Jakarta | Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan bahwa TNI sedang mempelajari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober. Maruli tidak langsung memberikan penilaian atas dampak putusan itu, karena menurutnya institusi masih perlu menelaah isi dan konteks perkara secara menyeluruh.
Ia menyebut, langkah berikutnya adalah membahas sejauh mana perjalanan undang-undang tersebut, termasuk proses dan perkembangan aturan peradilan militer dari waktu ke waktu. Pembahasan itu dinilai penting agar TNI dapat memahami latar belakang pengaturan yang berlaku serta kaitannya dengan putusan MK. Dengan memeriksa perjalanan regulasi, institusi diharapkan memperoleh gambaran yang lebih utuh sebelum menentukan sikap atau menyampaikan pandangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
Maruli juga mengakui bahwa selama ini dirinya tidak terlalu menangani persoalan Peradilan Militer. Karena itu, ia perlu mendiskusikannya lebih dahulu bersama pihak-pihak yang memahami bidang tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penelaahan tidak hanya berfokus pada bunyi putusan, tetapi juga memerlukan pemahaman atas sejarah pembentukan dan penerapan undang-undang. Ia menyampaikan kehati-hatian tersebut sebagai alasan untuk tidak terburu-buru memberi kesimpulan kepada publik.
Putusan MK mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 menjadi perhatian karena berkaitan dengan kerangka hukum yang mengatur peradilan bagi prajurit. Namun, Maruli belum merinci bagian putusan yang sedang dikaji maupun jadwal pembahasan internal TNI. Ia menekankan perlunya melihat terlebih dahulu substansi keputusan dan perjalanan undang-undang, sebelum menilai implikasinya bagi institusi. Sikap tersebut menempatkan kajian dan diskusi sebagai tahapan awal respons TNI. Keterangan kepada wartawan di Istana Negara itu menjadi penjelasan awal mengenai proses yang sedang berlangsung, bukan pernyataan final tentang perubahan kebijakan atau penerapan aturan. Dengan demikian, perkembangan berikutnya bergantung pada hasil telaah dan pembahasan yang dilakukan di lingkungan TNI.
Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer. Salah satu norma yang dipersoalkan ialah Pasal 9 angka 1, terutama frasa “tindak pidana”. Pengujian juga mencakup Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127. Dengan demikian, permohonan tidak terbatas pada satu rumusan, tetapi meminta Mahkamah Konstitusi menilai beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan peradilan militer. Identifikasi pasal-pasal tersebut menjadi pokok untuk memahami ruang lingkup perkara dan hubungan norma yang diajukan pemohon dalam proses pengujian undang-undang di hadapan MK.
Dalam permohonannya, pemohon mengaitkan ketentuan-ketentuan yang diuji dengan beberapa jaminan konstitusional. Dasar yang disebutkan meliputi Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 mengenai kekuasaan kehakiman, Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan, serta Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pengaitan tersebut menempatkan pemeriksaan perkara dalam konteks prinsip kekuasaan kehakiman dan perlindungan hak konstitusional. Ketiga pasal UUD 1945 itu menjadi tolok ukur yang dikemukakan pemohon untuk meminta penilaian terhadap norma dalam UU Peradilan Militer.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dalam perkara tersebut. Pernyataan mengenai hasil ini perlu dibedakan dari uraian tentang pasal-pasal yang diuji dan alasan konstitusional yang diajukan: keduanya menjelaskan ruang perkara, sedangkan pengabulan menyatakan amar yang diberikan MK. Berdasarkan bahan sumber yang tersedia, tidak ada dasar untuk menambahkan tafsir atau uraian lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan tersebut. Karena itu, penjelasan ini membatasi diri pada penyebutan Pasal 9 angka 1 beserta frasa “tindak pidana”, Pasal 43 ayat (3), Pasal 127, pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian, serta hasil permohonan. Pendekatan tersebut menjaga agar keterangan mengenai putusan tetap sesuai dengan informasi yang tersedia.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan. Perintah ini menempatkan revisi sebagai tindak lanjut yang harus diselesaikan dalam tenggat tertentu, bukan sekadar pilihan kebijakan yang dapat ditunda tanpa batas.
