Jakarta | Pemerintah merencanakan pembangunan sejumlah fasilitas penyimpanan minyak mentah di Sumatra sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Sasaran yang disampaikan adalah meningkatkan kemampuan cadangan minyak hingga setara kebutuhan selama 60 hari. Angka tersebut menjadi perubahan penting dibandingkan kapasitas penyimpanan yang disebut saat ini, yakni sekitar 20 hari. Dengan demikian, rencana ini diarahkan untuk memperbesar ruang penyangga ketika pasokan menghadapi gangguan, bukan sekadar menambah fasilitas secara terpisah dari kebijakan energi lainnya.
Perbandingan 20 dan 60 hari menggambarkan besarnya kesenjangan yang ingin dijembatani. Kemampuan saat ini menyediakan cadangan dalam jumlah terbatas untuk menghadapi perubahan pasokan, sementara target baru akan memberi waktu dan fleksibilitas lebih panjang dalam mengelola kebutuhan minyak. Namun, sasaran 60 hari merupakan target kapasitas cadangan yang hendak dicapai, bukan keterangan bahwa persediaan tersebut sudah tersedia. Realisasinya akan bergantung pada persiapan dan pelaksanaan pembangunan fasilitas yang direncanakan pemerintah.
Menurut rencana yang disampaikan, tangki-tangki tersebut akan menampung minyak mentah impor. Penyimpanan ini diharapkan membantu mengelola pasokan yang datang dari luar negeri dan menyediakan cadangan saat diperlukan. Informasi yang tersedia belum merinci kapasitas fisik setiap fasilitas maupun jadwal pembangunan, sehingga rincian tersebut tidak dapat diasumsikan. Untuk saat ini, hal yang dapat dipastikan adalah arah kebijakan: memperluas penyimpanan minyak mentah di Sumatra agar target cadangan nasional bergerak dari kemampuan sekitar 20 hari menuju hingga 60 hari. Kejelasan pelaksanaan, termasuk tahapan persiapan dan koordinasi, akan menjadi faktor penting untuk menilai kemajuan rencana tersebut. Target ini juga menegaskan bahwa penguatan ketahanan energi memerlukan perencanaan penyimpanan yang sejalan dengan pengelolaan pasokan, terutama karena minyak yang direncanakan untuk disimpan berasal dari impor. Dengan adanya fasilitas tambahan, pemerintah bermaksud memiliki ruang cadangan yang lebih besar untuk menghadapi kebutuhan nasional, tetapi manfaat akhirnya bergantung pada kemampuan mengisi dan mengelola persediaan secara efektif.
Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa studi kelayakan atau engineering feasibility study (EFS) untuk rencana fasilitas penyimpanan minyak telah selesai. Penyelesaian studi ini menjadi salah satu tahapan persiapan sebelum pemerintah menentukan lokasi yang dinilai sesuai untuk pembangunan tangki. EFS digunakan untuk menelaah kelayakan awal rencana, termasuk berbagai aspek teknis dan kebutuhan yang perlu diperhatikan dalam pengembangan fasilitas. Meski studi telah rampung, proses persiapan belum berarti lokasi pembangunan sudah ditetapkan. Pemerintah masih perlu melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah lokasi yang dipertimbangkan.
Keterangan tersebut disampaikan Bahlil setelah rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026. Ia menyebut pemeriksaan lokasi direncanakan mulai dilakukan pada akhir 2026. Tahap ini akan membantu pemerintah menilai kondisi lapangan secara lebih rinci, sebelum mengambil keputusan mengenai tempat pembangunan. Dengan demikian, jadwal pemeriksaan menjadi bagian penting dari rangkaian persiapan proyek, bukan pengumuman bahwa konstruksi akan segera dimulai. Hasil peninjauan diharapkan memberi dasar yang lebih kuat bagi pemerintah dalam membandingkan alternatif lokasi dan memahami tantangan yang mungkin muncul.
Aspek keamanan menjadi salah satu pertimbangan dalam pemeriksaan tersebut. Pemerintah akan memperhatikan potensi gempa di wilayah yang dikaji, mengingat kondisi geologi dapat berpengaruh terhadap rancangan dan keselamatan fasilitas penyimpanan. Penilaian juga mencakup kondisi keamanan lokal, sehingga lokasi yang dipilih perlu mendukung kegiatan pembangunan maupun operasional secara tertib. Pemeriksaan terhadap faktor-faktor itu dapat membantu mengidentifikasi risiko sejak tahap perencanaan dan menentukan langkah mitigasi yang diperlukan. Keterangan mengenai proses ini menunjukkan bahwa penentuan lokasi tidak hanya bergantung pada ketersediaan lahan, tetapi juga pada kelayakan teknis serta situasi setempat. Pemerintah belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun lokasi tertentu yang telah dipastikan. Karena itu, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pelaksanaan peninjauan yang direncanakan pada akhir tahun tersebut dan evaluasi atas temuan di lapangan. Penyelesaian EFS menyediakan landasan awal, sementara pemeriksaan lokasi akan menjadi tahap berikutnya untuk menguji kesesuaiannya secara langsung.
