Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Aktivis BEM UI melalui Tujuh Saksi dan 26 Rekaman CCTV

Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Aktivis BEM UI melalui Tujuh Saksi dan 26 Rekaman CCTV

Jakarta | Polisi meningkatkan penanganan perkara yang melibatkan Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Perubahan status ini menandai bahwa proses hukum telah memasuki tahap baru untuk mendalami dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman yang dilaporkan terjadi terhadap Hafidz.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menyampaikan bahwa perkembangan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menangani laporan secara lebih lanjut. Pada tahap penyidikan, petugas akan mengumpulkan dan menguji keterangan serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara berdasarkan prosedur yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Dalam pendalaman perkara, polisi telah memeriksa tujuh saksi. Selain itu, penyidik menelusuri 26 rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Keterangan para saksi dan rekaman CCTV menjadi materi yang diperiksa untuk membantu menguraikan rangkaian kejadian secara lebih lengkap dan mendukung proses penyidikan.

Pengalihan penanganan dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan bahwa aparat melanjutkan pemeriksaan dengan ruang kerja yang lebih terarah. Meski demikian, perkembangan ini tidak serta-merta menjelaskan seluruh fakta perkara. Polisi masih perlu mencocokkan keterangan saksi, menelaah rekaman CCTV, serta memeriksa berbagai informasi lain yang relevan sebelum menyampaikan perkembangan berikutnya.

Perkara ini mencakup dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap Hafidz Hernanda. Keterangan Kombes Pol Imron Ermawan mengenai peningkatan tahap penanganan menjadi informasi utama dalam perkembangan kasus tersebut. Selanjutnya, penyidik akan meneruskan pendalaman sesuai ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan yang diperoleh selama proses penyidikan.

Penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan masih mendalami dugaan penganiayaan terhadap aktivis BEM UI dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Dalam tahap penyidikan tersebut, tujuh saksi telah diperiksa untuk membantu memperjelas rangkaian peristiwa, kondisi di lokasi, serta informasi lain yang relevan dengan perkara. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik menyusun gambaran kejadian secara utuh berdasarkan keterangan yang tersedia.

Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV. Sekitar 26 titik kamera telah diidentifikasi untuk mendukung proses pengumpulan informasi. Penelusuran tidak hanya dilakukan di sekitar tempat kejadian perkara, tetapi juga mencakup sejumlah titik lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan jalur, waktu, atau aktivitas di sekitar lokasi.

Rekaman dari berbagai kamera tersebut dikumpulkan dan ditelaah untuk mencocokkan informasi mengenai waktu serta situasi yang berlangsung pada saat kejadian. Langkah ini diperlukan karena kamera pada titik yang berbeda dapat memberikan sudut pandang dan rentang waktu yang tidak sama. Penyidik kemudian dapat membandingkan keterangan para saksi dengan data visual yang tersedia selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pemeriksaan saksi dan penelusuran CCTV masih berada dalam tahap penyidikan. Karena itu, proses tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan isi rekaman, memastikan peristiwa tertentu, ataupun mengaitkannya dengan pihak tertentu. Penyidik masih perlu memeriksa setiap informasi secara menyeluruh, termasuk menilai kesesuaiannya dengan alat bukti lain sebelum menentukan perkembangan perkara selanjutnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang untuk mendukung proses pemeriksaan dalam perkara dugaan penganiayaan aktivis BEM UI. Barang-barang tersebut terdiri atas sarung tangan lateks berwarna putih, peci berwarna hitam, kacamata hitam-oranye, lakban berwarna hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih. Seluruh benda itu kini menjadi bagian dari material yang diperiksa dalam rangka penanganan perkara.

Setelah diamankan, barang bukti tersebut dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Pemindahan itu dilakukan agar setiap barang dapat menjalani analisis dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Pemeriksaan laboratorium menjadi tahapan dalam proses penyelidikan untuk memperoleh keterangan berdasarkan metode forensik yang berlaku.

Di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, barang-barang tersebut akan ditangani melalui prosedur pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidik. Analisis dilakukan terhadap sarung tangan lateks putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, dan kain sarung bermotif hitam-putih. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bagian dari bahan yang dapat digunakan penyidik untuk melengkapi proses penanganan perkara.

Informasi mengenai hasil analisis belum disampaikan dalam bahan keterangan yang tersedia. Karena itu, rincian temuan dari pemeriksaan laboratorium masih menunggu proses lebih lanjut. Polisi tetap mengumpulkan dan memeriksa berbagai barang yang telah diamankan melalui tahapan forensik, sementara hasil resmi dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri akan menjadi keterangan tersendiri setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengajukan laporan kepada Polda Metro Jaya setelah salah satu aktivisnya, Hafidz, diduga menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal. Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Laporan itu menjadi langkah awal untuk mendorong pengusutan terhadap rangkaian kejadian yang dialami Hafidz sekaligus memastikan adanya proses hukum bagi pihak yang diduga terlibat.

Hafidz disebut sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah menghadiri konsolidasi organisasi. Saat berada di jalan umum, ia diduga diserang sehingga mengalami kekerasan fisik. Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan mencakup dugaan pencurian dengan kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman. Penyebutan beberapa dugaan tindak pidana tersebut didasarkan pada keterangan mengenai kejadian serta dampak yang dialami korban.

Dalam proses pelaporan, BEM UI turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik. Berkas itu lain memuat hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Dokumen medis tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menilai jenis dan tingkat luka yang dialami Hafidz, sekaligus menjadi bagian dari bahan pembuktian dalam penanganan perkara.

Akibat kejadian tersebut, Hafidz mengalami cedera pada kepala, memar di wajah, luka robek pada bibir, serta lecet di bagian punggung dan kaki. Setelah memperoleh perawatan medis, ia menjalani masa pemulihan. Kondisi korban dan keterangan medis yang telah diserahkan menjadi bagian penting dalam proses pendalaman laporan, sementara BEM UI menunggu langkah penyidik untuk mengungkap kronologi serta identitas pihak yang diduga melakukan penyerangan.

Baca juga: Momentum Ekonomi Melalui PON Pantai Ancol 2026 | Investigasi Tuntas Kasus Penganiayaan Anggota TNI | Stabilitas Inflasi Melalui Kebijakan Harga BBM Subsidi

Pos terkait