Jangka waktu dua tahun itu memberi kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk menyiapkan perubahan melalui proses legislasi. Revisi diharapkan membenahi ketentuan yang menjadi pokok pengujian sekaligus memberikan kepastian mengenai pengaturan peradilan militer. Prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme pembentukan undang-undang, termasuk pembahasan bersama lembaga yang berwenang. Namun, amar MK menetapkan batas waktu yang perlu diperhatikan agar tindak lanjut atas putusan tidak melampaui masa yang telah ditentukan.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan konsekuensi apabila perubahan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut. Jika pembentuk undang-undang tidak mengubah UU Peradilan Militer dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan, undang-undang yang berlaku dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kelalaian memenuhi tenggat dapat membawa akibat hukum terhadap keberlakuan aturan, bukan hanya menimbulkan kritik atas lambatnya proses legislasi.
Dengan mengabulkan seluruh permohonan, MK menerima pokok tuntutan para pemohon sebagaimana tercermin dalam amar putusan. Pada saat yang sama, pengadilan konstitusi tidak hanya menyatakan sikap atas pengujian norma, tetapi juga menetapkan arah tindak lanjut bagi pembentuk undang-undang. Karena itu, perhatian berikutnya tertuju pada langkah legislasi yang akan ditempuh dan kemampuannya memenuhi tenggat dua tahun. Penjelasan Suhartoyo mempertegas bahwa batas waktu tersebut disertai konsekuensi konstitusional apabila revisi tidak terlaksana.
Maruli menjelaskan bahwa mekanisme penegakan hukum di lingkungan militer memiliki ketentuan yang dapat memberikan sanksi sangat berat kepada prajurit yang terbukti melanggar aturan pidana. Ia menyebut bahwa hukuman yang dapat dijatuhkan tidak terbatas pada pidana penjara dalam jangka waktu tertentu, tetapi juga dapat mencakup penjara seumur hidup. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menggambarkan beratnya konsekuensi hukum yang tersedia dalam sistem peradilan militer. Dengan demikian, menurut Maruli, pelanggaran pidana oleh prajurit tetap dapat diproses melalui mekanisme hukum dan berujung pada hukuman serius sesuai ketentuan yang berlaku. Ia tidak menyatakan bahwa setiap perkara menghasilkan jenis hukuman yang sama, melainkan menyoroti rentang sanksi yang dimungkinkan oleh aturan di lingkungan militer. Penjatuhan hukuman tetap berkaitan dengan perkara dan proses hukum yang dijalani.
Dalam keterangannya, Maruli menilai aturan hukum yang berlaku bagi prajurit di lingkungan militer lebih keras daripada aturan dalam peradilan umum yang berlaku bagi warga sipil. Ia menyampaikan penilaian itu sebagai pandangannya mengenai karakter ketentuan pidana militer, khususnya beratnya sanksi yang dapat dikenakan. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh perbedaan prosedur kedua sistem peradilan, ataupun berarti bahwa setiap hukuman militer selalu lebih berat dalam semua keadaan. Hal yang ia tekankan adalah bahwa prajurit dapat menghadapi ancaman hukuman yang berat, termasuk penjara seumur hidup, ketika melakukan pelanggaran pidana. Karena itu, tanggapannya berfokus pada ketentuan dan ancaman sanksi dalam mekanisme militer, bukan pada kesimpulan menyeluruh tentang hasil setiap perkara atau perlakuan terhadap semua pihak.
Maruli juga mengakui adanya perkara yang dari luar tampak menunjukkan suatu pelanggaran, tetapi pada akhirnya berujung pada hukuman yang lebih rendah.