Dalam rencana pembangunan tangki minyak di Sumatra, keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan ditempatkan sebagai pertimbangan utama sejak tahap persiapan. Pemilihan lokasi tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan kapasitas penyimpanan dan kemudahan distribusi, tetapi juga harus memperhatikan kondisi kawasan serta potensi dampak fasilitas terhadap orang-orang yang tinggal di sekitarnya. Karena itu, pemerintah perlu menelaah berbagai aspek secara cermat sebelum mengambil keputusan mengenai lokasi maupun rancangan pembangunan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin fasilitas penyimpanan tersebut menimbulkan risiko bencana bagi masyarakat ataupun lingkungan sekitar. Penegasan ini menunjukkan bahwa upaya memperkuat cadangan energi perlu berjalan seiring dengan penerapan prinsip kehati-hatian. Risiko yang mungkin muncul harus dikenali dan dipertimbangkan dalam proses perencanaan, termasuk melalui pengecekan kondisi lokasi. Langkah tersebut penting agar kebutuhan ketahanan energi tidak mengabaikan keamanan publik dan kelestarian lingkungan.
Pengecekan lokasi yang direncanakan menjadi bagian dari tahap persiapan, bukan penanda bahwa suatu tempat telah ditetapkan atau pembangunan sudah dimulai. Pemerintah masih perlu menilai kelayakan kawasan berdasarkan informasi dan pertimbangan yang relevan sebelum menentukan langkah selanjutnya. Dalam proses itu, keselamatan warga, karakteristik lingkungan, serta potensi konsekuensi dari keberadaan fasilitas perlu menjadi perhatian. Penilaian yang matang dapat membantu mengurangi kemungkinan dampak yang tidak diinginkan dan memberi dasar yang lebih kuat bagi keputusan pemerintah. Dengan demikian, rencana tangki minyak tetap berada pada tahap kajian dan persiapan, dengan aspek keselamatan sebagai prinsip penting dalam pembahasan lokasi maupun rancangan fasilitas. Sampai ada keputusan resmi mengenai lokasi dan tahapan pelaksanaan, belum tepat untuk menyatakan bahwa pembangunan telah berlangsung atau bahwa kawasan tertentu sudah dipilih. Sikap hati-hati tersebut sejalan dengan pernyataan pemerintah mengenai pentingnya mencegah timbulnya risiko bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Peningkatan kapasitas penyimpanan minyak di Sumatra tidak hanya ditujukan untuk memenuhi sasaran cadangan selama 60 hari. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari agenda yang lebih luas, yakni memperkuat ketahanan energi nasional dan mendekatkan Indonesia pada standar minimum cadangan energi dunia. Standar yang kerap disebut dalam pembahasan ini mencapai 90 hari, atau sekitar tiga bulan. Dengan cadangan yang lebih memadai, pemerintah berharap kebutuhan energi dapat tetap dikelola ketika pasokan terganggu atau terjadi perubahan pada kondisi pasar global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa target nasional setidaknya perlu diarahkan agar mendekati standar tersebut. Sasaran 60 hari menjadi tahap penting dalam proses peningkatan cadangan, tetapi bukan satu-satunya ukuran ketahanan yang ingin dicapai. Penguatan fasilitas penyimpanan, kesiapan infrastruktur, serta pengelolaan pasokan perlu berjalan beriringan agar stok yang tersedia dapat mendukung kebutuhan masyarakat dan kegiatan ekonomi. Pendekatan bertahap juga memberi ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan pembangunan dengan kondisi geografis, kebutuhan energi, dan kemampuan pelaksanaan di lapangan.
Dalam rapat terbatas yang sama, Bahlil juga melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kesiapan penerapan pencampuran bahan bakar nabati dengan bensin. Program tersebut mencakup opsi campuran bioetanol dari E20 hingga E50, dengan tingkat pencampuran yang dapat diterapkan sesuai kesiapan kebijakan dan rantai pasok. Persiapannya dilakukan melalui kolaborasi Kementerian ESDM dan Kementerian Pertanian. Kerja sama itu mencakup penyelarasan kebutuhan sektor energi dengan ketersediaan bahan baku di sektor hulu.
Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek, Ini Penjelasan Pemprov DKI | Lapangan Karel Gobay Makin di Percantik, Prajurit Yonif 2 Marinir Matangkan Persiapan Geladi Jelang HUT TNI Tahun 2026 36 kunjungan










