Program JSB Baznas Perluas Perlindungan Sosial bagi 100.000 Pekerja Rentan

Program JSB Baznas Perluas Perlindungan Sosial bagi 100.000 Pekerja Rentan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Program prioritas Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026 menargetkan 100.000 pekerja rentan di berbagai wilayah Indonesia. Melalui program ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memperluas akses perlindungan sosial dengan mendaftarkan kelompok penerima manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sasaran tersebut mencakup pekerja yang memiliki penghasilan tidak tetap, menjalankan pekerjaan informal, atau belum memperoleh perlindungan ketenagakerjaan secara memadai. Kepesertaan ini diharapkan memberikan rasa aman ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Pelaksanaan JSB menjadi bagian dari upaya Baznas untuk memastikan dana zakat memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan. Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya membantu pekerja rentan mempertahankan ketahanan ekonomi keluarga, tetapi juga mengurangi kemungkinan mereka semakin terpuruk ketika terjadi risiko sosial. Dengan cakupan 100.000 peserta, program ini menempatkan perlindungan pekerja sebagai salah satu agenda penting dalam pengelolaan zakat nasional, sekaligus memperkuat kolaborasi Baznas, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan di daerah.

Bacaan Lainnya

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menegaskan bahwa zakat tidak semata-mata digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mustahik atau penerima zakat. Menurutnya, zakat juga dapat berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan dan perlindungan sosial. Perspektif tersebut mendorong Baznas mengembangkan program yang tidak berhenti pada bantuan konsumtif, melainkan turut membangun ketahanan penerima manfaat dalam menghadapi berbagai risiko. Melalui JSB, pekerja rentan memperoleh perlindungan yang mendukung keberlangsungan mata pencaharian dan menjaga martabat mereka sebagai bagian dari masyarakat yang produktif.

Peserta Program JSB Baznas menerima perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan. Kepesertaan tersebut mencakup dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bantuan ini ditujukan kepada pekerja rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik, sehingga penerima program merupakan kelompok yang dipandang membutuhkan dukungan perlindungan sosial dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

Pekerja rentan umumnya menghadapi ketidakpastian yang lebih besar dalam memperoleh perlindungan ketika bekerja. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mereka memperoleh perlindungan selama masa program sesuai dengan cakupan JKK dan JKM. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan sosial bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan, khususnya mereka yang tetap beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Sodik menyampaikan bahwa program ini bertujuan membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman. Perlindungan diberikan agar peserta memiliki dukungan ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan maupun risiko kematian. Dengan demikian, program tidak hanya berfokus pada bantuan dalam jangka pendek, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kondisi yang dapat memengaruhi keberlangsungan aktivitas ekonomi penerima.

Pemilihan penerima berdasarkan kriteria mustahik memastikan bantuan diarahkan kepada kelompok yang menjadi sasaran program. Selama enam bulan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memberikan rasa aman bagi pekerja rentan dalam menjalankan pekerjaannya. Cakupan JKK dan JKM menjadi bentuk perlindungan sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan dasar peserta, tanpa mengubah status mereka sebagai penerima bantuan yang ditetapkan berdasarkan kriteria tersebut. Program ini menunjukkan upaya memperluas akses perlindungan bagi pekerja yang sebelumnya berada dalam kondisi rentan.

Program JSB Baznas 2026 dirancang dengan cakupan geografis yang luas untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Sasaran wilayahnya mencakup minimal 10 provinsi prioritas. Penetapan wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi dan belum memiliki jaminan sosial yang memadai. Namun, target geografis ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh pekerja di provinsi tersebut akan menerima manfaat, karena penetapan penerima tetap bergantung pada proses verifikasi dan ketentuan program.

Dari keseluruhan target penerima, sekitar 30 persen diarahkan berasal dari wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Alokasi ini mencerminkan perhatian terhadap masyarakat di daerah dengan tantangan akses layanan, infrastruktur, dan kesempatan ekonomi yang lebih besar. Sementara itu, 70 persen lainnya ditargetkan berasal dari wilayah di luar kawasan 3T. Pembagian tersebut tetap mempertimbangkan tingkat kerentanan ekonomi, kondisi sosial, serta kriteria penerima zakat atau mustahik yang berlaku. Dengan demikian, lokasi tempat tinggal bukan satu-satunya dasar dalam menentukan kelayakan.

Kelompok pekerja yang dapat menjadi sasaran program meliputi guru mengaji, dai, imam dan marbot masjid, serta tenaga pendidik pesantren. Cakupan lainnya mencakup petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, dan pekerja sektor informal lainnya. Kelompok-kelompok tersebut dapat dipertimbangkan apabila memenuhi kriteria mustahik, termasuk kondisi ekonomi dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh pengelola zakat. Karena itu, daftar pekerjaan tersebut menggambarkan cakupan kelompok yang diprioritaskan dalam target program, bukan penetapan penerima secara otomatis. Penentuan akhir tetap memerlukan pendataan, penilaian kelayakan, dan verifikasi sesuai ketentuan JSB Baznas 2026.

Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dyah Tri Kumolosari, mengapresiasi kerja sama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga tersebut menunjukkan pentingnya sinergi pemerintah dan berbagai pihak untuk menjangkau masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya memperoleh perlindungan ketenagakerjaan. Dukungan bersama diperlukan agar pekerja yang menghadapi keterbatasan ekonomi tetap memiliki jaring pengaman ketika mengalami risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

Dyah berharap program tersebut dapat dilanjutkan dan diperluas hingga mencakup 100.000 pekerja yang membutuhkan. Sasaran program tidak hanya pekerja informal, tetapi juga masyarakat di daerah tertinggal dan wilayah lain yang masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan perlindungan sosial. Perluasan cakupan diharapkan dapat membantu lebih banyak keluarga memperoleh dukungan ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja, kematian, atau risiko lain yang berdampak terhadap keberlangsungan ekonomi rumah tangga.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa kolaborasi ini mempertemukan jaringan Baznas yang dekat dengan masyarakat dengan sistem perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Perpaduan tersebut memungkinkan penjangkauan yang lebih luas dan terarah, sehingga semakin banyak pekerja serta keluarganya memiliki jaring pengaman ketika risiko terjadi. Saiful menilai perlindungan dan pemberdayaan perlu berjalan beriringan. Perlindungan memberikan keamanan saat masyarakat menghadapi risiko, sedangkan pemberdayaan membantu mereka mempertahankan produktivitas dan meningkatkan kemandirian. Dengan pendekatan tersebut, pekerja rentan diharapkan tidak hanya menerima manfaat perlindungan, tetapi juga memiliki ketahanan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai tantangan sosial dan ekonomi.

Pos terkait