Penyamaran Petugas Telekomunikasi Bongkar Kasus Pencurian Perangkat BTS di Tangerang

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Polres Metro Tangerang Kota menangkap DSA (37), seorang pria yang diduga menjadi spesialis pencurian perangkat menara base transceiver station (BTS). Penangkapan tersebut mengungkap dugaan modus penyamaran yang digunakan tersangka untuk mendekati lokasi menara dan mengambil perangkat telekomunikasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, DSA diduga menyamar sebagai petugas dari perusahaan penyedia jasa telekomunikasi agar keberadaannya di sekitar fasilitas BTS tidak menimbulkan kecurigaan.

Kasus ini terungkap setelah terjadi pencurian perangkat BTS di kawasan Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang. Perangkat yang berada di lokasi tersebut diduga diambil oleh pelaku dengan memanfaatkan penampilan serta identitas pekerjaan yang menyerupai teknisi atau petugas perusahaan telekomunikasi. Modus itu diduga membuat tersangka lebih mudah mengakses area menara dan menjalankan aksinya tanpa segera dicurigai oleh masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

Kepolisian menyebut pencurian tersebut menimbulkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp481,6 juta. Nilai kerugian itu mencakup perangkat dan komponen pendukung yang berada di fasilitas BTS. Informasi mengenai penangkapan DSA, dugaan penyamaran sebagai petugas penyedia jasa telekomunikasi, lokasi kejadian, serta jumlah kerugian tersebut bersumber dari keterangan Polres Metro Tangerang Kota. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan untuk mendalami rangkaian aksi yang diduga berkaitan dengan pencurian perangkat telekomunikasi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Setelah menerima laporan mengenai hilangnya perangkat BTS, polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara untuk memastikan kondisi area, mengidentifikasi bagian perangkat yang dibawa pelaku, serta mengumpulkan berbagai petunjuk yang masih tersisa. Pemeriksaan awal juga dilakukan untuk mengetahui waktu kejadian dan kemungkinan jalur yang digunakan pelaku saat meninggalkan lokasi.

Penyidik kemudian meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian. Dari keterangan tersebut, diketahui bahwa terdapat dua orang yang datang dengan mengenakan atribut dan perlengkapan menyerupai petugas perbaikan jaringan. Keduanya disebut sempat beraktivitas di sekitar perangkat BTS sehingga kehadiran mereka tidak langsung menimbulkan kecurigaan. Namun, ketika warga meminta mereka menunjukkan surat tugas, kedua orang itu terlihat panik dan segera meninggalkan lokasi.

Informasi warga tersebut diperkuat dengan pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar area. Penyidik mencermati waktu kedatangan, ciri-ciri kedua orang yang terekam, serta kendaraan yang digunakan. Berdasarkan rekaman, keduanya melarikan diri menggunakan mobil operasional jenis Suzuki Ertiga. Kendaraan tersebut menjadi petunjuk penting karena saksi sempat mencatat nomor polisinya ketika mobil meninggalkan lokasi.

Nomor kendaraan kemudian ditelusuri melalui pemeriksaan administrasi dan informasi terkait kendaraan operasional perusahaan. Hasil penelusuran mengarah pada identitas DSA, yang diketahui menggunakan kendaraan milik perusahaan subkontraktor. Penyidik selanjutnya mencocokkan data tersebut dengan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta rangkaian peristiwa di tempat kejadian. Kesesuaian sejumlah bukti itu memperkuat dugaan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan penyamaran sebagai petugas perbaikan jaringan.

DSA ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (29/9). Penangkapan tersebut menjadi tahap penting dalam pengungkapan dugaan pencurian perangkat BTS yang sebelumnya ditangani oleh kepolisian. Setelah mengamankan tersangka, penyidik melanjutkan tindakan dengan menggeledah rumah kontrakan itu untuk mencari dan mendata barang-barang yang berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah kontrakan DSA. Polisi juga memeriksa satu tempat penyimpanan lain yang berada di sekitar lokasi tersebut. Dari rangkaian penggeledahan di dua lokasi itu, penyidik menyita puluhan modul serta belasan mesin radio receiver unit (RRU) dengan berbagai tipe. Seluruh barang yang ditemukan kemudian dicatat sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Barang bukti yang disita terdiri atas 11 unit universal base band processor (UBBP) dan 17 unit RRU berbagai tipe. Selain perangkat tersebut, polisi turut mengamankan dua telepon seluler serta uang tunai senilai Rp2,8 juta. Rincian itu menunjukkan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup perangkat pendukung jaringan telekomunikasi, alat komunikasi pribadi, dan sejumlah uang tunai.

Penyitaan barang-barang tersebut dilakukan setelah lokasi diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik. UBBP dan RRU menjadi bagian utama dari temuan karena keduanya termasuk perangkat yang berkaitan dengan infrastruktur BTS. Sementara itu, dua telepon seluler dan uang tunai Rp2,8 juta juga dimasukkan dalam daftar barang bukti yang diamankan dari rangkaian penggeledahan di sekitar rumah kontrakan tersangka. Polisi selanjutnya mendokumentasikan serta memeriksa seluruh barang sitaan sesuai kebutuhan penyidikan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan perangkat telekomunikasi milik operator tanpa hak, serta rangkaian tindakan yang dilakukan untuk memindahkan atau menguasai barang tersebut. Penyidik masih mendalami peran tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu mengatur lokasi, waktu, kendaraan, maupun proses pengangkutan perangkat dari area menara BTS.

Polisi belum menghentikan penyidikan setelah mengamankan tersangka. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penampungan perangkat telekomunikasi. Penyidik akan menelusuri aliran barang, pihak yang menerima atau membeli perangkat, serta lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan. Langkah ini penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan mencegah jaringan serupa kembali menyasar infrastruktur telekomunikasi di wilayah Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau pengelola infrastruktur telekomunikasi dan masyarakat memperketat pengawasan di area terbatas, terutama di sekitar menara BTS. Pengamanan tidak hanya perlu dilakukan melalui pemeriksaan berkala terhadap kondisi perangkat, tetapi juga dengan memastikan seluruh akses menuju lokasi tercatat dan diketahui oleh petugas yang berwenang. Penerangan, kamera pengawas, serta koordinasi dengan keamanan lingkungan dapat membantu mendeteksi aktivitas yang tidak semestinya.

Setiap petugas yang datang ke lokasi perlu diperiksa identitas dan surat tugas resminya sebelum memperoleh akses. Pengelola juga disarankan mengonfirmasi kedatangan tersebut kepada perusahaan atau instansi terkait melalui saluran komunikasi resmi. Apabila ditemukan aktivitas mencurigakan, kendaraan yang tidak dikenal, atau orang yang membawa perangkat tanpa penjelasan jelas, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan call center 110. Pelaporan cepat dapat membantu petugas mencegah kerugian lebih besar sekaligus mempercepat pengungkapan jaringan pencurian.

Pos terkait