Makassar | Polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antarkelompok geng motor di Makassar, Sulawesi Selatan. Bentrokan yang terjadi pada 4 Oktober 2026 itu berujung maut setelah AMN, seorang pengemudi ojek daring berusia 24 tahun, meninggal dunia di lokasi kejadian. Seorang korban lainnya, MFS yang masih berusia 16 tahun, mengalami luka serius dan hingga kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pengungkapan kasus tersebut diumumkan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Kapolda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Polisi Awal Chairuddin menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu pada 22 Oktober 2026. Penetapan 19 orang sebagai tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan atas bentrokan yang menimbulkan korban jiwa dan luka berat tersebut.
Peristiwa ini menunjukkan dampak serius yang dapat ditimbulkan oleh bentrokan antarkelompok, terutama bagi orang-orang yang berada di sekitar lokasi. AMN diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek daring, sedangkan MFS merupakan remaja berusia 16 tahun. Keduanya menjadi korban dalam kejadian yang melibatkan kelompok geng motor di Makassar. Informasi mengenai kondisi MFS menegaskan bahwa akibat bentrokan tidak berhenti pada saat insiden berlangsung, karena korban luka serius masih membutuhkan perawatan intensif.
Pengumuman kepolisian pada 22 Oktober disampaikan 18 hari setelah kejadian pada 4 Oktober. Rentang waktu tersebut mencakup rangkaian penyelidikan yang dilakukan sebelum penetapan tersangka diumumkan. Dengan demikian, perkembangan perkara yang disampaikan Kapolda mencakup identifikasi 19 orang yang kini berstatus tersangka, serta dampak utama dari bentrokan, yakni meninggalnya AMN di tempat kejadian dan luka serius yang dialami MFS. Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan korban dari usia dan latar belakang berbeda, sementara penyidikan berangkat dari peristiwa kekerasan antarkelompok yang terjadi di tengah masyarakat.Polisi telah mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam tawuran dua geng motor di Makassar dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Mayoritas dari kelompok tersebut diketahui masih berusia di bawah umur. Keterangan ini menunjukkan bahwa sebagian besar tersangka belum mencapai usia dewasa, tetapi tidak tersedia rincian mengenai umur masing-masing orang. Identitas pribadi mereka juga tidak diuraikan, sehingga informasi yang dapat disampaikan terbatas pada jumlah, status hukum, dan wilayah domisili yang disebutkan kepolisian.
Para tersangka diketahui berdomisili di Tamalanrea dan Kabupaten Maros. Informasi mengenai dua wilayah tersebut memberikan gambaran tentang asal tempat tinggal kelompok yang telah diamankan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan peran setiap orang dalam kejadian. Karena itu, status sebagai tersangka perlu dibedakan dari uraian tentang keterlibatan individual. Tanpa keterangan lebih lanjut dari penyidik, tidak tepat untuk menyebut tindakan atau posisi tertentu yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
Selain 19 orang yang telah diamankan, polisi masih mencari tiga orang lain yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Ketiganya disebut berinisial P, AI, dan IL, serta telah masuk dalam daftar pencarian orang. Dengan demikian, mereka belum termasuk dalam kelompok yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam keterangan yang tersedia. Pencarian terhadap ketiganya menunjukkan bahwa polisi masih berupaya menemukan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Inisial P, AI, dan IL merupakan informasi mengenai tiga orang yang masih diburu, bukan keterangan lengkap tentang seluruh tersangka. Jumlah orang yang disebut dalam laporan dan rincian inisial yang tersedia tidak sepenuhnya selaras, sehingga daftar nama atau inisial tidak dapat diperlakukan sebagai daftar lengkap. Tidak ada dasar untuk menambahkan identitas, usia, alamat terperinci, ataupun hubungan tertentu di mereka. Untuk menjaga ketepatan pemberitaan, pembaca perlu membedakan dengan jelas 19 orang yang telah diamankan, tiga orang yang masih dicari, dan informasi yang belum dipaparkan polisi. Perkembangan mengenai proses pencarian maupun penanganan para tersangka hanya dapat dipastikan melalui keterangan resmi berikutnya. Hingga ada penjelasan tambahan, jumlah dan status yang disebutkan sebaiknya disampaikan tanpa memperluasnya dengan dugaan atau rincian yang belum terkonfirmasi.
