Jakarta, 6 Oktober 2026 — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana untuk mengubah nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Prabowo menghadiri acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyinggung perlunya penyesuaian nama lembaga yang selama ini dikenal sebagai BNN. Ia mengatakan, “BNN akan kita ubah namanya menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika.” Pernyataan tersebut menunjukkan adanya rencana pemerintah untuk memberikan penamaan baru terhadap lembaga yang memiliki peran penting dalam pencegahan dan penindakan peredaran narkotika di Indonesia.
Perubahan nama itu disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai penguatan penanganan berbagai persoalan yang berdampak terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Badan Narkotika Nasional selama ini menjalankan tugas pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika. Dengan nama yang direncanakan, pemerintah dapat menegaskan cakupan penanggulangan narkotika sebagai mandat utama lembaga tersebut.
Meski demikian, informasi yang disampaikan Presiden Prabowo masih berupa rencana. Nama Badan Narkotika Nasional belum dinyatakan berubah secara resmi pada saat pernyataan itu disampaikan. Karena itu, BNN tetap menjadi nama yang berlaku sampai terdapat keputusan, aturan, atau proses administratif lebih lanjut dari pemerintah. Penyampaian langsung oleh presiden menjadi penanda bahwa perubahan tersebut sedang dipersiapkan, bukan pengumuman bahwa pergantian nama telah selesai atau mulai berlaku.
Prabowo menjelaskan bahwa lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan narkotika telah menunjukkan kinerja melalui upaya membongkar serta memberantas puluhan jaringan narkoba. Selain jaringan, lembaga tersebut disebut telah menertibkan puluhan kampung atau wilayah yang selama ini menjadi pusat peredaran obat terlarang. Pernyataan itu disampaikan untuk menggambarkan besarnya tantangan yang dihadapi dalam penanganan narkotika, sekaligus kerja yang telah dilakukan oleh aparat dan institusi terkait.
Menurut Prabowo, sejumlah wilayah yang menjadi lokasi peredaran narkoba tidak selalu dapat dimasuki dengan mudah oleh petugas. Wilayah-wilayah tersebut bahkan disebut dapat melakukan perlawanan ketika aparat berupaya masuk dan melakukan penertiban. Ia juga menyampaikan bahwa beberapa anggota kepolisian meninggal dunia ketika berusaha menertibkan peredaran narkoba. Keterangan tersebut menyoroti risiko yang dihadapi petugas dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika di lapangan.
Dalam pernyataan yang sama, Prabowo mengimbau lembaga-lembaga negara dan perusahaan BUMN untuk mulai melakukan pembenahan internal. Pembenahan itu disampaikan sebagai hal yang perlu dilakukan di dalam organisasi masing-masing. Ia menekankan agar upaya perbaikan tidak hanya diarahkan ke luar, tetapi juga mencakup penataan dan penguatan dari dalam lembaga maupun perusahaan.
Prabowo juga meminta para koruptor untuk mengakui kesalahan yang telah dilakukan, melaporkan diri, dan bersedia menjadi justice collaborator. Permintaan tersebut disampaikan sebagai ajakan agar mereka mengambil langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Ia memasukkan hal itu dalam seruannya mengenai pembenahan serta penegakan aturan, bersamaan dengan perhatian terhadap kinerja lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Perhatian Prabowo terhadap persoalan narkotika juga terlihat melalui rapat yang digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 29 September 2026. Pertemuan tersebut membahas isu narkotika dan obat-obatan, termasuk rencana rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika yang berada di lembaga pemasyarakatan. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari pendekatan yang lebih terarah dalam menangani pengguna maupun narapidana yang berkaitan dengan perkara narkotika.
Sejumlah pejabat menghadiri rapat tersebut. Mereka lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria. Kehadiran lintas kementerian dan lembaga menunjukkan bahwa rencana rehabilitasi membutuhkan koordinasi menyeluruh, karena pelaksanaannya tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga aspek kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pengelolaan pemasyarakatan.
Kepala BNN saat itu, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang kini menjabat Kapolri, menyampaikan bahwa koordinasi lebih mendalam akan dilakukan untuk merumuskan skema rehabilitasi khusus. Skema tersebut ditujukan bagi pengguna atau narapidana yang terkait dengan kasus narkotika. Namun, detail teknis mengenai mekanisme, kriteria peserta, lokasi pelaksanaan, serta pembagian kewenangan belum disampaikan. Rancangan itu masih harus dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait agar kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar yang jelas dan dapat diterapkan secara tepat.
Kebutuhan untuk membahas rehabilitasi juga berkaitan dengan kondisi lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas. Berdasarkan catatan yang disampaikan, sekitar 80 persen tahanan di lapas merupakan terpidana narkotika. Situasi tersebut menambah beban pengelolaan lapas sekaligus menunjukkan perlunya pemilahan penanganan pelaku yang membutuhkan proses hukum dan pengguna yang memerlukan pemulihan. Dengan koordinasi antarlembaga, rehabilitasi diharapkan dapat dirancang secara terukur, tetap memperhatikan ketentuan hukum, dan membantu mengurangi tekanan terhadap kapasitas pemasyarakatan.
Selain membahas arah penanganan narkotika, rapat tersebut turut menyoroti etomidate, zat yang kerap digunakan dalam produk vape. Perhatian juga diarahkan pada narkotika cair yang dinilai perlu mendapatkan penanganan secara lebih cermat. Pemerintah memandang bahwa kedua isu tersebut membutuhkan pembahasan lanjutan, terutama berkaitan dengan aspek regulasi, pengawasan, serta langkah penanganannya. Tidak terdapat keputusan final maupun jadwal pelaksanaan baru yang disampaikan dalam pembahasan tersebut.
Pembahasan mengenai persoalan itu berlangsung dalam rangkaian perhatian pemerintah terhadap perkembangan penyalahgunaan zat berbahaya. Sebelumnya, rapat koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah dilakukan. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas isu narkotika secara lebih menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap kesehatan, penegakan hukum, serta kondisi sosial masyarakat.
Menteri Hukum Supratman menjelaskan bahwa Presiden Prabowo meminta proses rehabilitasi dibahas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta menteri koordinator yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Pembahasan itu juga melibatkan kementerian teknis lainnya agar kebijakan yang disusun dapat mempertimbangkan kewenangan dan kebutuhan setiap sektor. Koordinasi lintas lembaga menjadi unsur penting dalam merumuskan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan.
Fokus koordinasi tersebut adalah memikirkan rehabilitasi bagi pengguna dan pemakai narkoba, termasuk mereka yang berada di lembaga pemasyarakatan. Perhatian ini berkaitan dengan kondisi lapas yang saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas atau over kapasitas. Karena itu, pembahasan rehabilitasi perlu mempertimbangkan ketersediaan layanan, kondisi penghuni, dan kemampuan lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi pembinaan. Pemerintah akan melanjutkan pembahasan bersama pihak-pihak terkait tanpa mengabaikan kebutuhan penanganan narkotika di luar lapas.











