JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengusutan perkara yang berkaitan dengan proses restitusi pajak di wilayah tersebut.
Empat saksi yang dipanggil berasal dari latar belakang berbeda. Mereka adalah JST, pegawai PT Adaro Andalan Indonesia; JKP dan SMG, aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan; serta ASK, pensiunan pegawai pajak. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap keempatnya untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dalam penyidikan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan itu. Ia menyampaikan bahwa JST, JKP, SMG, dan ASK diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Keterangan tersebut menegaskan status pemeriksaan mereka dalam proses penyidikan, tanpa menyebutkan adanya penetapan peran hukum lain terhadap keempat orang tersebut.
Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan yang dilakukan penyidik untuk mengumpulkan informasi dan mencocokkan berbagai keterangan terkait perkara. Dalam kasus ini, KPK mendalami dugaan korupsi yang berlangsung di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan restitusi. Keterangan dari pegawai perusahaan, aparatur DJP, dan pensiunan pegawai pajak diharapkan membantu penyidik menyusun rangkaian fakta perkara secara lebih menyeluruh.
Hingga pemeriksaan berlangsung, keempat nama tersebut disebut KPK sebagai saksi. Proses penyidikan masih berjalan, sehingga informasi mengenai perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik.
Sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lebih dahulu meminta keterangan dari sejumlah pihak swasta dalam rangkaian pengusutan perkara restitusi di Banjarmasin. Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap, dengan memeriksa pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sama.
Pada Selasa, 29 September, KPK memeriksa pihak swasta berinisial EN. Pemeriksaan terhadap EN menjadi salah satu agenda penyidik sebelum pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain. Sehari setelahnya, Rabu, 30 September, penyidik kembali memanggil pihak swasta, kali ini seseorang berinisial DS.
Pemeriksaan EN dan DS berlangsung dalam rangkaian pendalaman perkara restitusi yang sedang diusut KPK. Kedua agenda tersebut tidak berdiri sebagai pemeriksaan terpisah dari pemanggilan empat saksi berikutnya, melainkan menjadi bagian dari proses penyidikan atas perkara yang sama. Dengan demikian, urutan pemeriksaan memperlihatkan adanya kelanjutan agenda penyidik dalam mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
Informasi mengenai pemeriksaan terhadap EN pada 29 September dan DS pada 30 September belum memuat uraian tentang materi atau isi keterangan yang disampaikan kepada penyidik. Karena itu, perkembangan yang dapat disampaikan pada tahap ini terbatas pada identitas inisial para pihak, statusnya sebagai pihak swasta, serta waktu pemeriksaan masing-masing. KPK selanjutnya melanjutkan rangkaian pemeriksaan tersebut dengan memanggil empat saksi lain untuk mendukung pendalaman perkara restitusi di Banjarmasin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pembelian aset yang dikaitkan dengan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. Pendalaman tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses restitusi pajak. KPK menelusuri keterangan saksi, aliran informasi, serta kemungkinan hubungan transaksi aset dan perkara yang sedang ditangani.
Dalam konteks penyidikan itu, pemeriksaan terhadap pegawai perusahaan dan aparatur pajak dilakukan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa. Keterangan para saksi dapat digunakan untuk mengklarifikasi proses pengajuan dan pencairan restitusi, komunikasi antar-pihak, serta dugaan transaksi yang berhubungan dengan aset. Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang terlibat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari setelahnya, yakni 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait restitusi pajak. Penetapan tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk memperluas pemeriksaan, termasuk menelusuri dugaan pembelian aset oleh Mulyono. Penyidik perlu menguji asal-usul dana, waktu transaksi, pihak yang terlibat, dan keterkaitannya dengan kewenangan maupun keputusan dalam proses restitusi. Seluruh dugaan itu masih berada dalam tahap penyidikan dan pembuktiannya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang dilakukan KPK.
Perkara ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Pengajuan tersebut berstatus lebih bayar, sehingga perusahaan meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sesuai proses pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak. Dalam pemeriksaan itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mencatat nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar.
Hasil pemeriksaan KPP kemudian menemukan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar. Setelah koreksi tersebut diperhitungkan, nilai restitusi yang ditetapkan menjadi sekitar Rp48,3 miliar. Proses pengurusan pengembalian pajak itu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena terdapat dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak yang menangani atau berkaitan dengan proses restitusi tersebut.
Dalam pengusutan perkara, para tersangka diduga menerima uang apresiasi dengan nilai total Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga dibagikan sesuai jatah masing-masing. Informasi mengenai pemberian dan pembagian uang itu menjadi salah satu materi yang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus restitusi PPN di Banjarmasin. Penanganan perkara mencakup pemeriksaan terhadap pegawai perusahaan serta aparatur pajak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian proses tersebut.
Perkembangan berikutnya disampaikan KPK pada 20 Juli 2026. Dalam pengembangan penyidikan, KPK mengumumkan adanya penyitaan 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, dan Rp100 juta. Barang-barang tersebut diperoleh melalui penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi. Penyitaan itu menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti dalam perkara restitusi PPN tersebut, tanpa menyimpulkan status kepemilikan aset maupun keterlibatan pihak lain di luar fakta yang telah disampaikan.










