Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong menggagalkan upaya memasukkan narkotika melalui paket makanan pada Selasa (6/10). Dalam pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung, petugas menemukan sabu yang disamarkan di dalam bucket ayam goreng krispi. Modus tersebut terungkap ketika paket makanan diperiksa sebelum dibawa masuk ke area lapas.
Paket itu dibawa AM (62), perempuan warga Surabaya, saat hendak mengunjungi warga binaan berinisial BSN (21). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengamanan bagi setiap pengunjung dan barang yang akan diserahkan kepada warga binaan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas mendapati kejanggalan pada isi bucket ayam goreng yang dibawa AM.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan empat klip berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di paket ayam goreng sehingga tidak langsung terlihat dari luar. Berdasarkan hasil penimbangan awal, seluruh kristal itu memiliki berat bruto 17,11 gram. Temuan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa penyelundupan narkotika dapat dilakukan dengan memanfaatkan barang makanan yang tampak biasa. Karena itu, pemeriksaan menyeluruh tetap diterapkan terhadap setiap paket yang dibawa masuk, termasuk makanan yang ditujukan bagi warga binaan. Petugas Lapas Kelas I Surabaya selanjutnya mendokumentasikan temuan berupa empat klip kristal tersebut dan melakukan koordinasi untuk proses lebih lanjut terhadap AM serta pihak yang berkaitan dengan paket itu.
Upaya penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas I Surabaya terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa oleh seorang pengunjung. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dari pengawasan barang bawaan yang masuk ke lingkungan lapas. Petugas mencermati makanan berupa ayam goreng yang dibawa oleh AM sebelum menemukan sesuatu yang mencurigakan di dalamnya.
Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan empat klip berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Temuan itu segera diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap makanan dan barang bawaan pengunjung dapat membantu mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Anak Agung Gde Joni, yang mewakili Kepala Lapas Kelas I Surabaya, menyampaikan bahwa petugas berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut. Ia menjelaskan, narkotika diduga disembunyikan di dalam ayam goreng sebagai modus untuk mengelabui pemeriksaan. Keterangan itu menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara cermat terhadap berbagai barang yang dibawa pengunjung, termasuk makanan.
Pengungkapan ini juga memperlihatkan pentingnya kewaspadaan petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Modus menyembunyikan narkotika di dalam makanan dapat menyamarkan barang terlarang, tetapi pemeriksaan yang dilakukan petugas berhasil menemukan indikasi tersebut sebelum barang masuk lebih jauh ke dalam lapas. Barang yang ditemukan kemudian menjadi bagian dari penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Paket makanan yang menjadi sasaran pemeriksaan pada awalnya ditujukan kepada BSN, narapidana perkara narkotika yang sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara. Pemeriksaan petugas kemudian menemukan adanya dugaan sabu yang disisipkan dalam makanan tersebut. Saat dimintai keterangan, BSN menyatakan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penerima awal dan tidak mengetahui isi paket secara keseluruhan.
Menurut keterangan BSN, makanan itu merupakan titipan untuk warga binaan lain berinisial MAB (28). MAB diketahui merupakan narapidana dalam perkara narkotika yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan subsider tiga bulan. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas untuk menelusuri asal paket, pihak yang menyiapkan makanan, serta alur penyerahannya hingga masuk ke lingkungan Lapas Kelas I Surabaya.
Dari pendalaman terhadap MAB, penyelidikan mengarah kepada DD (28), narapidana perkara narkotika yang sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara dengan subsider empat bulan. DD diduga memiliki peran dalam mengoordinasikan penyediaan sabu dan berhubungan dengan pihak pengedar. Ia juga diduga menyiapkan paket ayam goreng yang telah disisipi narkotika sebelum makanan tersebut diserahkan kepada AM.
Alur penyerahan paket berlangsung secara berurutan. Paket terlebih dahulu diberikan melalui sebuah pertemuan di luar area lapas. Setelah menerima makanan yang telah disiapkan tersebut, AM membawanya masuk ke lingkungan lapas. Paket itu kemudian diserahkan kepada BSN sebagai penerima awal. Rangkaian keterangan para warga binaan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk menelusuri dugaan keterlibatan masing-masing narapidana, termasuk hubungan penyedia narkotika, pihak yang menyiapkan makanan, dan penerima paket di dalam lapas.
Setelah empat klip sabu ditemukan dalam pemeriksaan makanan, Lapas Kelas I Surabaya segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan temuan berjalan sesuai prosedur dan dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum. Petugas lapas juga melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti sebelum diserahkan kepada kepolisian. Dari hasil penimbangan awal, seluruh paket tersebut memiliki berat bruto 17,11 gram.
Barang bukti berupa empat klip yang diduga berisi sabu itu selanjutnya akan diserahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Warga binaan yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan juga akan diserahkan kepada penyidik kepolisian. Langkah ini diperlukan untuk mengungkap asal-usul narkotika, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan yang berupaya memasukkan barang terlarang ke dalam lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Agung, menyampaikan bahwa ketelitian petugas dalam memeriksa setiap barang bawaan memiliki peran penting dalam mencegah masuknya narkotika ke lapas. Pemeriksaan yang dilakukan secara cermat menjadi salah satu lapisan pengamanan untuk melindungi warga binaan, petugas, dan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran barang terlarang. Ia menambahkan, pengungkapan tersebut turut didukung koordinasi jajaran pemasyarakatan dan aparat penegak hukum. Sinergi itu perlu terus diperkuat agar pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara maksimal, konsisten, dan berkelanjutan. Dengan koordinasi yang solid, setiap indikasi pelanggaran dapat segera ditangani, sementara upaya pencegahan dapat ditingkatkan melalui pengawasan dan pemeriksaan yang lebih disiplin.










