Skema Penjaminan Polis LPS Dimulai 2027, Ini Ketentuan bagi Perusahaan Asuransi

Skema Penjaminan Polis LPS Dimulai 2027, Ini Ketentuan bagi Perusahaan Asuransi

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2027. Program ini dirancang untuk melindungi hak pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan dan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada nasabah. Kehadiran skema tersebut diharapkan memberikan kepastian yang lebih kuat bagi pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perasuransian.

Aktivasi PPP menjadi bagian dari penguatan resolusi sektor keuangan nasional. Persiapannya mengacu pada peta jalan periode 2023–2027 yang disusun untuk memastikan aspek kelembagaan, regulasi, operasional, serta koordinasi antarlembaga dapat berjalan secara terpadu. Dengan demikian, pelaksanaan penjaminan polis tidak hanya berfokus pada pembayaran manfaat ketika terjadi kegagalan perusahaan asuransi, tetapi juga mendukung penanganan risiko dan menjaga stabilitas sektor keuangan.

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, menyampaikan bahwa tahap awal program akan mencakup pengumpulan iuran, pelaksanaan surveilans, serta pendataan polis. Ketiga kegiatan tersebut menjadi fondasi penting bagi kesiapan LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan secara akurat dan tepat sasaran. Pengumpulan iuran diperlukan untuk membangun sumber dana program, sedangkan surveilans membantu memantau kondisi perusahaan asuransi. Pendataan polis akan mendukung proses verifikasi hak pemegang polis apabila skema penjaminan harus digunakan.

Pernyataan itu disampaikan Hermawan di Bandung, Jawa Barat, pada 3 Oktober 2026. Keterangan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan PPP memasuki tahap persiapan yang lebih konkret menjelang target aktivasi pada 2027. Bagi perusahaan asuransi, kesiapan memenuhi ketentuan program akan menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola, pelaporan, dan perlindungan konsumen.

Kepesertaan dalam Program Penjaminan Polis (PPP) dirancang sebagai kewajiban bagi seluruh perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan sebagaimana ditetapkan oleh regulator. Ketentuan ini menempatkan perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut sebagai peserta program, sehingga pelaksanaannya tidak semata-mata bergantung pada pilihan masing-masing perusahaan. Kewajiban tersebut diharapkan membentuk sistem perlindungan yang seragam dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh industri.

Ruang lingkup perlindungan PPP terutama diarahkan pada unsur proteksi yang terdapat dalam hampir seluruh lini usaha asuransi. Unsur ini berkaitan dengan manfaat perlindungan terhadap risiko yang dialami pemegang polis atau pihak yang diasuransikan, bukan semata-mata komponen investasi atau tabungan dalam suatu produk. Dengan pendekatan tersebut, penjaminan diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih jelas mengenai hak pemegang polis ketika perusahaan asuransi menghadapi kondisi yang mengganggu kemampuannya memenuhi kewajiban.

Meski cakupannya ditujukan untuk memperkuat perlindungan, tidak semua produk asuransi termasuk dalam fokus penjaminan. Tiga pengecualian yang perlu diperhatikan secara jelas adalah asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship. Produk-produk tersebut memiliki karakteristik risiko, hubungan kontraktual, serta pihak yang dilindungi yang berbeda, sehingga penanganannya tidak ditempatkan dalam ruang lingkup perlindungan utama PPP.

Pelaksanaan PPP memiliki dua tujuan penting. Pertama, program ini memperkuat hak pemegang polis melalui mekanisme penjaminan yang memberikan perlindungan ketika perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya. Kedua, PPP ditujukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perasuransian. Proses tersebut didukung mekanisme penjaminan dan resolusi yang terukur, sehingga penanganan masalah perusahaan dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan mengurangi dampak terhadap pemegang polis serta stabilitas industri.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa seluruh perusahaan asuransi akan mengikuti Program Penjaminan Polis (PPP) yang mulai disiapkan untuk berlaku pada 2027. Kepesertaan tersebut tidak berarti semua perusahaan langsung memperoleh status yang sama. Pada tahap awal pelaksanaan, peserta akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu peserta penuh dan peserta bersyarat.

Pembagian status itu dirancang dengan mempertimbangkan kondisi serta tingkat kesehatan setiap perusahaan. Perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan dapat berstatus sebagai peserta penuh dan mengikuti ketentuan program secara normal. Sementara itu, perusahaan yang belum memenuhi sejumlah indikator kesehatan tertentu dapat ditempatkan sebagai peserta bersyarat. Status tersebut menunjukkan bahwa perusahaan tetap berada dalam cakupan program, tetapi memiliki kewajiban atau pembatasan tambahan sampai persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

Dalam rancangan PPP, perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum diwajibkan mengikuti skema sejak awal kepesertaan. Kewajiban tersebut disertai persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi agar perusahaan dapat berpartisipasi. Salah satu indikator utama yang digunakan adalah tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimal 120 persen. Angka ini mencerminkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban dan menghadapi risiko yang mungkin timbul dari kegiatan usahanya.

Selain memenuhi batas RBC, perusahaan juga tidak boleh sedang berada dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus dari regulator. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa peserta PPP memiliki kondisi keuangan dan tata kelola yang memadai ketika program mulai berjalan. Dengan demikian, klasifikasi peserta tidak hanya menjadi aspek administratif, tetapi juga berfungsi sebagai cerminan tingkat kesiapan perusahaan dalam melindungi kepentingan pemegang polis.

Melalui pendekatan tersebut, LPS dapat menerapkan penjaminan secara lebih terukur tanpa mengabaikan perbedaan profil risiko antarperusahaan. Perusahaan dengan kondisi sehat diharapkan mampu memenuhi ketentuan sejak awal, sedangkan perusahaan yang memerlukan perbaikan tetap diarahkan untuk meningkatkan kesehatan dan kepatuhannya sesuai persyaratan program.

Perusahaan asuransi yang belum memenuhi seluruh persyaratan sebagai peserta penuh dalam skema penjaminan polis LPS akan ditempatkan sebagai peserta bersyarat. Status ini diberikan untuk mengakomodasi perusahaan yang masih memerlukan waktu guna melengkapi ketentuan kepesertaan. Dengan demikian, perusahaan tersebut tetap berada dalam ruang kepesertaan, meskipun pemenuhannya belum sepenuhnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku bagi peserta penuh.

Peserta bersyarat tetap memiliki kesempatan untuk memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, perusahaan dapat beralih status menjadi peserta penuh. Peralihan tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kriteria kepesertaan, sehingga status bersyarat bukan merupakan status yang menutup peluang perusahaan untuk memperoleh kedudukan sebagai peserta penuh.

Anggito menjelaskan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah memiliki hak untuk menjadi peserta dalam skema tersebut. Namun, kriteria kepesertaan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah mengenai Program Penjaminan Polis (PPP). Ketentuan itu akan menjadi dasar untuk menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing perusahaan.

Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan akan diberi waktu untuk memenuhinya. Dalam keterangan yang disampaikan, tidak disebutkan batas waktu tertentu untuk pemenuhan persyaratan tersebut. Pengaturan ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan kriteria kepesertaan yang ditetapkan. Karena itu, penempatan sebagai peserta bersyarat berkaitan dengan proses pemenuhan kriteria hingga perusahaan dapat memenuhi ketentuan sebagai peserta penuh.

Pos terkait