TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial DSA, 37 tahun, yang diduga terlibat dalam pencurian perangkat tower BTS. Nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp481,6 juta. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyidik menindaklanjuti laporan mengenai hilangnya sejumlah perangkat telekomunikasi.
DSA diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Lokasi penangkapan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri keberadaan terduga pelaku setelah pencurian perangkat tower BTS terungkap. Polisi kemudian membawa DSA untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman terkait dugaan perannya dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pencurian perangkat tower BTS di kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari. Perangkat yang hilang merupakan bagian penting dari infrastruktur telekomunikasi, sehingga peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan komunikasi di sekitar lokasi. Nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah menjadi salah satu perhatian utama dalam penyidikan.
Petugas masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk cara pelaku mengambil perangkat, waktu pelaksanaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik juga menelusuri aliran barang hasil pencurian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas kronologi dan memastikan seluruh unsur pidana dalam kasus ini.
Penangkapan DSA menjadi perkembangan awal dalam penanganan perkara pencurian aset telekomunikasi tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh motif, jaringan, serta kemungkinan keterkaitan terduga pelaku dengan kasus serupa di wilayah Tangerang.
Pengungkapan perkara pencurian perangkat tower BTS senilai Rp481,6 juta di Tangerang bermula dari laporan yang diterima kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan, setelah memperoleh informasi tersebut, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan awal. Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi lokasi, mengidentifikasi bagian perangkat yang hilang, serta mengumpulkan petunjuk yang dapat membantu mengarahkan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, penyidik memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui situasi sebelum dan sesudah peristiwa pencurian. Keterangan para saksi menjadi salah satu dasar untuk menyusun rangkaian kejadian, termasuk memperkirakan waktu terjadinya aksi dan aktivitas yang berlangsung di sekitar tower. Informasi tersebut kemudian dibandingkan dengan temuan lain yang diperoleh selama pemeriksaan tempat kejadian.
Selain menggali keterangan saksi, tim penyidik menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Rekaman CCTV diperiksa untuk menemukan aktivitas yang dinilai berkaitan dengan hilangnya perangkat tower BTS. Polisi mencocokkan petunjuk visual dalam rekaman tersebut dengan kendaraan yang melintas di area sekitar tempat kejadian pada waktu yang relevan.
Pencocokan itu menjadi bagian penting dalam mengembangkan perkara karena kendaraan yang terekam dapat memberikan arah baru bagi penyidik. Informasi mengenai ciri kendaraan, jalur pergerakan, dan waktu melintas selanjutnya dianalisis bersama keterangan saksi serta hasil pemeriksaan lokasi. Dengan pendekatan tersebut, penyidik tidak hanya mengandalkan satu sumber informasi, melainkan menggabungkan berbagai petunjuk untuk mempersempit pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat.
Keterangan kepolisian menunjukkan bahwa proses awal penyelidikan berlangsung melalui tahapan yang saling berkaitan. Laporan pencurian menjadi pemicu pemeriksaan di lokasi, sedangkan keterangan saksi, rekaman kamera pengawas, dan informasi kendaraan digunakan untuk mengembangkan arah penyidikan hingga mengarah pada penangkapan seorang pria di Tangerang.
DSA diduga menjalankan aksi pencurian perangkat tower BTS dengan menggunakan modus penyamaran. Pada malam 7 September 2026, ia bersama seorang rekan mendatangi lokasi dengan berpura-pura sebagai teknisi resmi provider telekomunikasi. Keduanya menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan melakukan perbaikan pada perangkat tower. Penampilan serta alasan tersebut membuat aktivitas mereka pada awalnya terlihat seperti pekerjaan teknis rutin yang dilakukan oleh petugas berwenang.
Kecurigaan warga muncul ketika kedua pria itu hendak memasuki area tower dan mengambil perangkat yang berada di lokasi. Seorang warga kemudian meminta mereka memperlihatkan surat tugas sebagai bukti penugasan resmi dari provider. Permintaan tersebut membuat DSA dan rekannya panik. Alih-alih memberikan dokumen atau menjelaskan identitas, keduanya segera meninggalkan lokasi menggunakan sebuah mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi B-2583-TRU. Tindakan terburu-buru itu memperkuat dugaan warga bahwa keduanya bukan teknisi resmi.
Sebelum kendaraan tersebut pergi, seorang saksi sempat mencatat pelat nomornya. Catatan itu menjadi informasi penting dalam proses penyelidikan karena nomor kendaraan dapat dicocokkan dengan data kendaraan operasional milik subkontraktor. Dari penelusuran tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada identitas DSA serta keberadaannya di wilayah Rajeg, Tangerang. Data kendaraan tidak hanya membantu mempersempit pencarian, tetapi juga menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk menghubungkan pelaku dengan lokasi kejadian dan mengembangkan penyidikan terhadap dugaan pencurian perangkat tower BTS tersebut. Modus menyamar sebagai teknisi resmi dinilai dipilih untuk memperoleh akses dan mengurangi kecurigaan masyarakat sekitar, meskipun rencana itu akhirnya terbongkar setelah warga meminta bukti penugasan.
Hasil penggeledahan di rumah kontrakan DSA mengungkap adanya sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan pencurian perangkat tower BTS. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan puluhan modul Universal Base Band Processor atau UBBP. Perangkat itu merupakan bagian dari komponen yang digunakan dalam sistem pendukung operasional tower BTS.
Selain modul UBBP, polisi juga menemukan 17 unit mesin Radio Receiver Unit atau RRU. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara karena RRU termasuk perangkat yang digunakan pada infrastruktur jaringan telekomunikasi. Keberadaan puluhan modul UBBP dan belasan unit RRU di lokasi penggeledahan memperlihatkan bahwa rumah kontrakan itu menyimpan berbagai komponen yang diduga berasal dari perangkat tower BTS.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang-barang yang berkaitan dengan kasus pencurian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, perangkat yang ditemukan terdiri atas jenis dan jumlah yang beragam, mulai dari modul UBBP hingga mesin RRU. Polisi mencatat temuan itu sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perangkat tower BTS yang dilaporkan hilang.
Temuan puluhan modul Universal Base Band Processor dan 17 unit Radio Receiver Unit juga berkaitan dengan nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara ini. Keseluruhan perangkat tower BTS yang diduga dicuri tersebut menimbulkan kerugian dengan nilai mencapai Rp481,6 juta. Dengan demikian, barang-barang yang ditemukan di rumah kontrakan DSA menjadi bagian dari pengungkapan kerugian material yang dilaporkan dalam kasus tersebut.










