Jakarta | Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut ditandatangani pada Rabu pagi, 4 November 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengumuman mengenai pemberhentian itu di Istana Negara, Jakarta. Informasi tersebut menandai perubahan pada susunan pejabat yang membantu Presiden dalam menjalankan fungsi koordinasi dan pengelolaan agenda di lingkungan kepresidenan. Pengumuman disampaikan oleh pejabat pemerintah, sementara keputusan pemberhentian berasal dari Presiden. Dengan demikian, pergantian jabatan KSP ini secara resmi merujuk pada keputusan yang telah ditandatangani pada pagi hari tersebut.
Untuk sementara, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan. Penunjukan itu dimaksudkan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Listyo Sigit diberhentikan. Ario akan menjalankan tugas KSP dalam kapasitas pelaksana tugas, bukan berdasarkan keterangan yang tersedia sebagai penetapan pejabat definitif. Langkah sementara tersebut memastikan posisi kepala staf tetap memiliki pejabat yang menjalankan tanggung jawabnya selama masa peralihan. Pengumuman penunjukan disampaikan bersamaan dengan keterangan mengenai pergantian tersebut oleh Menteri Sekretaris Negara di Istana Negara, Jakarta.
Sebelum memperoleh penugasan sementara sebagai KSP, Ario menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Pengalaman dalam jabatan itu menjadi bagian dari latar belakang penunjukannya untuk mengisi posisi yang kini kosong. Perubahan ini mencakup dua hal utama, yakni pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP dan penugasan Ario sebagai pelaksana tugas. Keduanya diumumkan dalam konteks keputusan Presiden yang ditandatangani pada 4 November 2026. Untuk saat ini, keterangan yang disampaikan pemerintah berfokus pada keputusan tersebut serta identitas pejabat yang ditunjuk. Penjelasan mengenai pengaturan berikutnya atau penetapan kepala staf definitif tidak menjadi bagian dari pengumuman yang disampaikan dalam peristiwa ini.
Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait dugaan perkara penyadapan yang menyeret Listyo Sigit dan dua jenderal lainnya. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menerangkan perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan pelayanan kepolisian di tengah perkara yang sedang menjadi perhatian. Menurut Prasetyo, hal yang ditekankan dalam komunikasi itu adalah agar persoalan tersebut tidak mengurangi pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Pernyataan ini menggambarkan fokus koordinasi sebagaimana disampaikan pemerintah, yakni menjaga agar tugas pelayanan tetap menjadi perhatian dalam situasi yang berkembang.
Dalam keterangannya, Prasetyo tidak menguraikan secara rinci bentuk, waktu, ataupun mekanisme koordinasi dengan Kapolri. Ia juga tidak menyampaikan rincian pembahasan lain di luar perhatian terhadap pelayanan publik. Karena itu, pokok informasi yang dapat dipastikan dari pernyataan tersebut terbatas pada adanya koordinasi pemerintah dan Jenderal Suyudi, serta tujuan yang disebutkan, yaitu memastikan dugaan perkara penyadapan tidak mengurangi pelayanan kepolisian. Pemerintah menempatkan kesinambungan layanan kepada masyarakat sebagai hal yang perlu diperhatikan ketika perkara yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian itu dibicarakan.
Prasetyo tidak menyatakan bahwa koordinasi tersebut telah menghasilkan keputusan tertentu, ataupun menjelaskan adanya perubahan pada pelaksanaan tugas kepolisian. Ia juga tidak menguraikan kesimpulan mengenai dugaan perkara maupun pihak-pihak yang disebut terkait. Dengan demikian, pernyataan pemerintah tersebut perlu dipahami sesuai batas informasi yang disampaikan: pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri, dan fokus yang disebut adalah menjaga agar dugaan penyadapan yang menyeret Listyo Sigit serta dua jenderal lain tidak mengurangi pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Keterangan itu menjelaskan perhatian pemerintah, bukan menyampaikan hasil penyelidikan atau memastikan dampak perkara terhadap kinerja layanan.
Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal atau illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu nama yang disebut dalam penetapan tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo. Dua jenderal lainnya ialah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Informasi mengenai penetapan para tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa, 3 November 2026.
Perkara ini masih berada pada tahap dugaan, sehingga status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa para pihak telah melakukan tindak pidana. Penyidikan diperlukan untuk menguji rangkaian peristiwa, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan prosedur hukum. Karena itu, istilah penyadapan ilegal maupun illegal access merujuk pada dugaan yang tengah ditangani, bukan kesimpulan akhir mengenai kesalahan para tersangka.
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa laporan polisi dibuat oleh petugas pada 30 Oktober 2026, setelah mereka mengetahui peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut. Keterangan tentang tanggal laporan dan penetapan tersangka itu disampaikan kepada wartawan dalam konferensi pers pada 3 November. Penjelasan tersebut menjadi informasi awal mengenai waktu dimulainya penanganan perkara, sementara proses penyidikan masih berjalan. Bareskrim perlu menelusuri bukti serta keterangan yang relevan untuk mengungkap dugaan akses tanpa hak terhadap Presiden. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga jenderal tersebut tetap harus dipandang sebagai pihak yang sedang menghadapi dugaan tindak pidana, dengan hak-hak hukum yang dijamin dalam proses peradilan.
Menurut keterangan sumber, dugaan penyadapan terhadap Prabowo disebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Praktik tersebut diduga dilakukan atas perintah, tetapi tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Informasi itu masih berupa dugaan yang perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, rincian mengenai pihak yang memberi perintah, pelaksana, serta dasar tindakan tersebut harus dipastikan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh aparat penegak hukum.
Sumber menyebut sasaran dugaan penyadapan tidak terbatas pada Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha juga dikabarkan masuk dalam daftar sasaran. Beberapa nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam lawful interception management system (LIMS) tanpa verifikasi terlebih dahulu. Nomor-nomor itu kemudian disebut disadap meskipun tidak berkaitan dengan penyelidikan ataupun penyidikan perkara tertentu. Jika terbukti, penggunaan sistem tersebut di luar prosedur dapat menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan, otorisasi, dan perlindungan privasi pihak yang terdampak.
Dalam rangkaian dugaan yang sama, berkas hasil sadapan disebut telah dihapus dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Namun, motif dan keadaan penghapusan itu tetap perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan forensik digital serta keterangan para pihak. Keutuhan data, catatan akses sistem, dan waktu penghapusan dapat menjadi bagian penting untuk menelusuri bagaimana penyadapan berlangsung dan siapa saja yang terlibat. Keterangan sumber mengenai dugaan tersebut belum dengan sendirinya menetapkan adanya tindak pidana atau tanggung jawab seseorang.
Bareskrim disebut telah menangani perkara ini melalui penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli untuk memperoleh keterangan dan analisis yang relevan. Aparat juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti. Perangkat-perangkat itu dapat diperiksa guna mencari data komunikasi, dokumen, atau jejak digital yang berkaitan dengan dugaan penggunaan LIMS. Hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi diharapkan membantu menguji kronologi, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan berkas. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya bergantung pada temuan penyidik dan proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputra kepada Tujuh Tokoh TNI | Prabowo Bahas Penguatan Komunikasi Pemerintah Bersama Pimpinan Bakom | Prabowo Bahas Penguatan Komunikasi Pemerintah Bersama Pimpinan Bakom di Hambalang 186 kunjungan










