Penyelidikan Sabu di Rutan Depok Mengarah pada Dugaan Keterlibatan Petugas

Dugaan Jalur Sabu ke Rutan Depok: Petugas Disebut Menerima Bayaran Tiap Pengiriman

Kota Depok, Jawa Barat, 6 Oktober 2026 — Polisi masih menyelidiki dugaan masuknya sabu ke Rutan Kelas I Depok yang diduga melibatkan seorang petugas berinisial S. Berdasarkan temuan sementara, S diduga menjadi perantara warga binaan untuk memperoleh narkotika tersebut. Petugas itu juga diduga menerima bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali sabu berhasil diselundupkan ke dalam rutan.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto mengatakan, penyidik menemukan indikasi bahwa sabu yang masuk ke rutan diperoleh dari wilayah Tapos, Kota Depok. Narkotika tersebut kemudian diduga dibawa masuk melalui petugas berinisial S. Keterangan itu menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengungkap alur perolehan, pengiriman, serta distribusi sabu di lingkungan rutan.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, polisi masih memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan komunikasi warga binaan, petugas, dan pihak yang memasok narkotika dari luar rutan. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji keterangan yang telah diperoleh sekaligus mengumpulkan bukti pendukung sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dugaan pemberian upah Rp1 juta setiap kali penyelundupan menjadi salah satu fokus penyidikan. Nilai tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas peran S dalam membawa sabu melewati prosedur pengamanan rutan. Polisi belum menyampaikan seluruh rincian perkara karena proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk mengenai jumlah narkotika yang telah masuk dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Metro Depok menyatakan penanganan kasus dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan. Setiap pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya apabila unsur pidana berhasil dibuktikan. Penyelidikan ini sekaligus diarahkan untuk mengungkap celah pengamanan yang memungkinkan narkotika dibawa masuk ke Rutan Kelas I Depok.

Kronologi dugaan penggunaan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok terungkap melalui pemeriksaan terhadap dua warga binaan berinisial A dan Y. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diketahui mengonsumsi sabu di dalam Rutan Depok pada 27 September 2026. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah video terkait beredar luas dan viral pada 3 Oktober 2026.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk menelusuri kebenaran informasi dalam video sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin terlibat. Dalam proses tersebut, A dan Y menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung narkotika. Sementara itu, petugas berinisial S yang turut diperiksa dinyatakan negatif berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan.

Keterangan A turut membuka dugaan bahwa penggunaan sabu di dalam rutan tidak hanya terjadi sekali. Kepada pemeriksa, A menyebut konsumsi tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu pada 29 Agustus, 6 September, dan 27 September 2026. Rangkaian tanggal itu menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena dapat membantu aparat memetakan waktu, lokasi, serta kemungkinan jalur masuk narkotika ke lingkungan rutan.

Dalam keterangannya, A juga menyebut sabu yang digunakan diperoleh dari seseorang berinisial R. Nama tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Metro Depok, sehingga keberadaan dan peran masih menjadi bagian dari proses penelusuran aparat. Penyidik perlu mencocokkan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan, serta informasi lain untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.

Temuan sementara ini mengarahkan penyelidikan pada dua aspek, yakni dugaan penggunaan narkotika oleh warga binaan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusinya. Status petugas S yang negatif berdasarkan tes urine belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian kejadian. Karena itu, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengungkap bagaimana sabu dapat diperoleh dan digunakan di dalam Rutan Depok.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa A diduga memperoleh sabu yang digunakan dalam video viral dari wilayah Tapos, Depok. Untuk mendapatkan narkotika tersebut, A disebut meminta bantuan seorang petugas berinisial S. Informasi ini masih menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan, sehingga setiap keterangan perlu dicocokkan dengan bukti lain, termasuk komunikasi, aliran uang, serta keterangan pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi.

Dalam pemeriksaan, terungkap pula dugaan adanya pembayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap penyelundupan sabu ke dalam Rutan Depok. Besaran tersebut disebut diberikan sebagai imbalan atas bantuan memasukkan narkotika melewati mekanisme pengamanan rutan. Namun, penyidik masih perlu memastikan kapan transaksi berlangsung, siapa yang menyerahkan dan menerima uang, serta apakah pembayaran itu berkaitan langsung dengan seluruh peristiwa yang sedang ditangani.

Keterangan dari S kemudian mengarahkan polisi pada dugaan adanya tiga perintah untuk mengambil sabu dan memasukkannya ke Rutan Depok. Setelah berhasil dibawa masuk, narkotika tersebut disebut diserahkan kepada dua warga binaan. Rangkaian ini menggambarkan dugaan alur distribusi yang melibatkan pihak di luar rutan, petugas yang diperiksa, serta penerima di dalam rutan. Meski demikian, alur tersebut belum dapat dipandang sebagai kesimpulan final sebelum penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan menguatkan bukti.

Polisi juga memeriksa dua petugas rutan dalam tahap awal penyelidikan. Salah satu petugas diduga menyediakan sabu, sedangkan petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik yang berkaitan dengan kegiatan di dalam rutan. Peran keduanya masih didalami dan belum dapat dinyatakan sebagai keterlibatan yang terbukti. Penyidik perlu menguji keterangan para saksi, menelusuri barang bukti, serta memastikan konteks tindakan masing-masing petugas sebelum menentukan status hukum mereka.

Polres Metro Depok masih melanjutkan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas I Depok. Dalam proses tersebut, polisi telah menurunkan Satuan Narkoba untuk mengumpulkan keterangan serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang memasok sabu ke lingkungan rutan. Petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat penggunaan sabu. Langkah itu dilakukan untuk mencari barang bukti dan memperoleh gambaran lebih jelas mengenai aktivitas yang berlangsung di area tersebut.

Selain menggeledah lokasi, penyidik memeriksa urine dua petugas rutan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Hasil pemeriksaan terhadap keduanya dinyatakan negatif. Meski demikian, polisi masih menelusuri asal sabu serta pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk kemungkinan adanya peran pihak internal maupun eksternal. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut memiliki bukti yang cukup untuk diproses sesuai ketentuan.

Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra mengatakan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan bagi kepala rutan dalam menentukan langkah terhadap pegawai, apabila bukti memperkuat dugaan pelanggaran. Sanksi yang dipertimbangkan dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi kode etik. Adapun penjatuhan sanksi terhadap pegawai akan diserahkan kepada instansi terkait sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan di dalam rutan agar celah peredaran narkotika dapat ditutup.

Dalam penyelidikan ini, A dan Y diketahui sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Depok dalam perkara narkoba. Keterangan serta keterkaitan keduanya dengan temuan sabu akan turut didalami oleh penyidik. Polisi masih mengembangkan kasus untuk memastikan asal barang terlarang, alur peredarannya, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain sebelum menarik kesimpulan mengenai tanggung jawab masing-masing.

Pos terkait