Kapolda menjelaskan bahwa bentrokan di Jalan Daeng Ramang melibatkan dua kelompok, yakni Tabik 22 dan Warmen 27. Menurut keterangan tersebut, kedua kelompok sebelumnya telah sepakat untuk berkelahi. Kesepakatan itu menjadi latar sebelum peristiwa yang kemudian terjadi di Kelurahan Pai, Makassar. Polisi menyebut tawuran berlangsung sekitar pukul 02.30 WITA. Keterangan mengenai kelompok yang terlibat, waktu, serta urutan kejadian itu disampaikan Kapolda sebagai penjelasan mengenai kronologi bentrokan.
Berdasarkan penuturan Kapolda, Tabik 22 lebih dahulu menyerang kelompok Warmen 27. Setelah serangan itu, kedua pihak terlibat aksi saling melempar batu dan anak panah. Bentrokan berlangsung di Jalan Daeng Ramang, Kelurahan Pai, pada dini hari. Dalam menjelaskan rangkaian peristiwa, Kapolda menyebut serangan awal oleh Tabik 22, lalu aksi saling lempar kedua kelompok. Uraian tersebut menggambarkan perubahan dari serangan satu pihak menjadi bentrokan yang melibatkan kedua kelompok.
Kapolda juga menyatakan bahwa Warmen 27 kemudian membalas menggunakan senjata air soft gun. Sesudahnya, kelompok Tabik 22 mundur ke arah Kabupaten Maros. Dengan demikian, urutan yang dijelaskan polisi dimulai dari kesepakatan kedua kelompok untuk berkelahi, disusul serangan Tabik 22 terhadap Warmen 27, aksi saling lempar batu dan anak panah, kemudian balasan Warmen 27 dengan air soft gun dan mundurnya Tabik 22. Seluruh rincian kronologi ini merujuk pada keterangan Kapolda, termasuk waktu kejadian sekitar pukul 02.30 WITA dan lokasi di Jalan Daeng Ramang, Kelurahan Pai. Penjelasan itu menempatkan perpindahan kelompok Tabik 22 ke arah Maros sebagai bagian akhir dari rangkaian bentrokan yang disampaikan. Polisi menyebut dua kelompok tersebut secara khusus dalam keterangan mengenai peristiwa itu, sehingga identitas pihak yang menyerang dan pihak yang membalas tetap jelas. Kronologi tersebut menerangkan jalannya tawuran tanpa mengubah urutan yang dipaparkan Kapolda.
Peristiwa tawuran yang berujung maut itu disebut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 19, kawasan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Keterangan tersebut menjadi penanda lokasi kejadian sebagaimana dicantumkan dalam laporan. Namun, uraian kronologi bentrokan yang disampaikan Kapolda menyebut Jalan Daeng Ramang, Kelurahan Pai. Kedua penyebutan itu perlu dibaca sesuai konteksnya, bukan dianggap sebagai nama berbeda untuk satu titik yang sama. Informasi lokasi kejadian dan titik dalam kronologi disampaikan secara terpisah, sehingga tidak tepat menyatukannya tanpa keterangan tambahan.
Dalam pemaparan Kapolda, bentrokan melibatkan kelompok Tabik 22 dan Warmen 27. Setelah kelompok Tabik 22 mundur ke arah Maros, kelompok Warmen 27 disebut melakukan pengejaran. Pengejaran itu berlangsung menggunakan dua sepeda motor, sementara para pelaku melepaskan tembakan dan anak panah. Rincian tersebut menjelaskan pergerakan kelompok setelah bentrokan, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah keterangan mengenai lokasi awal kejadian. Arah mundur menuju Maros juga merupakan keterangan tentang pergerakan, bukan penetapan bahwa tawuran berlangsung di wilayah Maros.
Titik pengejaran disebut berada di sekitar Simpang Lima, pada kawasan perbatasan Bandara Sultan Hasanuddin. Lokasi ini kembali berbeda dari Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 19 dan Jalan Daeng Ramang yang muncul dalam keterangan lain. Dengan demikian, informasi mengenai peristiwa memuat beberapa titik yang memiliki fungsi berbeda: kawasan Sudiang sebagai lokasi kejadian yang disebutkan, Jalan Daeng Ramang sebagai tempat yang muncul dalam kronologi Kapolda, serta sekitar Simpang Lima sebagai area pengejaran. Penjelasan yang cermat penting agar pembaca tidak keliru memahami urutan kejadian atau menganggap seluruh lokasi berada pada satu titik.
Baca juga: Dua Tersangka Pencurian Motor Digebuki Massa di Depok | Perjalanan menuju Makassar: Sebuah Pertemuan di Bandara | Kasus Penjualan Kerbau Titipan yang Berujung pada Tindak Pidana 0 kunjungan










