Nilai itu dinilai masih terjangkau bagi kemampuan ekonomi keluarganya, terlebih tarif sewa tersebut sudah mencakup kebutuhan air dan listrik. Dengan demikian, pengeluaran bulanannya lebih mudah diperkirakan dan tidak banyak dibebani tagihan tambahan.
Karena itu, kemungkinan relokasi tidak hanya dipandang dari sisi lokasi, tetapi juga dari kemampuan membayar hunian pengganti. Kartika berharap dapat memperoleh kontrakan baru dengan harga yang tidak jauh berbeda dari biaya saat ini. Ia masih dapat menerima kenaikan ringan, sekitar Rp5 ribu hingga Rp20 ribu per hari, selama kondisi tempat tinggal dan fasilitas yang diterima tetap sepadan. Bagi Kartika, selisih biaya tersebut masih mungkin disesuaikan dengan kondisi keuangan keluarga, terutama jika rumah baru memberikan kenyamanan dan akses yang tidak lebih buruk.
Namun, ia keberatan apabila harus membayar Rp30 ribu per hari untuk tempat tinggal dengan kondisi serupa. Dengan tarif itu, pengeluaran bulanan akan meningkat hingga sekitar Rp900 ribu, belum termasuk kebutuhan lain yang mungkin harus dibayar secara terpisah. Kenaikan tersebut dinilai terlalu berat bagi keluarga yang selama ini mengandalkan hunian sederhana dengan biaya terbatas. Kartika berpendapat, apabila tempat yang ditawarkan tidak memberikan perbaikan berarti, tetapi sewanya jauh lebih mahal, lebih baik ia mencari tempat lain yang memiliki kualitas sepadan dengan harga yang masih dapat dijangkau. Kepastian mengenai besaran sewa menjadi hal penting sebelum warga mengambil keputusan untuk pindah.
Kartika memilih untuk menunggu tindakan lebih lanjut dari pemerintah sebelum menentukan langkah terkait tempat tinggalnya. Sampai saat ini, ia belum mengetahui kapan harus meninggalkan kontrakan yang ditempatinya. Ketidakpastian tersebut membuatnya belum dapat mengambil keputusan secara pasti, termasuk menentukan apakah perlu segera mencari tempat tinggal lain atau tetap bertahan di lokasi sekarang.
Menurut Kartika, kemungkinan untuk pindah baru akan dipertimbangkan apabila pengosongan dilakukan secara langsung. Ia masih menunggu kejelasan mengenai keputusan pemerintah dan tindakan yang nantinya diterapkan di kawasan tersebut. Karena belum ada kepastian yang dapat dijadikan pegangan, Kartika memilih tidak mendahului keputusan dan tetap menjalani aktivitasnya di kontrakan saat ini.
Sikap Kartika menunjukkan bahwa warga masih menanti arahan resmi sebelum menentukan pilihan. Ia menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah apabila diminta untuk pindah. Dalam kondisi tersebut, Kartika akan mencari tempat tinggal baru sesuai kebutuhannya. Namun, apabila penataan tidak jadi dilakukan, ia akan tetap tinggal di kontrakan yang sekarang ditempatinya. Untuk sementara, ia belum menentukan langkah lain dan memilih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemerintah.











