Sertifikasi Halal Gratis bagi 1,35 Juta UMKM Menjelang Pemberlakuan Wajib Halal

Sertifikasi Halal Gratis bagi 1,35 Juta UMKM Menjelang Pemberlakuan Wajib Halal

Jakarta | Pemerintah menyiapkan fasilitas sertifikasi halal tanpa biaya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada 18 Oktober. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya untuk membantu pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai status halal produk yang mereka hasilkan atau tawarkan kepada masyarakat.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa UMKM dan usaha sejenis tidak dikenai bayaran untuk memperoleh sertifikasi halal. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses sertifikasi disediakan secara gratis bagi pelaku usaha yang membutuhkan layanan tersebut.

Bacaan Lainnya

Penyediaan sertifikasi tanpa biaya diharapkan dapat mengurangi beban pelaku usaha menjelang penerapan kewajiban halal. Dengan adanya fasilitas ini, pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk mengurus sertifikasi tanpa perlu mengalokasikan biaya khusus, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi ketentuan yang mulai berlaku pada 18 Oktober.

Kebijakan tersebut ditujukan bagi pelaku usaha yang memerlukan sertifikasi halal. Pemerintah menempatkan kemudahan akses sebagai perhatian utama agar kewajiban yang akan diberlakukan dapat dipahami dan dipenuhi oleh pelaku usaha secara lebih baik. Pernyataan mengenai layanan gratis ini juga memberikan penegasan bahwa UMKM tidak perlu membayar untuk mendapatkan sertifikasi halal sesuai kebijakan yang disampaikan BPJPH.

Pemerintah menyediakan kuota sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2026. Dukungan ini menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pelaku UMKM dalam memperoleh kepastian status halal bagi produk yang mereka hasilkan. Dengan kuota tersebut, program Sehati 2026 menjadi salah satu bentuk fasilitasi berskala besar untuk membantu UMKM mempersiapkan diri menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.

Program ini ditujukan untuk memperluas akses UMKM terhadap layanan sertifikasi halal tanpa membebankan biaya sertifikasi kepada pelaku usaha yang memperoleh kuota. Penyediaan 1,35 juta kuota juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menjangkau pelaku usaha dalam jumlah besar, khususnya mereka yang memerlukan dukungan dalam memenuhi ketentuan halal. Kehadiran program tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan UMKM sekaligus mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar.

Pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi dalam program Sehati 2026 dapat menggunakan sistem Sihalal. Sistem ini menjadi saluran pengajuan yang disediakan untuk mendukung proses permohonan sertifikasi halal secara terarah. Melalui Sihalal, informasi dan pengajuan terkait program dapat diakses dalam satu layanan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, UMKM perlu memanfaatkan saluran resmi tersebut untuk mengajukan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan program yang berlaku. Pemerintah melalui Sehati 2026 dan Sihalal menyediakan dukungan serta akses yang penting bagi UMKM dalam menghadapi pemberlakuan wajib halal.

Haikal menjelaskan bahwa pemberlakuan kewajiban halal tidak dimaksudkan sebagai larangan terbatas bagi pelaku usaha, pembatasan kegiatan usaha, ataupun pemaksaan untuk mengikuti sertifikasi dalam pengertian yang mengabaikan kondisi pelaku usaha. Kebijakan tersebut dipahami sebagai bagian dari penyelenggaraan jaminan produk halal yang memberikan informasi dan kepastian kepada masyarakat mengenai status kehalalan produk yang beredar.

Penjelasan itu dikaitkan dengan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam membangun sistem sertifikasi dan penjaminan halal secara terukur. Tujuannya, sebagaimana disampaikan, adalah memberikan kepastian serta perlindungan kepada masyarakat, terutama konsumen yang membutuhkan informasi mengenai produk yang mereka gunakan. Pada saat yang sama, aturan tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha melalui prosedur dan mekanisme sertifikasi yang jelas.

Dalam keterangannya, Haikal menyebut pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi halal dapat segera mengurusnya melalui jalur yang telah disediakan. Pernyataan ini menekankan adanya kesempatan bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan administrasi dan memperoleh sertifikat sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan program fasilitasi, termasuk sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, agar proses pemenuhan kewajiban tidak menjadi beban yang sulit dijangkau.

Namun, dalam penjelasan narasumber tersebut tidak disebutkan adanya sanksi bagi pihak yang tidak melakukan sertifikasi. Karena itu, keterangan mengenai kemudahan pengurusan dan tujuan regulasi perlu dipahami sesuai konteksnya, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan hukum baru. Wajib halal dalam kerangka ini dijelaskan sebagai pelaksanaan amanat undang-undang untuk membangun kepastian, perlindungan konsumen, dan kepastian berusaha, bukan sebagai bentuk pelarangan atau pemaksaan terhadap pelaku usaha.

Pemerintah memastikan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berlangsung secara tertib, terukur, dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penerapan kebijakan ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui pembinaan, sosialisasi, pendampingan, serta pengawasan yang disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas pelaku usaha. Pendekatan tersebut penting agar pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, memiliki kesempatan yang memadai untuk memahami ketentuan, memenuhi persyaratan, dan mengurus sertifikat halal.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban halal diarahkan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen. Dalam prosesnya, pemerintah menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan. Aparat dan lembaga terkait tidak melakukan pemeriksaan secara sewenang-wenang, apalagi mengambil tindakan yang mengabaikan prosedur hukum. Setiap langkah pembinaan dan pengawasan harus dilaksanakan secara proporsional, berdasarkan kewenangan, serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Pelaku usaha juga diharapkan memanfaatkan program fasilitasi sertifikasi halal yang tersedia, termasuk skema sertifikasi gratis bagi UMKM yang memenuhi kriteria. Dukungan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas kepatuhan tanpa menghambat aktivitas ekonomi dan keberlangsungan usaha. Dengan komunikasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten, penerapan kewajiban halal dapat berjalan lebih terarah serta memberikan kepastian bagi konsumen dan produsen.

Selain itu, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan usaha mikro dan kecil, produk berupa bahan baku, serta barang gunaan. Penyusunan aturan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban implementasi, menjamin keberlangsungan dan kepastian usaha, serta memastikan pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan khusus tersebut diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas bagi seluruh pihak tanpa mengurangi tujuan utama penyelenggaraan jaminan produk halal.

Baca juga: Menjelang Pekan Ketiga BRI Super League 2026/2027: Siap-siap untuk Pertandingan Seru! | Persija Jakarta Perkenalkan Ivan Mamut Menjelang Pertandingan Melawan Persib | Semangat Persib: Sorakan Bobotoh Menjelang Pertandingan Melawan Persija

Pos terkait