Depok, Jawa Barat — 7 Oktober 2026, polisi mengungkap jalur masuk sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok yang diduga melibatkan seorang pegawai berinisial S. Pegawai tersebut disebut berperan membawa paket narkotika dari luar rutan untuk kemudian diserahkan kepada narapidana di dalam.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, S mengambil paket sabu yang dikirim dari luar menggunakan jasa ojek online. Setelah menerima kiriman tersebut, ia membawa paket itu masuk ke lingkungan rutan. Paket kemudian diserahkan kepada narapidana yang menjadi tujuan pengantaran. Peran tersebut menunjukkan adanya dugaan pemanfaatan akses pegawai untuk memasukkan barang terlarang ke dalam rutan.
Kasatres Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto, menyampaikan bahwa S memperoleh bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap barang atau paket yang diantarkan. Keterangan mengenai nilai bayaran itu menjadi bagian dari pengungkapan polisi terkait cara kerja pengiriman sabu ke dalam Rutan Depok.
Polisi masih menjadikan dugaan keterlibatan S sebagai bagian penting dalam penelusuran jalur distribusi tersebut. Dalam perkara ini, pengambilan paket dari pengirim melalui jasa ojek online, pembawaan paket ke dalam rutan, serta penyerahannya kepada narapidana merupakan rangkaian peran yang dikaitkan dengan pegawai berinisial S. Pengungkapan itu memperlihatkan bahwa paket dari luar dapat diarahkan masuk melalui pihak yang memiliki akses ke area rutan.
Keterangan Kompol Sutirto menegaskan bahwa pembayaran kepada S dilakukan berdasarkan setiap paket atau barang yang dibawa masuk, dengan nilai Rp1 juta. Polisi mengungkap informasi tersebut sebagai bagian dari penyampaian mengenai dugaan jalur sabu dan peran pegawai dalam memasukkan narkotika ke Rutan Depok.
Perkara dugaan peredaran sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok mulai terungkap setelah polisi memeriksa dua narapidana berinisial AA dan SW. Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya mengakui telah menggunakan narkotika di dalam rutan. Pengakuan itu kemudian dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri asal sabu yang mereka peroleh serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengirimannya.
Berdasarkan keterangan AA dan SW, polisi memperoleh informasi mengenai seseorang berinisial yang diduga berkaitan dengan penyediaan sabu. Alur distribusi yang terungkap berlangsung secara bertahap. mengirimkan paket sabu melalui jasa ojek online menuju lokasi di sekitar Rutan Depok. Setelah paket tiba, barang tersebut diambil oleh S. Paket itu kemudian dibawa masuk ke dalam rutan untuk diserahkan kepada narapidana yang menjadi penerima.
Polisi menduga tindakan S membawa paket narkoba ke dalam rutan tidak dilakukan hanya satu kali. Dugaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap kemungkinan adanya pola pengiriman berulang melalui jalur yang sama. S telah dimintai keterangan mengenai perannya dalam rangkaian distribusi tersebut. Sutirto menyampaikan bahwa S mengakui perbuatannya, sehingga penyidik masih menelusuri secara lebih mendalam keterkaitan pihak yang menyediakan, mengirim, mengambil, dan menerima sabu tersebut. Keterangan para narapidana serta pengakuan S menjadi dasar penting bagi polisi untuk memetakan jalur masuk narkotika ke dalam Rutan Depok dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan jalur sabu ke Rutan Depok berkaitan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga binaan berjoget di dalam sebuah ruangan. Dalam rekaman yang viral di media sosial itu, para penghuni ruangan tampak berada dalam suasana pesta. Video tersebut sempat disebut berlangsung di Lapas Depok. Namun, berdasarkan penelusuran dan keterangan yang disampaikan kemudian, lokasi kejadian dipastikan berada di Rutan Depok.
Beredarnya rekaman tersebut mendorong pihak Rutan Depok melakukan investigasi internal. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui siapa saja yang berada di ruangan, bagaimana kegiatan itu berlangsung, serta apakah terdapat penggunaan atau peredaran narkoba. Dari sekitar 22 warga binaan yang berada di lokasi, petugas mendalami dugaan keterlibatan tiga hingga empat orang.
Jumlah tersebut masih berupa bagian dari proses pendalaman dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh warga binaan dalam ruangan terlibat. Kehadiran seseorang dalam video juga belum otomatis membuktikan keterlibatannya dalam konsumsi, kepemilikan, maupun peredaran narkotika. Setiap dugaan perlu diperiksa melalui keterangan saksi, barang bukti, dan hasil penyelidikan yang sah.
Sumber juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua pegawai rutan dalam pesta tersebut. Satu pegawai diduga berperan menyediakan sabu, sementara pegawai lainnya diduga menyediakan alat musik yang digunakan dalam kegiatan di ruangan itu. Peran tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan harus dibuktikan melalui penyidikan.
Temuan mengenai dugaan keterlibatan pegawai memperluas fokus penyelidikan, dari sekadar menelusuri warga binaan yang berada di dalam ruangan hingga mengungkap kemungkinan adanya akses narkoba dan fasilitas pendukung dari dalam rutan. Aparat perlu memastikan kronologi, sumber barang, serta mekanisme masuknya sabu secara menyeluruh. Langkah itu penting agar penanganan perkara tidak hanya didasarkan pada potongan video yang beredar, melainkan pada bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polisi melakukan penggeledahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok pada 4 Oktober 2026 sebagai bagian dari penyelidikan dugaan peredaran sabu di dalam lingkungan rutan. Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan narkoba jenis sabu di lokasi. Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri keberadaan barang terlarang yang sebelumnya diduga masuk dan digunakan dalam sebuah pesta di dalam Rutan Depok.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, sabu yang diduga dipakai dalam pesta pada 27 September 2026 sudah tidak berada di lokasi ketika penggeledahan berlangsung. Kondisi itu menjadi alasan polisi tidak menemukan barang bukti sabu saat pemeriksaan dilakukan. Dengan demikian, penggeledahan pada 4 Oktober tidak menghasilkan temuan narkoba sebagaimana yang dicari penyidik.
Selain memeriksa area rutan, polisi juga melakukan tes urine terhadap dua pegawai Rutan Depok yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pegawai itu negatif narkoba. Hasil tes urine tersebut menjadi salah satu informasi yang dicatat polisi dalam proses pendalaman, meskipun pemeriksaan terhadap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat masih berlangsung.
Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan masuknya sabu ke Rutan Depok. Penyidik juga menelusuri asal narkoba yang dapat masuk ke dalam rutan, termasuk bagaimana barang tersebut berada di lingkungan tahanan sebelum diduga digunakan pada 27 September 2026. Penanganan perkara masih berfokus pada pengumpulan keterangan dan pengungkapan jalur peredaran, sehingga polisi belum menyampaikan perkembangan lain di luar proses pendalaman tersebut.










