Jakarta | Perkara mengenai video call Ruben Samuel Onsu, yang lebih dikenal sebagai Ruben Onsu, berlanjut ke jalur hukum. Ruben mengajukan dua laporan polisi ke Polda Metro Jaya setelah rekaman percakapan video call dengan seorang pria beredar di media sosial. Pengajuan laporan tersebut menjadi langkah hukum untuk meminta penanganan aparat terhadap materi digital yang dinilai berkaitan dengan dirinya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan yang diajukan Ruben. Keterangan tersebut memastikan bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Meski demikian, informasi mengenai isi lengkap laporan, identitas pihak yang dilaporkan, serta uraian peristiwa secara menyeluruh masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Kedua laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana melalui media elektronik. Perkara tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik serta dugaan penyebaran konten elektronik yang berhubungan dengan video call. Materi yang beredar menjadi bagian dari laporan, tetapi status hukumnya masih berada dalam tahap penanganan dan pemeriksaan awal.
Dalam proses penyelidikan, polisi dapat meminta keterangan dari pelapor, memeriksa saksi, serta menelusuri sumber dan proses penyebaran konten digital tersebut. Penyidik juga akan menilai kesesuaian bukti elektronik dengan unsur pidana yang dilaporkan. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan fakta dan konstruksi perkara secara objektif.
Pengajuan laporan tidak serta-merta membuktikan bahwa dugaan tindak pidana telah terjadi. Begitu pula, pihak yang disebut atau nantinya dimintai keterangan belum dapat dinyatakan bersalah maupun ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses hukum dan pembuktian dilakukan. Perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta penilaian penyidik terhadap bukti yang tersedia.
Laporan pertama yang diajukan Ruben Onsu tercatat dibuat pada 11 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, Ruben mempersoalkan sebuah unggahan pada akun Instagram yang dinilai memuat informasi tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya. Menurut keterangan kepolisian, materi unggahan itu dianggap dapat menimbulkan persepsi keliru mengenai dirinya dan berpotensi merugikan nama baik Ruben. Persoalan yang dilaporkan berfokus pada isi konten serta dampaknya, bukan semata-mata pada keberadaan video atau percakapan yang beredar di ruang publik.
Dalam dokumen laporan itu, ketentuan yang dicantumkan meliputi Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP. Pencantuman pasal tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menilai dugaan perbuatan sebagaimana disampaikan pelapor. Kepolisian kemudian melakukan penanganan sesuai prosedur, termasuk memeriksa informasi awal, materi unggahan, dan keterangan yang berkaitan dengan perkara.
Status perkara dalam laporan pertama tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, kepolisian masih mengumpulkan bahan keterangan dan menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan laporan yang diterima. Pada tahap ini, belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab atas unggahan tersebut. Pihak yang dilaporkan dalam laporan pertama juga masih berstatus sebagai pihak yang didalami dalam proses penyelidikan. Keterangan mengenai perkembangan perkara selanjutnya sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan dan informasi resmi dari kepolisian. Karena itu, identitas pihak yang dilaporkan belum dapat disampaikan berdasarkan sumber yang tersedia, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sehari setelah membuat laporan polisi pertama, yakni pada 12 Oktober 2026, Ruben Onsu tercatat mengajukan laporan polisi kedua. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman, penyuntingan, serta penyebaran foto dan video yang disebut dilakukan tanpa persetujuannya. Materi yang beredar itu diduga berasal dari percakapan atau komunikasi pribadi yang kemudian diolah dan disebarluaskan kepada publik.
Berdasarkan laporan yang diajukan, foto dan video tersebut tidak hanya beredar dalam bentuk materi visual, tetapi juga disertai narasi yang dinilai menghina serta berpotensi mencemarkan nama baik Ruben. Karena itu, laporan kedua diarahkan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan, perubahan, dan distribusi konten digital tanpa hak. Ruben melalui langkah hukum ini meminta aparat menelusuri asal materi, proses penyuntingan, pihak yang menyebarkannya, serta konteks narasi yang menyertai konten tersebut.
Dalam dokumen laporan, dua pihak berinisial AO dan F tercatat sebagai terlapor. Status tersebut menunjukkan bahwa keduanya dilaporkan untuk kepentingan penyelidikan dan belum dapat dimaknai sebagai pihak yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap bergantung pada proses pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta keputusan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Pasal yang disebut dalam laporan meliputi Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 KUHP. Pencantuman ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan untuk mengadukan dugaan tindakan terkait foto dan video, termasuk kemungkinan unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. Seluruh tuduhan dalam laporan masih bersifat dugaan sampai terdapat hasil penyidikan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti yang diserahkan dalam dua laporan polisi terkait peredaran konten video call yang dilaporkan Ruben Onsu. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara karena akan diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang disampaikan kepada kepolisian.
Setelah menerima laporan dan barang bukti, penanganan perkara direkomendasikan kepada Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Direktorat tersebut akan menyiapkan tahapan penyelidikan sesuai dengan karakter perkara yang berkaitan dengan penggunaan serta penyebaran konten melalui sarana elektronik. Penyidik terlebih dahulu akan melengkapi administrasi laporan agar seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahap berikutnya mencakup pemanggilan saksi-saksi yang dinilai memiliki informasi mengenai pembuatan, penerimaan, maupun penyebaran video tersebut. Penyidik juga akan menganalisis barang bukti yang telah diterima, termasuk menelusuri informasi digital yang dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa. Analisis itu dilakukan untuk memastikan keterkaitan barang bukti, keterangan saksi, dan materi yang menjadi dasar laporan.
Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik masih akan memeriksa pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut. Selain itu, keterangan dari saksi ahli juga akan diminta untuk memberikan penilaian berdasarkan aspek teknis dan hukum yang relevan, khususnya mengenai konten digital serta dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari pendalaman atas dugaan tindak pidana yang disampaikan Ruben Onsu. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, dan keterangan ahli yang dikumpulkan penyidik.











