Bobby Nasution Soroti Polemik Dokumen Pendidikan Gibran Setelah Putusan MK

Bobby Nasution Soroti Polemik Dokumen Pendidikan Gibran Setelah Putusan MK

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Bobby Nasution menyoroti polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa ijazah tersebut. Bobby mempertanyakan dasar yang membuat dokumen pendidikan kakak iparnya dipersoalkan, terutama karena sepanjang pengetahuannya, Gibran telah menyandang status sarjana.

Pernyataan itu disampaikan Bobby saat keluar dari kantor Gubernur Sumatera Utara pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Bobby yang merupakan adik ipar Gibran sekaligus Gubernur Sumatera Utara, menyampaikan pandangannya secara singkat mengenai isu yang kembali menjadi perhatian publik setelah putusan MK.

Bacaan Lainnya

Bobby mengaku tidak memahami alasan ijazah Gibran masih diperdebatkan. Ia menegaskan bahwa setahu dirinya, Gibran telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan berstatus sarjana. Karena itu, ia mempertanyakan aspek yang menjadi dasar munculnya polemik tersebut serta alasan dokumen pendidikan itu terus dikaitkan dengan sengketa yang dibawa ke ranah hukum.

Meski demikian, Bobby tidak menjelaskan secara terperinci isi putusan MK maupun langkah hukum yang akan ditempuh pihak-pihak terkait. Ia lebih menekankan bahwa penilaiannya didasarkan pada pengetahuan pribadi mengenai latar belakang pendidikan Gibran. Keterangan tersebut menjadi respons keluarga setelah isu ijazah Wakil Presiden kembali dibicarakan seusai putusan lembaga konstitusi.

Polemik dokumen pendidikan Gibran sebelumnya telah memicu perhatian luas karena menyangkut pejabat tinggi negara. Pernyataan Bobby menambah perspektif dari lingkungan keluarga, sekaligus menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih menimbulkan pertanyaan di ruang publik. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, substansi putusan MK dan dokumen yang disengketakan tetap perlu merujuk pada keterangan resmi dari lembaga serta pihak-pihak yang berperkara.

Bobby Nasution menyampaikan pandangannya secara langsung setelah ditanya mengenai polemik ijazah Gibran. Dalam tanggapannya, ia mempertanyakan alasan dokumen pendidikan Gibran pada jenjang tertentu justru menjadi sorotan. Menurut Bobby, apabila persoalan pendidikan hendak diperdebatkan, arah perdebatan tersebut semestinya dijelaskan secara lebih tepat, termasuk mengenai dokumen mana yang dianggap relevan untuk dipersoalkan.

Bobby kemudian menyatakan bahwa jika latar belakang pendidikan Gibran memang ingin diperdebatkan, ijazah sarjana Gibran semestinya yang dipermasalahkan. Pernyataan itu menunjukkan pandangannya bahwa perhatian terhadap dokumen pendidikan pada jenjang tertentu tidak seharusnya dilepaskan dari pertanyaan mengenai jenjang pendidikan yang menjadi dasar perdebatan. Ia menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas pertanyaan tentang polemik yang sedang dikaitkan dengan dokumen pendidikan Gibran.

Dalam menyampaikan pendapatnya, Bobby juga merujuk pada polemik pendidikan Presiden ke-7 Joko Widodo. Rujukan tersebut digunakan untuk menghubungkan perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran dengan persoalan pendidikan yang sebelumnya turut menjadi polemik terkait Joko Widodo. Bobby mempertahankan pokok pandangannya bahwa apabila isu pendidikan hendak dibahas, fokus permasalahannya perlu diarahkan pada ijazah sarjana Gibran, bukan semata-mata pada dokumen pendidikan di jenjang tertentu yang menjadi sorotan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pertimbangan atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Perkara tersebut berkaitan dengan dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Namun, MK tidak menerima gugatan itu sehingga permohonan pemohon tidak dapat diperiksa lebih lanjut sebagaimana yang diminta.

Meski gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, pertimbangan hakim memuat uraian mengenai dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan ijazah atau dokumen lain yang setara dengan ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang dimiliki Gibran dari pendidikan di luar negeri. Catatan tersebut menjadi bagian dari penilaian terhadap fakta dan bukti yang diajukan dalam perkara, bukan putusan tersendiri yang mengubah status jabatan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan jenjang SMA. Dokumen tersebut, sesuai namanya, hanya menunjukkan kehadiran atau partisipasi dalam perkuliahan. Karena itu, certificate of attendance tidak dapat dipersamakan begitu saja dengan ijazah yang menandai kelulusan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan.

Walaupun demikian, pertimbangan mengenai dokumen tersebut tidak dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. MK tidak menetapkan putusan yang membatalkan pencalonan ataupun mengakhiri kedudukannya berdasarkan isu administrasi pendidikan itu. Dengan demikian, polemik dokumen pendidikan tetap menjadi bagian dari perdebatan publik dan pertimbangan hukum dalam perkara, tetapi tidak menghasilkan konsekuensi berupa pencopotan atau diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Joko Widodo menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara tersebut. Sikap itu mencakup penerimaan terhadap isi putusan, sekaligus seluruh tahapan pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang telah disampaikan oleh lembaga konstitusional tersebut. Pernyataan Jokowi menempatkan putusan MK sebagai rujukan yang harus dihormati oleh semua pihak.

Respons tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap polemik dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Perdebatan mengenai dokumen itu telah dikaitkan dengan proses hukum dan putusan yang dibahas dalam ruang publik. Namun, sikap Jokowi berfokus pada penghormatan terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi, tanpa memberikan penilaian tambahan di luar perkara dan dasar hukum yang tercantum dalam putusan.

Jokowi juga mengingatkan agar setiap pihak menghormati konstitusi yang berlaku di Indonesia. Pesan itu mencakup lembaga negara, pejabat, peserta perkara, serta masyarakat yang mengikuti perkembangan isu tersebut. Dengan demikian, putusan yang telah dikeluarkan perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan konstitusional, bukan semata-mata sebagai bahan perdebatan politik atau opini di ruang publik.

Pernyataan Jokowi menjadi sikap resmi yang mengiringi pemberitaan mengenai polemik dokumen pendidikan Gibran dan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan penghormatannya terhadap proses, pertimbangan, serta hasil yang ditetapkan MK. Pada saat yang sama, ia mengajak semua pihak untuk mematuhi dan menghormati konstitusi Indonesia sebagai landasan dalam menyikapi setiap keputusan hukum yang berlaku.

Pos terkait